
Keterangan Gambar : Ketika KUHAP baru memperluas ruang pemberian bantuan hukum, perdebatan lama antara profesi advokat dan organisasi bantuan hukum kembali menemukan panggung. Persoalannya bukan sekadar siapa berwenang mendampingi warga, melainkan bagaimana negara menjamin kompetensi, independensi, pengawasan, dan pembiayaan.
Perwirasatu.co.id, 02 September 2026.
Ketika KUHAP baru memperluas ruang pemberian bantuan hukum, perdebatan lama antara profesi advokat dan organisasi bantuan hukum kembali menemukan panggung. Persoalannya bukan sekadar siapa berwenang mendampingi warga, melainkan bagaimana negara menjamin kompetensi, independensi, pengawasan, dan pembiayaan. Di tengah kebutuhan hukum yang terus membesar, pencari keadilan tidak boleh menjadi penonton dari perebutan kewenangan kelembagaan yang menentukan nasib mereka di ruang hukum.
Perdebatan itu kini berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Empat puluh advokat mengajukan Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 dengan mempersoalkan norma dalam KUHAP baru yang dianggap mencampuradukkan konsep advokat dan bantuan hukum. Dalam pemberitaan sidang pada 3 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa para pemohon melihat adanya disharmoni antara rezim UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Mereka terutama mempersoalkan penggunaan identitas keanggotaan lembaga bantuan hukum dalam konteks pendampingan pidana.
Di sinilah persoalan yang selama ini tersembunyi di balik perdebatan kelembagaan muncul ke permukaan. Advokat adalah profesi dengan standar pendidikan, pengangkatan, penyumpahan dan organisasi profesi. Lembaga bantuan hukum adalah organisasi yang memberikan layanan kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari kebijakan akses terhadap keadilan. Keduanya dapat bertemu dalam satu perkara, tetapi tidak otomatis mempunyai status, kewenangan dan tanggung jawab yang sama.
Jika pembedaan itu diabaikan, profesi advokat mempunyai alasan untuk khawatir terhadap standar kompetensi dan legitimasi. Tetapi jika keberadaan lembaga bantuan hukum dibatasi terlalu ketat, masyarakat miskin justru dapat kehilangan pintu masuk ke sistem peradilan. Persoalannya karena itu bukan memilih advokat atau LBH. Persoalannya adalah merancang sistem yang membedakan fungsi tanpa memutus akses.
Pemerintah mengambil posisi tersebut dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pengakuan terhadap legitimasi LBH dalam KUHAP bukan penghapusan profesi advokat. Menurut pemerintah, kepastian hukum tidak semata-mata berarti eksklusivitas profesi, tetapi juga kemampuan negara memastikan warga memperoleh bantuan hukum yang efektif dan dapat dijangkau. Pemerintah juga menegaskan kewajiban pendampingan advokat tetap berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana berat.
Pandangan pemerintah itu menarik karena membalik logika perdebatan. Selama ini legitimasi profesi sering dipahami dari sudut pandang siapa yang berhak melakukan tindakan hukum. Pemerintah justru mengingatkan bahwa hukum acara juga harus dilihat dari sudut pandang terdakwa atau pencari keadilan: apakah pada saat haknya terancam, benar-benar tersedia orang yang dapat mendampinginya.
Kejaksaan mengambil posisi yang hampir serupa dalam sidang 2 Juli 2026. Melalui keterangan Didik Farkhan Alisyahdi, Kejaksaan menyatakan keberadaan advokat dan LBH tidak menghilangkan eksistensi advokat sebagai officium nobile, tetapi dapat memperluas kanal akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang secara faktual tidak mampu menjangkau jasa advokat profesional.
Namun memperluas kanal tidak otomatis berarti memperluas kualitas. Di sinilah masalah yang lebih sulit dimulai. Negara dapat membuka banyak pintu bantuan hukum, tetapi masyarakat tetap membutuhkan kepastian bahwa orang yang berada di balik pintu itu mempunyai kemampuan yang memadai, memahami batas kewenangannya dan dapat diawasi ketika terjadi kesalahan.
Pandangan tersebut justru memperoleh penjelasan lebih tajam ketika Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur hadir sebagai Ahli Presiden dalam sidang MK pada 3 Agustus 2026. Isnur menyatakan hukum Indonesia telah mengenal pluralitas aktor dalam bantuan dan pendampingan hukum, tetapi kewenangan masing-masing bersifat fungsional, bersyarat dan bergantung pada subjek yang didampingi. Dengan kata lain, pluralitas tidak berarti semua orang mempunyai kewenangan yang sama.
