Home Daerah 445 Pekerja PJLP Lampung Selatan Kini Lebih Tenang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemkab hingga Akhir 2026

445 Pekerja PJLP Lampung Selatan Kini Lebih Tenang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemkab hingga Akhir 2026

11
0
SHARE
445 Pekerja PJLP Lampung Selatan Kini Lebih Tenang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemkab hingga Akhir 2026

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PJLP di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2026 di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).

Perwirasatu.co.id,  Lampung Selatan -  Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung Pemkab Lampung Selatan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PJLP di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2026 di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).

Syaiful mengatakan, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun keluarganya.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Syaiful.

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko tersebut.

“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026,” jelasnya.

Syaiful menegaskan, perlindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kepesertaan tahun 2026. Pemkab Lampung Selatan akan berupaya melanjutkan perlindungan bagi pekerja PJLP pada tahun berikutnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap jaminan sosial tersebut dapat memberi ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Jadikan perlindungan ini sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab,” pesan Syaiful.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi, menjelaskan bahwa program tersebut memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Ia menjelaskan, PJLP merupakan pekerja perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurutnya, para pekerja PJLP memiliki peran dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian jaminan bagi para pekerja beserta keluarganya,” ujar Rika Wati.

Ia berharap perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat para pekerja PJLP menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal.

“Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan para pekerja dapat melaksanakan tugas dengan lebih tenang, aman, dan optimal,” kata Rika Wati.

(Puddin A)

Iklan Detail Video

Iklan_home