Soroti Manajemen RSUD Bogor Mata Hukum Pejabat Kokoh Tak Dimutasi Ada Apa

Soroti Manajemen RSUD Bogor Mata Hukum Pejabat Kokoh Tak Dimutasi Ada Apa Keterangan Gambar : Bila dikalangan ASN Pemkab Bogor ada praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi untuk mendapatkan jabatan baru, justru ini malah berbanding terbalik dengan salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.

Perwirasatu.co.id, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tengah diguncang kasus dugaan jual beli jabatan, bahkan informasi teranyar ada 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam pasal pidana.

Bila dikalangan ASN Pemkab Bogor ada praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi untuk mendapatkan jabatan baru, justru ini malah berbanding terbalik dengan salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor.

Hal serupa, diduga terjadi di rumah sakit plat merah Kabupaten Bogor. Mukhsin Nasir pengamat kebijakan publik dati Mata Hukum baru-baru ini mengungkapkan, kalau ada salah satu ASN yang merupakan pejabat struktural yang tidak tersentuh rotasi mutasi. Entah karena berprestasi, atau sebab kencang memberikan upeti.

"Jika merujuk pada UU ASN & PP Manajemen PNS, poin penting dari rotasi mutasi itu untuk memberikan pengalaman kerja baru di berbagai unit kerja agar memiliki wawasan luas dan untuk pengembangan kompetensi ASN,” ujar Mukhsin.

Selain itu, menurut Mukhsin, tujuan rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah bertujuan untuk penyesuaian struktur organisasi, akselerasi pencapaian target dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

“Jika ada pegawai yang sudah puluhan tahun tetap diposisi tersebut, hanya ada dua kemungkinan. Pertama, tidak memiliki hasrat untuk meningkatkan karirnya, atau dia nyaman karena posisi yang basah. Dalam artian, banyak proyeknya dibidang jabatan yang sekarang,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2025, aturan mengenai mutasi ASN, baik PNS maupun PPPK, telah mengalami relaksasi. ASN kini sudah bisa dimutasi atau pindah tugas setelah bekerja minimal 6 bulan.

“Tentunya ini menjadi tandanya besar, kenapa pihak rumah sakit dalam hal ini direktur rumah sakit yang memiliki wewenang tidak melakukan perombakan total, mengapa tidak dilakukan penyegaran dimasing-masing bidang,” bebernya penuh tanya.

Rumah Sakit Umum Daerah merupakan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, wabil husus masalah orang sakit dan berobat untuk menyembuhkan penyakit.

“Jika berkaca kebelakang, banyak pemberitaan baik di media maupun di media sosial, pelayanan RSUD tersebut lebih banyak negatifnya mengenai pelayanan terhadap pasien atau masyarakat yang hendak berobat,” tambah Mukhsin

Dengan serangnya pemberitaan negatif tersebut, seharusnya pihak rumah sakit melakukan pembenahan atau rombak total nternal, salah satunya merombak bagian manajement rumah sakit seperti, pegawai atau karyawan yang etos kerjanya kurang baik atau sudah tidak produktif.

(Tim/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)