Menurut Isnur, masalah di sejumlah daerah bukan hanya kekurangan advokat, tetapi juga ketidakmerataan pendampingan hukum pada tahap awal penyidikan. Karena itu, solusinya bukan menghapus standar profesi advokat, melainkan membangun perlindungan bertingkat: tersedia advokat, pemberi bantuan hukum terakreditasi, personel terlatih, penugasan yang jelas dan mekanisme supervisi. Gagasan ini menawarkan jalan keluar dari pertentangan biner antara monopoli profesi dan kebebasan tanpa batas.
Tetapi Indonesia mempunyai sejarah yang menunjukkan bahwa bantuan hukum sejak awal memang tidak sekadar persoalan teknis profesi. Gagasan pendirian LBH Jakarta muncul dalam Kongres Peradin III pada 1969 dan kemudian diwujudkan melalui keputusan pada 1970. Dalam sejarah yang dipublikasikan LBH Jakarta, lembaga tersebut lahir dari gagasan Adnan Buyung Nasution untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Dari lingkungan itulah kemudian berkembang tradisi bantuan hukum yang menghubungkan perkara individual dengan persoalan sosial yang lebih luas.
Tradisi itu kemudian melahirkan gagasan Bantuan Hukum Struktural. Dalam tulisan YLBHI pada 8 April 2019, konsep tersebut dijelaskan sebagai perkembangan pemikiran bantuan hukum yang tidak berhenti pada penyelesaian perkara individual, tetapi melihat struktur sosial, politik dan hukum yang menghasilkan ketidakadilan. Karena itu, LBH tidak hanya bertanya bagaimana memenangkan perkara, tetapi juga mengapa kelompok tertentu berulang kali menjadi korban persoalan hukum yang sama.
Perbedaan orientasi tersebut membuat hubungan advokat dan LBH menjadi unik. Advokat membawa kompetensi profesional dan kewenangan hukum. LBH membawa pengalaman berhadapan dengan kelompok miskin, rentan dan komunitas yang sering tidak mempunyai akses terhadap institusi hukum. Keduanya dapat bekerja sama, tetapi juga dapat berhadapan ketika memahami batas kewenangan secara berbeda.
Data kebutuhan masyarakat memperlihatkan mengapa hubungan itu tidak boleh direduksi menjadi perebutan wilayah profesi. Hukumonline pada 6 Mei 2026 melaporkan LBH Jakarta menerima 806 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan bantuan hukum terus hadir dalam kehidupan sehari-hari, jauh melampaui ruang sidang dan konflik antarorganisasi profesi.
Bantuan hukum juga tidak selalu dimulai ketika seseorang sudah menjadi terdakwa. Masyarakat membutuhkan konsultasi ketika menghadapi PHK, konflik tanah, kekerasan, persoalan keluarga, sengketa administratif atau tindakan aparat. Pada tahap tersebut, kemampuan menjelaskan hak dan pilihan hukum sering sama pentingnya dengan kemampuan beracara di pengadilan.
Karena itu, pro bono tidak boleh dipahami sebagai kemurahan hati individual. Ia harus menjadi bagian dari sistem. Hasil Pro Bono Legal Services Survey 2026 yang dipaparkan dalam Indonesia Pro Bono Roundtable pada 2 April 2026 menunjukkan 97 persen advokat yang disurvei terlibat dalam kegiatan pro bono. Data ini sekaligus membantah anggapan sederhana bahwa profesi advokat sama sekali tidak peduli kepada masyarakat miskin.
Tetapi angka 97 persen justru melahirkan pertanyaan yang lebih tajam: jika keterlibatan pro bono sudah tinggi, mengapa akses keadilan masih menjadi persoalan? Jawabannya tidak cukup dicari dari kemauan advokat. Forum yang diberitakan PERADI pada 2 April 2026 juga menyinggung keterbatasan pendanaan operasional sebagai salah satu hambatan. Artinya, persoalan bantuan hukum bukan hanya soal moralitas profesi, tetapi soal desain kelembagaan, pembiayaan dan distribusi layanan.
Di sinilah negara harus berhati-hati. Jika bantuan hukum sepenuhnya diserahkan kepada organisasi profesi, ada risiko kepentingan profesi terlalu dominan. Jika sepenuhnya dibirokratisasi negara, independensi pemberi bantuan hukum dapat terancam. Jika seluruhnya bergantung pada organisasi masyarakat, keberlanjutan layanan dapat menghadapi persoalan pendanaan.
Karena itu, model yang dibutuhkan bukan satu institusi yang menguasai seluruh rantai bantuan hukum. Yang dibutuhkan adalah pembagian fungsi dengan pengawasan yang jelas. Organisasi advokat menjaga standar profesi. Organisasi bantuan hukum menjangkau kelompok yang membutuhkan. Negara memastikan pembiayaan dan kerangka hukum. Perguruan tinggi dapat menyediakan riset dan pendidikan. Paralegal menjadi penghubung dengan komunitas. Semua bekerja dalam batas kewenangan yang dapat diperiksa.
Masalahnya kemudian kembali kepada pertanyaan klasik: siapa mengawasi para pemberi bantuan hukum?
