
Keterangan Gambar : Pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang jauh melampaui keamanan komunikasi kepala negara. Penetapan sejumlah personel Polri sebagai tersangka memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab komando.
Perwirsatu.co.id, 06 November 2026
Pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang jauh melampaui keamanan komunikasi kepala negara. Penetapan sejumlah personel Polri sebagai tersangka memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab komando. Di tengah bantahan mengenai rivalitas elite, publik menunggu pembuktian hukum sekaligus penjelasan bagaimana sistem penyadapan diduga digunakan tanpa prosedur semestinya serta siapa yang mengendalikannya.
Pernyataan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri bahwa perkara ini bukan persaingan antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo patut dicermati. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan pengurus PP Polri dengan Kapolri di Mabes Polri, Kamis, 5 November 2026. Bambang menegaskan, persoalan tersebut merupakan dugaan tindak pidana oleh oknum anggota, bukan pertarungan kekuasaan.
Namun, penegasan bahwa tidak ada rivalitas internal tidak otomatis menjawab persoalan mendasar. Justru, perkara ini membutuhkan pemeriksaan lebih jauh mengenai bagaimana kewenangan penyadapan digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, dan mengapa mekanisme pengawasan diduga tidak mampu mencegah penyimpangan.
Perkembangan penyidikan memperlihatkan persoalan yang semakin serius. Bareskrim Polri menetapkan empat personel sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. ANTARA dan CNN Indonesia pada 5 November 2026 memberitakan bahwa tiga tersangka ditahan, sedangkan SU belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha sepanjang 2025–2026. ANTARA pada 5 November 2026 juga melaporkan dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026. SU disebut memiliki peran dalam pemberian izin penyadapan dan penghapusan data tersebut. Seluruh keterangan ini masih merupakan konstruksi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Fakta tersebut menggeser pusat persoalan dari sekadar siapa berhadapan dengan siapa menjadi bagaimana sebuah sistem dapat diduga digunakan di luar prosedur hukum. Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar dan persetujuan yang sah, persoalannya bukan hanya pelanggaran disiplin internal. Ada ancaman terhadap perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan prinsip pembatasan kekuasaan negara.
Di sinilah istilah oknum perlu ditempatkan secara proporsional. Pertanggungjawaban pidana memang harus dibebankan kepada individu berdasarkan bukti. Namun, tanggung jawab kelembagaan tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku. Bertambahnya tersangka, termasuk pihak yang disebut memberikan izin, menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme persetujuan, rantai pengawasan, dan kontrol terhadap akses sistem.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: siapa yang berwenang mengakses sistem penyadapan? Apakah setiap tindakan meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit? Siapa yang dapat menghapus hasil penyadapan? Adakah persetujuan berlapis dan pengawasan independen? Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi kepolisian tidak berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi tanpa kendali hukum.
Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mendalami perkara ini. Langkah tersebut diberitakan CNN Indonesia dan ANTARA pada 5 November 2026. Pembentukan tim khusus dapat menjadi bagian dari upaya pengungkapan, tetapi hasilnya harus dapat diuji melalui transparansi, objektivitas, dan pertanggungjawaban yang jelas. Pengawasan internal saja tidak cukup apabila persoalan menyangkut kemungkinan kegagalan sistem pengawasan itu sendiri.
Dimensi politik juga tidak boleh diabaikan, tetapi harus dipisahkan dari pembuktian pidana. Reuters pada 5 November 2026 menempatkan kasus ini dalam konteks ketegangan hubungan politik antara Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, motif penyadapan belum diumumkan penyidik. Karena itu, menghubungkan perkara ini secara langsung dengan konflik politik tertentu masih merupakan spekulasi, bukan fakta hukum.
Dukungan para purnawirawan kepada Kapolri juga tidak boleh dimaknai sebagai pengganti pengawasan publik. Pengalaman senior kepolisian dapat menjadi masukan, tetapi independensi penyidikan harus tetap dijaga. Tidak boleh ada tekanan untuk membenarkan ataupun menggiring hasil perkara demi kepentingan kelompok tertentu.
Perkara ini bukan semata ujian bagi hubungan Kapolri dan mantan Kapolri. Ini adalah ujian bagi kemampuan Polri menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri, mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, dan memperbaiki sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Integritas institusi tidak dibuktikan melalui pernyataan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur. Integritas harus terlihat dari keberanian membuka fakta, menindak siapa pun berdasarkan bukti, serta memastikan kewenangan negara tidak digunakan di luar batas hukum. Sebab, ketika teknologi pengawasan diduga kehilangan kendali, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan kepolisian, melainkan juga hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY