Home Hukum dan Kriminal Klaster Mewah Lapas dan Krisis Tata Kelola

Klaster Mewah Lapas dan Krisis Tata Kelola

15
0
SHARE
Klaster Mewah Lapas dan Krisis Tata Kelola

Keterangan Gambar : Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan kawasan yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian biasa.

Perwirasatu.co.is , Bogor - Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Di balik ruang berpendingin, televisi, perabot, foto warga binaan, dan perdebatan soal CCTV, muncul pertanyaan mendasar tentang status aset negara, penggunaan fasilitas, pengawasan petugas, serta kesetaraan perlakuan di balik tembok pemasyarakatan.

Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan kawasan yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian biasa. Ombudsman juga menyatakan berhadapan dengan sosok yang kemudian dikonfirmasi sebagai Jimmy Masrin. ANTARA, 29 September 2026, melaporkan konfirmasi tersebut. Namun, keberadaan seseorang di lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa ia menghuni fasilitas itu secara permanen atau memperoleh perlakuan istimewa. Batas fakta inilah yang harus dijaga.

Sosok Jimmy menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan foto dirinya di salah satu bangunan. Suara.com, 29 September 2026, memuat keterangan Ombudsman mengenai temuan tersebut. Tetapi sehari sebelumnya, Suara.com juga memberitakan penjelasan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bahwa bingkai foto Jimmy merupakan barang yang diamankan dalam razia keamanan pada 22 September karena berbahan kaca. Foto itu, dengan demikian, belum cukup menjadi bukti tunggal adanya fasilitas khusus.

Justru persoalan yang lebih besar muncul dari status bangunan. Pemerintah menyebut kawasan tersebut merupakan rumah dinas atau mess pegawai. Tetapi hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas menunjukkan terdapat 16 unit, dan hanya tiga yang tercatat dalam SIMAK BMN. Sebanyak 13 lainnya belum tercatat. Detik, 28 September 2026, memuat penjelasan Mashudi bahwa status aset, administrasi, dan pemanfaatan 13 bangunan itu masih didalami.

Di titik ini, kontroversi “lapas mewah” berubah menjadi pertanyaan tata kelola. Jika benar bangunan tersebut merupakan rumah dinas, siapa pengguna resminya? Apa dasar pemanfaatannya? Mengapa 13 unit belum tercatat dalam administrasi barang milik negara? Dan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap kawasan yang berada di dalam kompleks lembaga pemasyarakatan?

Masalah lain adalah CCTV. Ombudsman menyatakan menemukan kamera pengawas di salah satu bangunan, tetapi belum mengetahui apakah perangkat tersebut berfungsi. Tirto, 29 September 2026, memuat keterangan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan Kalapas Cibinong nonaktif yang menyebut tidak ada CCTV di kawasan itu. Perbedaan ini bukan detail kecil. Ia merupakan fakta yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan perangkat, rekaman, dan dokumentasi.

Pemerintah kemudian menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Liputan6, 28 September 2026, menyebut hasil investigasi Ditjenpas yang disampaikan kepada DPR masih bersifat sementara. Artinya, belum tepat menarik kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas atau transaksi dengan warga binaan. Yang tersedia saat ini adalah temuan, dugaan, bantahan, dan proses pemeriksaan yang belum selesai.

Namun, justru di sinilah bobot kasus Cibinong. Pengawasan eksternal menemukan kondisi yang menimbulkan pertanyaan, sementara pengawasan internal kemudian harus menjelaskan status bangunan, penggunaannya, dan administrasi aset. Ketika dua versi keterangan muncul, publik membutuhkan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan yang saling berhadapan.

Kasus ini juga tidak seharusnya berhenti pada nama Jimmy Masrin. Menjadikan satu narapidana sebagai pusat cerita berisiko mengaburkan masalah sistemik. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ada mekanisme yang memungkinkan warga binaan memperoleh fasilitas berbeda, siapa yang memberi akses, bagaimana penggunaan ruang dicatat, dan mengapa pengawasan tidak segera mendeteksinya.

Pemeriksaan karena itu harus bergerak dari ruang ke sistem: memeriksa status aset, daftar pengguna, dasar penempatan, sumber pembiayaan, rekaman CCTV, prosedur pengamanan, serta tanggung jawab pejabat. Jika seluruh fasilitas ternyata memiliki dasar administratif yang sah, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka. Jika ditemukan penyalahgunaan, pertanggungjawaban juga harus diarahkan kepada sistem dan pihak yang memiliki kewenangan.

Klaster Cibinong akhirnya bukan hanya soal kemewahan di balik tembok penjara. Ia adalah ujian tentang apakah aset negara dikelola secara tertib, apakah pengawasan dapat bekerja tanpa hambatan, dan apakah prinsip perlakuan yang setara benar-benar berlaku bagi seluruh warga binaan. Foto dan sidak membuka persoalan. Bukti, pemeriksaan, dan pertanggungjawabanlah yang harus menyelesaikannya.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home