Akreditasi organisasi saja tidak cukup. Sebuah lembaga bisa memenuhi syarat administratif, tetapi masyarakat tetap membutuhkan kepastian bahwa pengaduannya ditangani dengan serius, informasi pribadinya dilindungi, perkara dianalisis secara profesional dan pendamping tidak menghilang ketika perkara memasuki tahap sulit.
Karena itu, reformasi bantuan hukum seharusnya tidak hanya mengatur siapa boleh mendampingi, tetapi juga bagaimana kualitas pelayanan diukur. Harus ada standar kompetensi, mekanisme pengaduan, supervisi, transparansi pendanaan dan pertanggungjawaban yang dapat dipahami masyarakat. Jika terjadi kesalahan, pencari keadilan harus mengetahui kepada siapa mereka dapat mengadu dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Perkara di MK menjadi penting karena menyentuh seluruh persoalan tersebut sekaligus. Para advokat pemohon mengkhawatirkan kaburnya batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum. Pemerintah melihat pengakuan terhadap LBH sebagai instrumen memperluas akses. Kejaksaan melihat pluralitas itu sebagai kanal tambahan bagi masyarakat miskin. YLBHI menawarkan konsep perlindungan bertingkat yang tetap mempertahankan standar advokat pada tindakan yang memang mensyaratkan advokat.
Keempat perspektif tersebut sebenarnya tidak harus saling meniadakan.
Justru dari sana terlihat kemungkinan jalan tengah. Indonesia tidak membutuhkan sistem yang menyamakan semua pemberi bantuan hukum, tetapi juga tidak membutuhkan sistem yang menjadikan profesi advokat sebagai satu-satunya pintu bagi seluruh kebutuhan hukum masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menjawab tiga pertanyaan sekaligus: siapa yang kompeten, siapa yang berwenang, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika seseorang hanya membutuhkan konsultasi awal, ia mungkin tidak selalu memerlukan proses litigasi oleh advokat. Jika perkara memasuki tindakan hukum yang oleh undang-undang mensyaratkan advokat, standar tersebut harus dipenuhi. Jika pendamping berasal dari organisasi bantuan hukum, harus jelas siapa yang menugaskan, siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab atas kualitas layanan.
Dengan model seperti itu, perbedaan advokat dan LBH tidak menjadi sumber konflik permanen. Perbedaan justru menjadi mekanisme pembagian kerja.
Persoalan terbesar adalah jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan tersebut. Orang miskin yang datang ke lembaga bantuan hukum tidak semestinya dipaksa memahami terlebih dahulu pertarungan definisi antara profesi advokat dan organisasi bantuan hukum. Ia datang karena mempunyai masalah hukum. Sistemlah yang harus bekerja untuk menentukan siapa yang paling tepat mendampinginya.
Di sinilah organisasi advokat perlu melihat persoalan secara lebih luas. Mempertahankan standar profesi adalah kepentingan yang sah. Tetapi standar profesi kehilangan makna apabila sebagian besar masyarakat tidak mampu menjangkaunya. Profesi yang kuat bukan hanya profesi yang berhasil menjaga batas kewenangannya, tetapi juga profesi yang mampu memastikan keahliannya memberi manfaat bagi publik.
Organisasi bantuan hukum pun menghadapi tanggung jawab yang sama. Keberpihakan kepada masyarakat miskin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar profesional. Akses hukum yang murah atau gratis tetapi berkualitas buruk tetap merupakan bentuk ketidakadilan.
Maka masa depan bantuan hukum Indonesia tidak seharusnya dibangun melalui pertanyaan siapa menang atas siapa. Ukurannya harus lebih konkret: apakah masyarakat miskin memperoleh pendampingan yang kompeten, apakah advokat tetap independen, apakah pemberi bantuan hukum dapat bekerja tanpa intimidasi, dan apakah setiap pelanggaran terhadap standar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan untuk membenahi itu semua. Ia dapat menjadi arena mempertahankan batas profesi, tetapi juga dapat menjadi momentum merancang ulang ekosistem bantuan hukum agar lebih terbuka, terukur dan bertanggung jawab.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan jawaban tentang siapa yang paling berhak menguasai ruang bantuan hukum. Mereka membutuhkan seseorang yang hadir ketika kebebasan mereka terancam, ketika tanah mereka disengketakan, ketika pekerjaan mereka hilang, atau ketika mereka berhadapan dengan aparat dan pengadilan.
Di titik itulah pertemuan advokat dan lembaga bantuan hukum seharusnya menemukan makna yang sebenarnya.
Bukan perebutan kewenangan.
Melainkan pembagian tanggung jawab untuk memastikan bahwa ketika hukum menentukan nasib seseorang, kemiskinan tidak sekaligus menjadi alasan mengapa ia kehilangan pembelaan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY