Satreskrim Polresta Majalengka Ciduk Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id - Majalengka

Satuan Reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Majalengka, berhasil membekuk komplotan maling yang menjalankan aksinya dengan modus pecah kaca mobil.

"Dalam aksinya Komplotan maling modus pecah kaca mobil bereaksi di siang bolong di jalan Jatiwangi - Cigasong Kabupaten Majalengka,  sekira Jam 12'40, "kata Kasatreskrim polres Majalengka, AKP Tito Witular,  Saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin ( 4/11/2024 ) Jl.KH. Abdul Halim Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

 "Dikatakannya, Kasatreskrim AKP Tito Witular, Komplotan maling modus pecah kaca itu, beranggotakan empat orang diantaranya berinisial: RA ( 57 ), ( HS ( 36 ), AI ( 47 ) dan DWW ( 30 ).

Masih menurut Kasatreskrim, AKP Tito, saat ini, ke empat warga Kabupaten Sumedang itu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah hukum polres Majalengka.

Dituturkannya Kasatreskrim, Tito Witular, dalam aksinya ia berhasil menggondol  uang tunai milik korban sebesar Rp 23 jutaan yang baru di ambil dari bank untuk belanja guna keperluan pembelian alat - alat kantor.

 "Saat itu, korban meninggalkan mobilnya di parkiran salah satu rumah makan untuk makan siang sebelum belanja menggunakan uang tunai yang baru di ambilnya dari bank.

"Setelah melihat kaca mobilnya pecah dan uangnya di curi korban langsung melapor, Sehingga kami dari jajaran Satreskrim bertindak cepat memburu para tersangka, "Ujar Tito Witular.

"Ia menyampaikan jajarannya berhasil meringkus para tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024 di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Parakan Muncang, Sumedang dan di kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Selain itu, juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari Komplotan tersebut, diantaranya, Kunci sepeda motor serta beberapa batang besi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban.

Bahkan petugas juga terpaksa mengeluarkan timah panas kepada dua dari empat pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, karena berusaha melawan saat hendak diciduk.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan 5 tentang pencurian dan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara."Kata Tito Witular.( Anto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)