
Keterangan Gambar : Delapan anggota Polresta Karawang diamankan dan ditahan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pengedar obat keras tertentu (OKT).
Perwirasatu.co.id, Karawang - Delapan anggota Polresta Karawang diamankan dan ditahan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pengedar obat keras tertentu (OKT). Delapan personel tersebut terdiri dari Kasat Narkoba Polresta Karawang Kompol AWA, seorang kepala unit, serta enam penyidik. Dua di antaranya merupakan perwira.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan penahanan tersebut. "Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," kata Afrian di Karawang, Jumat (6/11/2026). Ia juga menegaskan, "Iya, ada perwira juga. Ada dua perwira yang diamankan." Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pengedar obat keras dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang.
Setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, muncul dugaan sejumlah oknum menyalahgunakan wewenang melalui komunikasi dan penerimaan uang. Dugaan tersebut kemudian terdeteksi hingga Bidpropam Polda Jabar mengamankan para anggota yang terlibat. Seluruh personel tersebut telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti terus Cikarang Bekasi Terkini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Bekasi, Karawang, dan sekitarnya.
(Tim)

















LEAVE A REPLY