
Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempertahankan langkah agresif membongkar jaringan peredaran gelap. Apresiasi terhadap operasi lapangan
Perwirasatu.co.id, 26 Oktober 2026
Perang melawan narkoba kembali memperoleh momentum ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempertahankan langkah agresif membongkar jaringan peredaran gelap. Apresiasi terhadap operasi lapangan menjadi sinyal positif, tetapi sekaligus menghadirkan pertanyaan mendasar: mampukah kecepatan penindakan berkembang menjadi strategi berkelanjutan yang memutus kekuatan sindikat hingga ke akar persoalan dan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum secara nyata?
Keberanian Harus Diukur dengan Hasil
Habiburokhman mengapresiasi langkah Suyudi yang turun langsung memimpin pemberantasan narkoba. Dalam pemberitaan ANTARA pada 25 Oktober 2026, ia meminta Polri mempertahankan ritme gas pol, membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya, serta memburu bandar besar.
Dukungan politik itu penting. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari keberanian pimpinan turun ke lapangan, jumlah tersangka, atau besarnya barang bukti. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah pengendali jaringan teridentifikasi, aliran dana ditelusuri, jalur distribusi diputus, dan operasi serupa tidak segera muncul kembali.
Sebab, sindikat narkoba bukan sekadar kumpulan orang yang mengedarkan barang terlarang. Di belakangnya dapat berdiri struktur logistik, pendanaan, perekrutan, dan jaringan lintas wilayah. Menangkap pelaku lapangan tanpa mengembangkan penyidikan ke pengendali utama berisiko membuat satu mata rantai terputus, tetapi bisnis ilegalnya tetap hidup.
Dua Kasus, Satu Tantangan
Pemberitaan detikNews pada 25 Oktober 2026 menyoroti pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie, Aceh. Aparat melaporkan penyitaan barang bukti sabu cair dan sabu kristal dengan berat bruto sekitar 1,2 ton. Angka ini merujuk pada barang bukti yang ditemukan, bukan otomatis kapasitas produksi laboratorium.
Menurut kronologi yang disampaikan Kapolri, penyelidikan terhadap jaringan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Artinya, pengungkapan besar bukan semata hasil penggerebekan mendadak, melainkan juga membutuhkan pemantauan, pengumpulan informasi, dan koordinasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyidikan mampu mengungkap seluruh pihak yang berperan, berdasarkan bukti yang sah.
Kasus lain terjadi di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. ANTARA pada 23 Oktober 2026 melaporkan pengamanan kapal MT Global 168 dan penyitaan 1,16 ton ketamin hidroklorida. Delapan awak kapal diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ketamin perlu dijelaskan secara cermat. Zat ini memiliki kedudukan hukum berbeda dari narkotika seperti sabu. Karena itu, pemberitaan harus mengikuti klasifikasi zat dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menyamaratakan seluruh barang yang disalahgunakan sebagai narkotika. Ketelitian istilah bukan persoalan kecil, melainkan bagian dari akurasi jurnalistik.
Membongkar Jaringan, Bukan Sekadar Barang Bukti
Kedua pengungkapan tersebut memperlihatkan kompleksitas pengawasan jalur laut dan operasi produksi tersembunyi. Namun, besarnya barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh jaringan telah dilumpuhkan. Dugaan keterlibatan jaringan internasional pun harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai pembuktiannya berkembang melalui proses hukum.
Di sinilah ukuran keberhasilan harus diperjelas. Apakah penyidik berhasil menemukan pengendali utama? Apakah aset yang diduga berasal dari kejahatan dapat ditelusuri? Apakah jalur pemasok dan distribusi terbongkar? Apakah perkara dikembangkan terhadap pihak lain berdasarkan bukti yang cukup?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat. Sebaliknya, itulah cara memastikan bahwa operasi besar menghasilkan dampak yang bertahan lama. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pengawasan DPR juga harus berjalan seiring dengan dukungan. Komisi III tidak cukup memberikan apresiasi terhadap gebrakan Kapolri, tetapi perlu mengawasi konsistensi penegakan hukum, profesionalitas penyidikan, serta perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketegasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur dan hak asasi manusia.
Konsistensi Menentukan Kemenangan
Pemberantasan narkoba tidak mungkin bertumpu pada operasi kepolisian semata. Pengawasan distribusi obat, pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah, rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan, serta pemulihan kawasan terdampak harus menjadi bagian dari strategi yang terintegrasi.
Pendekatan terhadap pengguna juga perlu dibedakan dari penindakan terhadap produsen dan pengendali sindikat berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Tanpa pembedaan yang tepat, penegakan hukum berisiko tidak menyentuh aktor yang paling menentukan sekaligus mengabaikan kebutuhan pemulihan orang yang mengalami ketergantungan.
Seruan Habiburokhman agar Polri terus gas pol layak menjadi dorongan untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Namun, kepemimpinan yang efektif harus diterjemahkan menjadi sistem kerja yang konsisten, transparan, dan dapat dievaluasi, bukan sekadar bergantung pada keterlibatan langsung seorang pejabat.
Kemenangan tidak ditentukan oleh seberapa sering penggerebekan dilakukan atau seberapa tinggi tumpukan barang bukti dipamerkan. Ukurannya adalah kemampuan negara memutus rantai pasokan, mengungkap pengendali, menelusuri keuntungan ilegal, dan mencegah jaringan membangun kembali kekuatannya.
Gas pol adalah permulaan, bukan garis finis. Negara baru dapat mengklaim kemajuan yang berarti ketika penindakan menghasilkan perubahan nyata, proses hukum berjalan adil, dan masyarakat semakin terlindungi dari bahaya narkoba.l
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY