
Keterangan Gambar : Pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum.
Perwirasatu.co.id, 26 Oktober 2026
Pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak tegas setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, di antara tuntutan tindakan paksa dan perlindungan prosedur, ukuran utama tetaplah hukum yang berlaku, bukan tekanan publik ataupun kedudukan politik.
Dua Panggilan, Satu Ujian
Boyamin mengadukan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia meminta dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani saksi yang tidak hadir diperiksa. Menurutnya, penyidik semestinya mempertimbangkan surat perintah membawa terhadap Nusron. SINDOnews, 25 Oktober 2026, melaporkan bahwa aduan itu berangkat dari penilaian MAKI atas respons KPK terhadap dua kali ketidakhadiran sang menteri.
Kronologinya bermula pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, tetapi ia kembali tidak hadir. KPK kemudian menyampaikan bahwa Nusron mengajukan alasan perjalanan dinas ke luar negeri. Tirto, 21 Oktober 2026, memberitakan bahwa Imigrasi membenarkan perjalanan Nusron melalui Batam ke Singapura, kemudian ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
Rangkaian itu menyisakan persoalan yang perlu dijawab secara objektif: bagaimana penyidik menilai alasan ketidakhadiran dan menentukan langkah berikutnya? Pada 20 Oktober, Media Indonesia melaporkan KPK masih mengevaluasi alasan Nusron dan belum memutuskan tindakan membawa. Karena itu, dua kali tidak hadir tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti kesengajaan menghindari pemeriksaan, tetapi juga tidak menghapus kebutuhan akan tindak lanjut yang jelas.
Ketegasan Bukan Sekadar Tindakan Paksa
Surat perintah membawa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK. Namun, tindakan tersebut bukan hukuman atas ketidakhadiran, melainkan instrumen hukum yang penerapannya harus memenuhi ketentuan berlaku. Merujuk pemberitaan Merdeka.com, 23 Oktober 2026, penyidik masih mengevaluasi apakah alasan Nusron patut dan wajar. Penilaian itu menjadi bagian penting sebelum keputusan lanjutan diambil.
Di sinilah kritik MAKI perlu diuji sekaligus ditanggapi serius. Jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak memadai, publik berhak mengetahui bahwa penyidik mengambil langkah sesuai prosedur. Sebaliknya, jika penjadwalan ulang dianggap tepat, KPK perlu menjelaskan tindak lanjutnya dalam batas yang tidak mengganggu penyidikan. Ketegasan tidak identik dengan tindakan paling keras, tetapi dengan keputusan yang konsisten, beralasan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi Bukan Tersangka
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Status saksi tidak sama dengan tersangka, apalagi vonis bersalah. Keterangan yang diminta penyidik merupakan bagian dari upaya membangun konstruksi perkara. Karena itu, kritik terhadap ketidakhadiran harus tetap dibedakan dari penilaian atas keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.
Tantangan KPK bukan hanya memperoleh keterangan saksi, melainkan menjaga kepercayaan bahwa prosedur berlaku setara. Jabatan menteri tidak semestinya menjadi keistimewaan, tetapi kewenangan penyidik pun tidak boleh dijalankan tanpa dasar. Dua prinsip ini harus berjalan bersamaan: kepatuhan terhadap panggilan hukum dan perlindungan hak setiap orang dalam proses pemeriksaan.
Mengukur Konsistensi Penegakan Hukum
MAKI juga menyinggung saksi lain, termasuk Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dan Witjaksono dalam perkara berbeda. Boyamin menilai respons KPK terhadap saksi yang tidak hadir berpotensi melemahkan wibawa hukum. SINDOnews, 25 Oktober 2026, memuat kritik tersebut sebagai bagian dari alasan pengaduan.
Dugaan standar ganda, bagaimanapun, perlu diuji melalui data pembanding: jumlah panggilan, alasan ketidakhadiran, status perkara, serta tindakan penyidik. Tanpa pemeriksaan setara, kesimpulan tentang perlakuan berbeda berisiko menjadi asumsi. Dewas perlu menilai pengaduan berdasarkan bukti, bukan semata tekanan atau pernyataan pihak yang mengadu.
Perkara ini bukan perlombaan menunjukkan siapa paling keras. Ukurannya ialah apakah KPK mampu menjelaskan keputusan secara profesional, apakah Dewas menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif, dan apakah semua pihak tunduk pada prosedur yang sama. Wibawa hukum tidak lahir dari ancaman, melainkan dari penegakan aturan yang konsisten, adil, dan dapat diuji publik.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY