Perwirasatu.co.id-Jakarta– PNS atau Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan yang telah mengaturnya.
Besaran jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS sangat beragam, hal tersebut tergantung berdasarkan Jabatannya masing-masing.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2022, telah ditetapkan pembagian jatah tunjangan bagi PNS.
Perpres di atas mengatur nominal tunjangan jabatan fungsional agen inteligen dan tentunya telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Agen inteligen ialah, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Agen inteligen berhak mendapatkan tunjangannya setiap satu bulan sekali.
Agen inteligen ahli utama,
Agen inteligen pada jabatan fungsional ini mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.217.000,00 setiap bulannya.
Agen Inteligen ahli Madya,
Sedangkan pada PNS jabatan fungsional agen inteligen ini akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya sebesar Rp1.848.000,00.
Dikutip dari media nkripost.co,
Agen Inteligen ahli muda, pada PNS jabatan fungsional agen inteligen ahli muda akan mendapat nominal tunjangan Rp1.260.000,00.
Agen Inteligen ahli pertama,
Terakhir pada PNS jabatan fungsional agen inteligen ahli pertama mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp540.000,00.
Pemberian tunjangan ini bisa saja diberhentikan apabila PNS diangkat jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah dia tunjangan yang didapatkan PNS agen inteligen berdasarkan urutan jabatan, mulai dari yang tertinggi hingga terendah.
(Red)
Tulis Komentar