Home Artikel Hukum Tajam untuk Konten, Tumpul untuk Kelalaian?

Hukum Tajam untuk Konten, Tumpul untuk Kelalaian?

7
0
SHARE
Hukum Tajam untuk Konten, Tumpul untuk Kelalaian?

Keterangan Gambar : Ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan seluruh hak atas martabatnya. Kehadiran kamera di tangan hampir setiap orang juga tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk menjadikan manusia lain sebagai objek konten demi penonton, popularitas atau keuntungan.

Perwirasatu.co.id, 11 September 2026

Ketika sebuah kamera diarahkan kepada seorang pekerja perempuan tanpa persetujuannya, persoalan hukum dapat bergerak cepat. Ketika rekaman itu menjadi viral, pejabat publik segera berbicara tentang consent, hak atas martabat, kemungkinan konsekuensi hukum dan pentingnya laporan kepada kepolisian.

Tetapi di tempat lain, ratusan anak dan guru mengalami mual, muntah, diare dan harus mendapatkan perawatan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah melakukan pemeriksaan, mengambil sampel, mengevaluasi dapur penyedia makanan, menjatuhkan sanksi administratif dan dalam kasus tertentu menghentikan sementara operasionalnya.

Kontras itu melahirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kecepatan respons negara ditentukan oleh beratnya pelanggaran, atau oleh seberapa cepat sebuah perkara menjadi perhatian publik?

Polemik perekaman seorang usher atau SPG dalam ajang GIIAS 2026 menjadi contoh bagaimana ruang digital dapat dengan cepat mengubah sebuah tindakan individual menjadi persoalan hukum. Seorang kreator membuat konten bertema “cara mendekati cewek” dengan menjadikan seorang pekerja perempuan sebagai objek video. Konten tersebut kemudian menuai kritik dan pembuatnya menyampaikan permintaan maaf.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons keras. Ia menyatakan bahwa perekaman seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan, terlebih jika digunakan untuk kepentingan komersial atau popularitas, dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia juga mendorong korban atau pihak manajemen untuk menempuh jalur hukum.

Namun di sinilah kehati-hatian hukum diperlukan. Pernyataan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum tidak sama dengan kesimpulan bahwa seseorang pasti telah melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tertentu tetap harus bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum, tujuan perekaman, cara konten digunakan, ada tidaknya kepentingan komersial, serta muatan dari materi yang direkam dan disebarluaskan.

Prinsip perlindungan terhadap korban tetap penting. Ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan seluruh hak atas martabatnya. Kehadiran kamera di tangan hampir setiap orang juga tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk menjadikan manusia lain sebagai objek konten demi penonton, popularitas atau keuntungan.

Tetapi persoalannya menjadi lebih besar ketika ukuran respons negara mulai dibandingkan dengan tingkat viralitas.

Kasus GIIAS memperlihatkan bagaimana satu peristiwa individual dapat dengan cepat memperoleh perhatian publik, media dan pejabat negara. Kasus keamanan pangan dalam program negara memperlihatkan persoalan yang berbeda: korbannya tersebar, kejadiannya berlangsung di berbagai daerah, penyebabnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan epidemiologis dan laboratorium, sementara pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu orang.

Perbedaan karakter perkara itu memang tidak memungkinkan keduanya dibandingkan secara sederhana. Namun justru di situlah pertanyaan hukum dan kebijakan publik menjadi penting.

Apakah negara memberikan tingkat keseriusan yang sama ketika yang dipertaruhkan bukan citra seseorang di ruang digital, melainkan keselamatan ratusan anak yang menerima makanan dari sebuah program negara?

Di berbagai daerah, persoalan keamanan makanan MBG terus menimbulkan pertanyaan.

Di Rembang, pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan menemukan Salmonella, Streptococcus faecalis dan Bacillus cereus pada nasi liwet. Pada sampel telur dadar balado juga ditemukan Streptococcus faecalis dan Bacillus cereus. Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk mengevaluasi kebersihan, higiene, sanitasi, pengolahan dan penyimpanan makanan.

Tetapi temuan laboratorium tetap harus dibaca secara proporsional. Ditemukannya bakteri dalam sampel tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rantai sebab-akibat ataupun menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Untuk sampai pada kesimpulan hukum diperlukan pemeriksaan yang lebih lengkap mengenai standar yang berlaku, bentuk pelanggaran, hubungan sebab akibat dan bentuk kesalahan.

Di Kabupaten Karo, pemeriksaan laboratorium juga menemukan Staphylococcus aureus, Bacillus cereus dan Escherichia coli pada sampel MBG. Pada saat yang sama, muncul laporan mengenai seorang siswi berusia 16 tahun yang mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan ingatan.

Kondisi siswi tersebut tentu harus mendapatkan perhatian serius. Tetapi secara jurnalistik, kondisi medis korban tidak boleh langsung dinyatakan sebagai akibat pasti dari makanan MBG sebelum hubungan sebab-akibat tersebut dinyatakan oleh pemeriksaan medis yang berwenang.

Kehati-hatian semacam ini justru penting. Kritik terhadap penyelenggaraan program negara tidak akan menjadi lebih kuat jika fakta medis dibesar-besarkan. Sebaliknya, kritik akan lebih berwibawa apabila setiap fakta dipisahkan secara tegas dari dugaan dan kesimpulan yang masih menunggu pembuktian.

Kasus di Pati kemudian memperlihatkan persoalan dengan skala yang berbeda. Pada 9 September, ratusan siswa dan guru di SMP Negeri 1 Gembong serta MTs Negeri 3 Pati dilaporkan mengalami mual dan diare setelah mengonsumsi MBG. Data awal yang disampaikan sekolah mencatat 103 siswa dan 13 guru di SMP Negeri 1 Gembong serta 127 siswa dan 30 guru di MTs Negeri 3 Pati terdampak.

Sehari kemudian, Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa.

Perkembangan itu penting karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya pasif. Ada proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, penyelidikan dan peningkatan status kejadian. Di daerah lain, pemerintah juga telah mengambil langkah penghentian sementara operasional SPPG yang dikaitkan dengan kejadian serupa.

Badan Gizi Nasional, misalnya, pada awal September menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talanggangin Kalitengah setelah kasus yang berdampak pada 512 siswa. Kepala SPPG tersebut juga diusulkan untuk dicopot.

Artinya, persoalannya bukan sederhana: pemerintah diam sementara korban berjatuhan.

Negara telah bertindak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah bentuk tindakan tersebut sudah sebanding dengan risiko dan kerugian yang dialami korban.

Di sinilah batas antara kesalahan administratif dan pertanggungjawaban hukum harus dibicarakan secara terbuka.

Menutup sementara dapur, menghentikan distribusi makanan, memberikan sanksi kepada pengelola dan melakukan evaluasi adalah langkah penting untuk menghentikan risiko. Tetapi sanksi administratif tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.


Jika kemudian ditemukan bahwa standar keamanan pangan telah dilanggar, terdapat kelalaian yang dapat dibuktikan, dan kelalaian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan timbulnya korban, maka pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum menjadi relevan.


Namun proses itu tidak boleh dibangun berdasarkan kemarahan publik.


Tidak setiap kasus sakit setelah mengonsumsi makanan otomatis merupakan tindak pidana. Tidak setiap temuan bakteri otomatis menunjukkan siapa pelakunya. Tidak setiap kegagalan operasional otomatis dapat dibebankan kepada satu orang.


Diperlukan rantai pembuktian yang jelas.


Siapa yang menyediakan bahan baku?


Siapa yang mengolah makanan?


Bagaimana standar kebersihan diterapkan?


Bagaimana makanan disimpan?


Apakah rantai dingin berjalan?


Berapa lama makanan berada sebelum dikonsumsi?


Bagaimana makanan diangkut?


Apakah terjadi keterlambatan distribusi?


Siapa yang bertugas melakukan pengawasan?


Apakah terdapat standar yang dilanggar?


Dan yang paling penting, apakah pelanggaran tersebut dapat dibuktikan sebagai penyebab timbulnya korban?


Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.


