Perwirasatu.co.id-Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 22.03 WIB. Pembebasan ini terjadi setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.
Saat keluar dari rutan, Tom terlihat mengenakan kaus polo berwarna biru. Ia menyapa para wartawan dan pendukungnya dengan senyum dan lambaian tangan. Di lokasi, ia disambut oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, bersama Anies Baswedan dan sang istri, Ciska Wihardja.
Dalam pernyataan singkatnya, Tom menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semangatnya tak pernah padam meski sempat merasakan dinginnya jeruji besi.
"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih amat percaya pada negeri ini," ujarnya penuh keyakinan.
Ia juga berjanji untuk tidak melupakan para pendukung yang selalu berada di sisinya. "Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kejagung telah menerima salinan Keppres tersebut dari Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, pada Jumat malam.
Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
(Red)
Tulis Komentar