![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/gb_berita_malang.jpg)
Perwirasatu.co.id - Malang – Polemik yang sempat mencuat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap MI, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak, yakni antara Polres Malang bersama MI sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Pihak Polres Malang melalui seorang pengacara, Yudi, telah meluruskan persoalan sekaligus meminta maaf kepada MI.
"Segala kesalahpahaman yang terjadi sudah diselesaikan. Tidak ada lagi permasalahan antara anggota Polres Malang dan saudara MI. Pihak Polres Malang tetap berkomitmen untuk terus mengayomi masyarakat dan membuka ruang dialog bila terjadi persoalan," kata Yudi, Sabtu (26/4/2025).
Sementara MI menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak Polres Malang. Ia juga meminta maaf atas munculnya polemik tersebut dan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama.
"Kami sudah bersepakat untuk saling memaafkan. Kami menghargai itikad baik dari Polres Malang. Ke depan, kami berharap hubungan masyarakat dengan kepolisian semakin harmonis,"ujarnya.
Dengan adanya penyelesaian ini, baik Polres Malang maupun MI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif serta mempererat kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dalam mendukung ketertiban serta kemajuan daerah.
(Red)
Tulis Komentar