Perwirasatu.co.id-Medan-Polsek Medan Tembung menangkap Zul Afandi alias Ajeng (26), tersangka pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Nia Anggraini, yang berujung kematian.
Diketahui bahwa tindakan brutal ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku, yang saat kejadian juga berada di bawah pengaruh narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Nia meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan dengan tangan kosong, serta karena kepalanya dibenturkan oleh pelaku ke lantai.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka pendarahan pada kepala. Pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba,” jelas Gidion dalam keterangan pers di halaman Polsek Medan Tembung, Selasa (5/11/24).
Mengenai motif, Gidion menyebutkan bahwa Zul mengaku cemburu kepada istrinya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kecemburuan yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Motifnya cemburu, masalah internal keluarga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Zul Afandi alias Ajeng dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No. 23 Tahun 2004, Pasal 44, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(AVID)
Tulis Komentar