
Keterangan Gambar : Perkara pidana pokok yang dihadapi Roy masih berjalan dan belum memperoleh putusan.
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Praperadilan Roy Suryo memasuki babak penentuan ketika Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta. Sengketa ini bukan lagi sekadar pertarungan prosedural seorang terdakwa dengan penyidik. Di baliknya tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: setelah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah, sejauh mana negara wajib memulihkan hak warga yang terdampak oleh tindakan aparat tersebut secara nyata hari ini?
Polda Metro Jaya menilai permohonan itu prematur. Perkara pidana pokok yang dihadapi Roy masih berjalan dan belum memperoleh putusan. Polisi juga mempersoalkan dasar hukum serta pembuktian kerugian Rp206 juta yang diminta. Bagi termohon, ketidaksahan tindakan paksa tidak serta-merta membuat tuntutan kompensasi otomatis dapat dikabulkan.
Namun, perkara ini memiliki pijakan penting. Pada 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian praperadilan Roy dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadapnya tidak sah. Putusan itu tidak membatalkan penyidikan ataupun menentukan Roy bersalah atau tidak bersalah. Ia hanya mengoreksi legalitas tindakan aparat dalam menjalankan proses hukum.
Pemisahan tersebut penting. Perkara pokok menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo, sedangkan praperadilan menguji tindakan aparat. Seseorang tetap dapat menghadapi persidangan pidana, tetapi pada saat yang sama berhak mempersoalkan upaya paksa yang dinilai melanggar prosedur. Keduanya bekerja dalam ruang hukum berbeda.
Atas putusan itulah Roy menuntut Rp206 juta, terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta immateriil. Permohonan ganti rugi sebelumnya pernah dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil, antara lain tidak dilibatkannya Menteri Keuangan. Dalam permohonan terbaru, Menteri Keuangan kemudian dimasukkan sebagai turut termohon.
Di sinilah praperadilan Roy memperoleh dimensi yang lebih luas. Persoalannya bukan semata apakah Rp206 juta terlalu besar atau kecil, melainkan apakah koreksi pengadilan terhadap tindakan paksa negara mempunyai konsekuensi pemulihan yang efektif. Jika tindakan aparat dinyatakan tidak sah, bagaimana kerugian warga dihitung, dibuktikan, dan dipulihkan?
Sebaliknya, putusan yang menyatakan tindakan paksa tidak sah juga tidak boleh dipahami sebagai cek kosong untuk memperoleh kompensasi. Pemohon tetap harus membuktikan kerugiannya. Hakim harus menguji hubungan antara tindakan yang dinyatakan tidak sah dengan kerugian yang diklaim, termasuk kewajaran nominal yang diminta.
Prinsip itu penting karena hukum tidak boleh berubah mengikuti siapa yang sedang berperkara. Hak yang digunakan Roy semestinya juga tersedia bagi warga biasa yang mengalami tindakan serupa. Pada saat bersamaan, mekanisme praperadilan tidak boleh dipakai untuk mengaburkan perkara pokok. Legalitas tindakan aparat dan pembuktian tindak pidana harus tetap dipisahkan secara disiplin.
Itulah sebabnya putusan atas tuntutan Rp206 juta ini memiliki arti melampaui perseteruan Roy Suryo dan kepolisian. Pengadilan sedang berhadapan dengan dua kepentingan yang sama pentingnya: kewenangan negara menegakkan hukum dan hak warga memperoleh perlindungan ketika kewenangan itu dijalankan secara tidak sah.
Negara hukum memang membutuhkan aparat yang kuat. Namun, kekuatan itu memperoleh legitimasi justru karena dapat diuji, dikoreksi, dan dimintai pertanggungjawaban melalui pengadilan. Sebaliknya, koreksi terhadap aparat tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban seorang terdakwa menghadapi pemeriksaan perkara pokok.
Karena itu, Rp206 juta hanyalah angka di permukaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah putusan yang menyatakan tindakan paksa negara tidak sah berhenti sebagai koreksi prosedural, atau membuka jalan menuju pemulihan yang nyata.
Di situlah praperadilan Roy Suryo menjadi ujian bukan hanya bagi pemohon dan polisi, melainkan bagi konsistensi negara hukum itu sendiri.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY