
Keterangan Gambar : Klaim dugaan aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama membuka polemik setelah Gus Lilur menyebut adanya pergerakan uang menuju arena Muktamar.
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Klaim dugaan aliran dana Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama membuka polemik setelah Gus Lilur menyebut adanya pergerakan uang menuju arena Muktamar. Panitia membantah dan menempuh langkah hukum, sementara sengketa pemberitaan telah dibawa ke Dewan Pers. Di tengah silang pernyataan itu, pertanyaan jurnalistiknya sederhana: apa yang diketahui, apa yang baru diklaim, dan di mana bukti dapat diuji secara terbuka?
Khalilur Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur sebelumnya aktif menyampaikan kritik mengenai arah Muktamar. ANTARA, 19 Agustus 2026, mencatat peringatannya agar NU tidak menjadi kendaraan politik serta menyerukan independensi Muktamar. ANTARA, 11 September 2026, juga memberitakan dorongannya agar kepengurusan PBNU melakukan penataan dan reformasi.
Muktamar ke-35 NU berlangsung 27 sampai 31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Laman resmi Muktamar NU mencatatnya sebagai forum musyawarah tertinggi organisasi. Fakta ini menjadi konteks sebelum menilai tudingan yang muncul setelah Muktamar.
Polemik mengemuka setelah Gus Lilur dalam podcast Madilog pada 22 September menyebut dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar menuju Muktamar. Suara.com, 22 September 2026, memberitakan bahwa ia mengaku memperoleh informasi secara informal dari pihak yang disebutnya terkait penyidik KPK. Ia juga menyebut dua Land Cruiser yang menurut keterangannya membawa uang menggunakan towing menuju Jombang.
Batas antara informasi dan pembuktian harus dijaga. Yang terverifikasi adalah adanya pernyataan Gus Lilur, bukan kebenaran seluruh tuduhan. Dalam penelusuran sumber resmi yang tersedia, belum ditemukan keterangan KPK yang menetapkan angka Rp480 miliar sebagai fakta perkara Muktamar. Karena itu, angka tersebut harus tetap disebut sebagai klaim atau dugaan.
Gus Ipul membantah keras. Suara.com, 23 September 2026, memberitakan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan akan menempuh langkah hukum. ANTARA, 28 September 2026, mencatat Gus Ipul memastikan isu aliran dana korupsi ke Muktamar sebagai kabar palsu. Dua posisi itu menunjukkan bahwa polemik belum selesai melalui adu pernyataan.
Persoalan kemudian memasuki ranah pers. Tirto, 28 September 2026, melaporkan Gus Ipul mengadukan Forum Keadilan kepada Dewan Pers terkait dua episode podcast Madilog. Dewan Pers, menurut laporan tersebut, lebih dulu memeriksa status media dan produk jurnalistik sebelum menilai substansinya. Forum Keadilan menyatakan menghormati proses dan mengaku telah memberi ruang hak jawab.
Di sinilah isu menjadi lebih luas. Yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp480 miliar, tetapi standar ketika media menyiarkan tuduhan serius. Konfirmasi, hak jawab, asal informasi, bukti transaksi, serta hubungan antara dana dan keputusan Muktamar harus dipisahkan jelas.
Gus Lilur telah menyampaikan tuduhan; Gus Ipul telah membantahnya. Publik tidak perlu memilih secara tergesa-gesa. Yang diperlukan ialah tabayyun: memeriksa sumber, menguji dokumen, mendengar pihak yang disebut, dan menunggu mekanisme hukum atau jurnalistik menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marwah Muktamar tidak seharusnya ditentukan oleh poster, podcast, atau perang narasi. Jika tuduhan terbukti, fakta harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, klarifikasi transparan penting untuk memulihkan nama baik pihak yang dituduh. Ukuran akhirnya bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan bukti yang dapat diuji.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY