Perwirasatu.co.id-Depok-Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ade Supriatna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, kembali menggelar Rapat Paripurna masa sidang Tahun ke-2 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City, Senin (19/5-2025).
Sidang kali ini membahas dan menyetujui Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah sekaligus pembacaan laporan reses para Anggota Dewan.
Satu persatu, para Anggota Dewan dari masing-masing fraksi melaporkan hasil kegiatan reses mereka sekaligus menyampaikan usulan aspirasi warga konstituen. Adapun hal yang disampaikan para anggota dewan, diantaranya terkait perbaikan pelayanan publik bagi warga Kota Depok. Sebagaimana yang disampaikan Endah Winarti Anggota Dewan dari fraksi partai Demokrat, terkait pelayanan gratis salah satunya adalah soal pemakaman.
"Pemakaman di Kota Depok gratis.. tis.. tis..! Tetapi boleh dong, Keluarga almarhum sedikit memberikan rezeki untuk bambu, papan yang belum ada. Jadi jangan dianggap bahwa pemakaman di Kota Depok itu bayar. Gak ada bayar, itu adalah sodaqoh. Tolong kepada bapak-bapak Pers disiarkan," paparnya berapi-api.
Selanjutnya dikesempatan penutup, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot), menegaskan dalam pidatonya yang sekaligus menanggapi usulan-usulan dari para anggota dewan.
Ditengah pidatonya tersebut, Chandra menegaskan kalau seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Depok merupakan pelayan masyarakat.
"Kami pastikan kami adalah pelayan masyarakat. Kami menyadari bahwa gaji kami, bahkan baju yang saya pakai hari ini pun dibeli dari pajak rakyat," ujar Chandra, yang langsung disambut tepuk tangan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok itu.
Lebih lanjut Chandra mengatakan, bahwa terkait hal itu, ia telah menyampaikannya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Chandra, sebagai pelayan rakyat, tidak mengenal hari libur termasuk di hari Sabtu dan Minggu.
"Kami sampaikan kepada seluruh OPD bahwa kewajiban kita melayani rakyat dan kita wajib melayani masyarakat 7 hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun. Itu memang sudah menjadi kewajiban kami selaku pelayan rakyat," tegas Chandra.
Oleh karena itu, Chandra juga menyampaikan rasa hormat mendalam kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok yang telah turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat Depok.
Chandra juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif, dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan solutif, serta komprehensif seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan warga masyarakat Kota Depok dalam tata kelola pemerintahan daerah yang ekslusif.
Chandra menegaskan, bahwa perubahan Perda telah difasilitasi langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama yakni; menghadirkan birokrasi yang efisien juga pelayanan publik berkualitas.
Acara rapat paripurna itu turut dihadiri, oleh; Ketua DPRD dan Wakilnya, serta para Anggota Dewan, juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
(FC-Goest)
Tulis Komentar