Komnas HAM sendiri telah meminta kepolisian menyelidiki rangkaian kasus sakit setelah konsumsi MBG yang pada awal September berdampak pada lebih dari 2.000 siswa dan guru dalam sejumlah kejadian. Komnas HAM menempatkan akses terhadap makanan yang aman sebagai bagian dari hak masyarakat dan meminta agar kasus tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif.


Permintaan tersebut memberikan dimensi baru. Jika penyelidikan kepolisian menemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi jika bukti tidak memenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan hukumnya.


Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukan semata-mata berapa banyak dapur yang ditutup atau berapa banyak pengelola yang diberi sanksi. Ukurannya adalah apakah sistem mampu menemukan akar masalah, mencegah kejadian berulang, memberikan pemulihan kepada korban dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang terbukti bersalah.


Di sinilah kasus GIIAS dan MBG bertemu pada satu persoalan yang lebih besar: hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viralitas.


Kasus GIIAS menjadi perhatian luas karena memiliki gambar, video, tokoh, pernyataan publik dan algoritma media sosial yang bekerja sangat cepat. Sementara korban dalam kasus MBG tersebar di sekolah-sekolah, puskesmas dan rumah sakit. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengubah pengalaman pribadi menjadi isu nasional.


Jika perhatian hukum lebih mudah bergerak karena sebuah kasus telah menjadi viral, maka terdapat risiko bahwa keadilan berubah menjadi produk algoritma.


Perkara yang memiliki video mendapatkan perhatian.


Perkara yang memiliki korban dalam jumlah besar tetapi tidak memiliki rekaman dramatis dapat tenggelam.


Padahal hukum seharusnya tidak mengenal trending topic sebagai ukuran penting atau tidaknya seorang korban.


Komisi III DPR memiliki ruang penting dalam persoalan ini. Pernyataan tegas mengenai perlindungan pekerja perempuan dan hak atas privasi patut diapresiasi. Tetapi perhatian yang sama juga layak diarahkan kepada keselamatan masyarakat dalam program negara.


Bukan berarti semua kasus MBG harus langsung dipidanakan.


Justru sebaliknya.


Karena konsekuensi pidana sangat serius, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, independen dan berdasarkan bukti. Jika terdapat pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif. Jika terdapat kelalaian yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, negara juga harus menjelaskan secara terbuka mengapa proses pidana tidak dilanjutkan.


Keadilan membutuhkan keberanian untuk melakukan ketiganya.


Negara tidak harus memilih antara melindungi privasi seorang pekerja perempuan dan melindungi keselamatan anak. Keduanya merupakan kewajiban yang sama-sama penting.


Persoalannya bukan apakah pemerintah telah bertindak. Fakta menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan, investigasi, penghentian sementara operasional dan pemberian sanksi dalam sejumlah kasus.


Persoalannya adalah apakah tindakan tersebut sudah proporsional dengan risiko dan kerugian yang dialami korban.


Jika seorang kreator harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hak seseorang, maka pihak yang terbukti lalai memenuhi standar keselamatan pangan juga harus menghadapi konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada standar ganda.


Tidak boleh ada perlindungan hukum yang hanya efektif ketika sebuah kasus menjadi viral.


Anak yang muntah setelah mengonsumsi makanan program negara memiliki hak.


Anak yang harus dibawa ke rumah sakit memiliki hak.


Keluarga yang cemas menunggu kondisi anaknya juga memiliki hak.


Hak-hak tersebut tidak seharusnya membutuhkan kamera, jutaan penonton dan tekanan media sosial agar negara bergerak.

Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan seberapa keras seorang pejabat berbicara ketika sebuah perkara menjadi viral.

Ukuran keadilan adalah apakah negara mampu berdiri sama tegaknya di hadapan setiap korban.

Hukum tidak harus selalu paling cepat.

Hukum harus tepat.

Ia harus tajam ketika unsur pelanggaran terbukti, tetapi juga tidak boleh tumpul ketika dugaan kelalaian yang serius membutuhkan penyelidikan.

Sebab negara tidak boleh mengukur berat ringannya sebuah perkara berdasarkan seberapa ramai perkara itu dibicarakan.

Dan keselamatan anak tidak boleh kalah penting hanya karena tidak selalu menghasilkan konten yang viral.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home