
Keterangan Gambar : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Perwirasatu.co.id , Malang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Malang pada Senin, 28 September 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri bersama Kasatresnarkoba AKP Agus Yulianto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
RM diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti utama berupa tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram, yang terdiri dari paket seberat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 2.122 butir pil ekstasi atau inex serta 168 bungkus cartridge vape berisi cairan etomidate yang disebut sebagai sabu cair.
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah peredaran narkoba yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa.
Bupati LSM LIRA Malang Sri Agus Mahendra , menilai pengungkapan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami mengapresiasi kinerja kapolres , jajaran Polres Malang, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Mahendra di temui di sekretariat Bersama LSM LIRA jl indrokilo selatan no 09 Desa Bedali kecamatan Lawang ,rabu 30 september 2026
Menurut Mahendra , pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
LSM LIRA Kabupaten Malang juga berharap pengungkapan kasus tersebut dapat terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkoba.
“Penindakan terhadap tersangka merupakan bagian penting, tetapi pengembangan jaringan juga perlu dilakukan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh,” tambahnya.
LSM LIRA Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
( kaperwil jatim )


















LEAVE A REPLY