Home Hukum dan Kriminal Di Balik Jeruji, Ada Harga Pelayanan

Di Balik Jeruji, Ada Harga Pelayanan

10
0
SHARE
Di Balik Jeruji, Ada Harga Pelayanan

Keterangan Gambar : bukan sebagai tarif resmi, melainkan informasi warga binaan yang disampaikan Ombudsman. Di balik angka itu terdapat persoalan yang lebih besar: kepadatan hunian, akses layanan, kualitas air, keselamatan, dan pengawasan.

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Angka Rp250 juta mencuat dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, bukan sebagai tarif resmi, melainkan informasi warga binaan yang disampaikan Ombudsman. Di balik angka itu terdapat persoalan yang lebih besar: kepadatan hunian, akses layanan, kualitas air, keselamatan, dan pengawasan. Pertanyaannya bukan sekadar siapa membayar dan menerima, melainkan bagaimana celah tata kelola dapat terbuka di ruang sepenuhnya berada dalam kendali negara.

Angka itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, 29 September 2026. Menurut keterangan yang diterima Ombudsman dari warga binaan, penggunaan telepon seluler di dalam Rutan Pondok Bambu dikaitkan dengan pembayaran hingga Rp250 juta. Ada pula informasi mengenai biaya Rp500 ribu untuk pindah kamar. MetroTV News pada 29 September 2026 mengonfirmasi kedua keterangan tersebut.

Namun, angka besar tidak boleh langsung berubah menjadi vonis. Sampai tahap ini, yang tersedia adalah informasi atau dugaan yang disampaikan kepada Ombudsman, bukan putusan hukum yang menyatakan siapa penerima uang, bagaimana transaksi dilakukan, atau siapa yang bertanggung jawab. Tirto.id pada 29 September 2026 juga menempatkan persoalan tersebut sebagai dugaan pungutan liar yang terungkap dari pengawasan Ombudsman.

Kronologinya penting. Ombudsman melakukan pemantauan mendadak di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut menemukan persoalan layanan, dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan, gangguan air bersih, dan kelebihan kapasitas. Sumber resmi Ombudsman RI, 15 September 2026, mencatat kapasitas rutan 411 orang, sementara penghuni aktif mencapai 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas.

Kepadatan itu bukan sekadar angka statistik. Ombudsman mencatat jumlah penghuni dalam satu kamar bervariasi antara tiga hingga 17 orang. Dalam RDP yang diberitakan Suara.com pada 29 September 2026, Syafrida juga menyebut beberapa blok mengalami overcrowding, sementara blok lain relatif lebih longgar. Situasi semacam ini membuat pengelolaan ruang menjadi bagian penting dari tata kelola yang harus transparan dan dapat diawasi.

Di titik inilah informasi tentang biaya pindah kamar menjadi penting untuk diperiksa lebih jauh. Jika perpindahan kamar memang dikenai pungutan, pertanyaan publik bukan hanya berapa nominalnya, tetapi siapa yang menentukan, kepada siapa uang diberikan, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada pencatatan resmi. Tanpa jawaban tersebut, dugaan itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya jaringan pungutan. Tetapi ia cukup serius untuk diperiksa.

Persoalan layanan dasar menambah lapisan masalah. Ombudsman RI pada 15 September 2026 menyebut menemukan gangguan ketersediaan air di Blok Cempaka dan kondisi air yang diduga tercemar. Dalam laporan MetroTV News pada 29 September 2026, kondisi air juga disebut berwarna kuning dan keran terkadang tidak berfungsi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan di rutan bukan semata perkara dugaan pungutan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar.

Ada pula temuan alat pemadam api ringan yang kedaluwarsa. Liputan6 pada 29 September 2026 mencatat temuan tersebut bersama persoalan kepadatan hunian, air dan dugaan pungutan. APAR kedaluwarsa tidak otomatis membuktikan kegagalan seluruh sistem keselamatan, tetapi menunjukkan adanya fasilitas yang perlu segera diperiksa dan dipastikan kelayakannya.

Karena itu, kasus Pondok Bambu seharusnya tidak berhenti pada sensasi angka Rp250 juta. Angka itu adalah pintu masuk untuk memeriksa sistem. Bagaimana telepon seluler dapat digunakan di dalam rutan? Bagaimana pengawasan barang bekerja? Bagaimana perpindahan kamar diputuskan? Dan bagaimana mekanisme pengaduan warga binaan melindungi mereka dari kemungkinan tekanan atau pungutan?

Pertanyaan berikutnya menyangkut pertanggungjawaban. Ombudsman menyebut pihak Rutan Pondok Bambu berjanji melakukan penataan hunian dan perbaikan internal. MetroTV News pada 29 September 2026 melaporkan adanya komitmen tersebut. Tetapi janji perbaikan baru bermakna jika dapat diverifikasi: apakah hunian benar-benar ditata, fasilitas diperbaiki, APAR diganti, persoalan air diselesaikan, dan dugaan pungutan ditelusuri.

Yang juga penting adalah hak jawab. Tuduhan bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh berhenti pada satu sisi informasi. Rutan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, mekanisme pengawasan penggunaan telepon, prosedur perpindahan kamar, serta langkah yang diambil terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Persoalan Pondok Bambu bukan hanya tentang Rp250 juta atau Rp500 ribu. Ia menyentuh prinsip paling dasar dalam pengelolaan rutan: ketika seseorang berada di bawah penguasaan negara, pelayanan kepadanya tidak boleh bergantung pada kemampuan membayar.

Temuan Ombudsman telah membuka pintu. Tugas berikutnya adalah memastikan pintu itu tidak kembali tertutup setelah pemberitaan mereda. Dugaan harus diuji, pihak terkait harus diberi ruang menjawab, dan setiap temuan harus menghasilkan perbaikan yang bisa diperiksa kembali. Di situlah ukuran sebenarnya dari pengawasan: bukan seberapa mengejutkan angka yang ditemukan, melainkan seberapa nyata sistem berubah setelah angka itu terungkap.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home