Warga Protes Bau Limbah SPPG Cisompet, Kepatuhan terhadap Juknis MBG Disorot

Warga Protes Bau Limbah SPPG Cisompet, Kepatuhan terhadap Juknis MBG Disorot Keterangan Gambar : Warga Kampung Lumbung, RT 01 RW 11, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cisompet yang dikelola Yayasan Karya Utama Insani.

Perwirasatu.co.id, Garut – Warga Kampung Lumbung, RT 01 RW 11, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cisompet yang dikelola Yayasan Karya Utama Insani.

‎Salah seorang warga berinisial RPA mengatakan, bau menyengat dan amis yang muncul dari area sekitar SPPG dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

‎"Dilingkungan sangat tidak nyaman, ada bau menyengat dan amis," ujar RPA kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

‎Saat dikonfirmasi, pengelola SPPG bernama Santi mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Nadiman selaku pemilik yayasan.

‎"Silakan tanyakan ke Nadiman, salahkan Nadiman, saya hanya pengelola," ujar Santi.

‎Meski demikian, Santi mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai upaya penanganan limbah yang dikeluhkan warga.

‎Menurutnya, proses pembangunan IPAL tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses pemesanan dan antrean pengerjaan.

‎"Mau ngerjain IPAL itu ngantri, harus inden dulu. Saya juga pesan bulan lalu, baru realisasi hari ini," katanya saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

‎Selain itu, pihak pengelola juga menyampaikan bahwa operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan.

‎"MBG-nya distop sementara operasional oleh pemerintah. Besok tidak ada pendistribusian lagi," ujarnya.

‎Terkait pengelolaan limbah, pemerintah telah mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026, SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan dan pemantauan limbah secara berkala setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

‎Selain itu, setiap SPPG juga wajib memiliki hasil uji laboratorium sebagai bagian dari pemenuhan standar pengelolaan lingkungan dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan secara baik sehingga tidak mengganggu kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan di sekitar lokasi operasional.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pemerintah terkait mengenai penghentian sementara operasional MBG maupun tindak lanjut penanganan limbah yang dikeluhkan warga. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik yayasan terkait keluhan warga dan pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)