Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Obat Keras, Amankan Dua Pemuda Asal Aceh
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di Kota Sukabumi.
Perwirasatu.co.id, Sukabumi - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di Kota Sukabumi. Dua pemuda asal Aceh berinisial MM (25) dan MI (23) diamankan bersama ribuan butir obat ilegal siap edar.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15.800 butir OKT jenis Tramadol HCl dan Hexymer yang disimpan dalam tas. Dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menyebut pengungkapan kasus merupakan hasil tindak lanjut laporan warga.
"Setelah penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras terbatas yang siap diedarkan," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan stok OKT dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
(Tim)
Tulis Komentar