Keterangan Gambar : Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin menjelaskan, penyesuaian anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Perwirasatu.co.id - Garut. Alokasi Dana Desa untuk ratusan desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengalami penurunan drastis pada tahun 2026. Pemerintah desa yang biasanya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per tahun, kini rata-rata hanya mendapatkan jatah sekitar Rp 370 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp 200 juta.
Penurunan nominal ini merupakan dampak dari kebijakan terbaru pemerintah terkait program, Koperasi Desa Merah Putih. (KDMP) Sebagian besar anggaran Dana Desa kini dialokasikan untuk pembangunan fisik dan spesifikasi gedung koperasi di tiap desa. Akibatnya, pada tahun 2026 dipastikan tidak akan ada pembangunan infrastruktur masif yang dikelola langsung secara mandiri oleh masing-masing desa seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin menjelaskan, penyesuaian anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Berbeda dengan proyek desa biasanya, pengerjaan fasilitas KopDes ini tidak dikelola secara swadaya oleh desa. Melainkan akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas.
Pemerintah berharap keberadaan KopDes ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serupa dengan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan jumlah mencapai 421 desa, para perangkat desa di Garut kini harus mampu mengelola sisa anggaran Dana Desa yang terbatas guna kepentingan pembangunan desa lainnya.
Meski nominalnya menyusut, kebijakan ini dinilai memiliki sisi positif, yaitu dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa yang kerap terjadi. Karena jumlah anggaran yang dikelola langsung oleh perangkat desa kini menjadi lebih kecil.
(Tim)
Tulis Komentar