Home Artikel OTT ATR/BPN dan Alarm Integritas Pertanahan

OTT ATR/BPN dan Alarm Integritas Pertanahan

11
0
SHARE
OTT ATR/BPN dan Alarm Integritas Pertanahan

Keterangan Gambar : KPK mengingatkan jajaran ATR/BPN tentang gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar, dan kebiasaan mencari jalan pintas

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Sebulan setelah KPK mengingatkan jajaran ATR/BPN tentang gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar, dan kebiasaan mencari jalan pintas, lembaga antirasuah itu justru menggelar operasi tangkap tangan di sektor pertanahan. Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala kantor pertanahan. Kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang integritas pelayanan tanah di Indonesia.

Operasi pada 14 September 2026 itu merupakan OTT ke-20 KPK sepanjang tahun ini. Di antara pihak yang diamankan terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK masih memeriksa para pihak dan menentukan status hukum mereka. Karena itu, penangkapan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis bersalah.

Konstruksi awal perkara membuat operasi ini lebih penting daripada sekadar daftar pejabat yang diamankan. KPK menyatakan peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor serta kemungkinan penerimaan lain yang masih didalami. Di sinilah perkara menyentuh jantung pelayanan pertanahan: bagaimana hak atas tanah diproses dan seberapa besar ruang diskresi pejabat dapat memengaruhi keputusan administratif.

Skala barang bukti turut menarik perhatian. KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Nilainya masih dihitung, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Besarnya angka itu memang mengejutkan, tetapi pertanyaan jurnalistik yang lebih penting adalah dari mana uang berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang menguasainya, dan bagaimana hubungannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

OTT ini terasa ironis karena hanya sebulan sebelumnya, 14 Agustus 2026, KPK menggelar program PRESTASI untuk memperkuat integritas pelayanan ATR/BPN. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ketika itu menyebut sekitar 75–80 persen tugas kementeriannya berkaitan dengan pelayanan publik. Ia bahkan mengidentifikasi lamanya pelayanan yang diulur-ulur dan pungutan liar sebagai penyakit yang harus dicegah.

Paradoks itu menunjukkan bahwa pendidikan integritas tidak cukup apabila tidak diikuti sistem yang mempersempit kesempatan melakukan penyimpangan. KPK sendiri sebelumnya menemukan persoalan transparansi pelayanan pertanahan yang dapat membuka ruang transaksional bagi pungli, suap, dan gratifikasi. Karena itu, OTT kali ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kelak menjadi tersangka.

Tanah memiliki nilai ekonomi tinggi. Keputusan mengenai HGB, pengukuran, penerbitan hak, perpanjangan, maupun penyelesaian administrasi dapat menentukan nilai investasi yang sangat besar. Ketika prosesnya lambat, tidak transparan atau terlalu bergantung pada diskresi, kecepatan pelayanan dapat berubah menjadi komoditas. Pada titik itulah perantara dan transaksi informal memperoleh ruang hidup.

Digitalisasi pelayanan karena itu tidak boleh sekadar memindahkan formulir dari meja ke layar. Setiap permohonan perlu meninggalkan jejak yang dapat diaudit: kapan berkas masuk, siapa memeriksa, berapa lama diproses, mengapa tertunda, dan siapa mengambil keputusan. Transparansi semacam ini dapat mempersempit ruang negosiasi di luar prosedur resmi.

OTT ke-20 sepanjang 2026 sekaligus menyisakan pertanyaan lebih besar tentang strategi pemberantasan korupsi. Banyaknya operasi dapat menunjukkan agresivitas penindakan KPK, tetapi juga memperlihatkan bahwa ancaman tertangkap belum otomatis menghilangkan insentif melakukan penyimpangan. Penindakan menghasilkan efek kejut; pencegahan menuntut perubahan sistem.

KPK kini harus membuktikan perkara berdasarkan alat bukti, bukan persepsi publik. ATR/BPN menghadapi pekerjaan yang tidak kalah besar: memeriksa apakah terdapat celah prosedural yang memungkinkan transaksi kepentingan tumbuh dalam pelayanan pertanahan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perkara ini bukan banyaknya koper uang yang diperlihatkan atau tingginya jabatan orang yang diamankan. Ukurannya adalah apakah penindakan mampu menemukan akar persoalan dan mendorong perbaikan tata kelola. Sebab korupsi tidak selesai ketika seseorang ditangkap. Ia baru benar-benar dipukul mundur ketika sistem membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan, semakin mudah dideteksi, dan semakin mahal risikonya.

Sumber

(Dwi Taufan Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home