
Keterangan Gambar : Abu vulkanik tidak mengenal status kepegawaian. Ia tidak membedakan siswa, guru, pegawai negeri, pekerja swasta, pedagang, pengemudi, atau warga yang bekerja di ruang terbuka. Karena itu, ketika pemerintah memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 8 September 2026, tetapi tidak menyediakan opsi Work From Home (WFH) bagi ASN, muncul sebuah paradoks kebijakan yang layak diperiksa secara serius.
Perwirasatu.co.id, 11 September 2026
Jakarta sedang berhadapan dengan abu vulkanik yang belum sepenuhnya hilang. Sekolah diperbolehkan belajar dari rumah, tetapi aparatur sipil negara tetap diminta masuk kantor dengan masker. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah pemerintah sedang menerapkan manajemen risiko berbasis tingkat bahaya, atau sekadar mempertahankan rutinitas birokrasi ketika kualitas udara belum benar-benar dinyatakan aman bagi semua warga?
Abu vulkanik tidak mengenal status kepegawaian. Ia tidak membedakan siswa, guru, pegawai negeri, pekerja swasta, pedagang, pengemudi, atau warga yang bekerja di ruang terbuka. Karena itu, ketika pemerintah memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 8 September 2026, tetapi tidak menyediakan opsi Work From Home (WFH) bagi ASN, muncul sebuah paradoks kebijakan yang layak diperiksa secara serius.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kondisi sebaran abu vulkanik sudah mengalami penurunan signifikan. Namun, pada saat yang sama, ia mengakui bahwa abu masih terdapat di sejumlah wilayah Jakarta. Atas dasar itu, PJJ diperpanjang satu hari. Sementara ASN tetap masuk kantor dengan imbauan menggunakan masker. (detikNews, 7 September 2026)
Di sinilah persoalan kebijakan publik mulai menarik. Jika keberadaan abu vulkanik masih cukup serius untuk membuat seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA menjalankan pembelajaran jarak jauh, mengapa risiko yang sama tidak menghasilkan sedikitnya opsi kerja fleksibel bagi ASN yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan dari rumah?
Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap ASN harus otomatis mendapatkan hak WFH. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan dari rumah. Pelayanan publik, pekerjaan lapangan, pengawasan, pelayanan kesehatan, kebencanaan, keamanan fasilitas, hingga fungsi administratif tertentu memang membutuhkan kehadiran fisik. Tetapi persoalannya bukan semata-mata apakah ASN masuk atau tidak masuk kantor. Persoalannya adalah apakah keputusan tersebut dibangun berdasarkan pemetaan risiko yang transparan.
Pemerintah daerah semestinya mampu menjelaskan parameter yang digunakan. Seberapa jauh konsentrasi abu telah turun? Wilayah mana yang masih terdampak? Bagaimana kualitas udara di sekitar kantor pemerintahan? Apakah gedung-gedung perkantoran memiliki sistem filtrasi udara yang memadai? Berapa lama ASN harus berada di luar ruangan ketika datang dan pulang? Bagaimana perlindungan bagi ASN yang memiliki gangguan pernapasan atau harus melakukan pekerjaan lapangan?
Tanpa penjelasan semacam itu, kebijakan “tetap masuk kantor, pakai masker” berisiko menjadi kebijakan administratif yang terlalu sederhana untuk persoalan kesehatan lingkungan yang kompleks.
Berita Jakarta, 7 September 2026, mencatat bahwa Pemprov DKI masih menemukan abu vulkanik di sejumlah wilayah sehingga PJJ diperpanjang sampai Selasa. Pada saat yang sama, Pemprov DKI tetap meminta ASN masuk seperti biasa. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengakui adanya risiko, tetapi memilih tingkat respons yang berbeda untuk kelompok masyarakat yang berbeda. (Beritajakarta.id, 7 September 2026)
Perbedaan kebijakan tentu tidak otomatis salah. Anak-anak memiliki karakteristik biologis dan lingkungan belajar yang berbeda. Sekolah juga melibatkan konsentrasi peserta didik dalam jumlah besar. Pertimbangan perlindungan anak dapat membuat pemerintah mengambil langkah lebih konservatif.
Namun, justru karena pemerintah telah mengakui adanya risiko, standar perlindungan ASN seharusnya tidak berhenti pada pembagian masker. Masker merupakan salah satu lapisan perlindungan, bukan pengganti seluruh sistem mitigasi risiko.
Dalam manajemen bencana modern, perlindungan masyarakat tidak semestinya bergantung hanya pada satu instrumen. Ada hierarki pengendalian risiko: mengurangi paparan, mengendalikan sumber bahaya, memperbaiki lingkungan kerja, menyediakan alat pelindung, kemudian mengatur perilaku manusia. Jika seluruh solusi diringkas menjadi “tetap bekerja dan memakai masker”, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pilihan mitigasi lain dianggap belum diperlukan.
Bisnis.com pada 7 September 2026 melaporkan bahwa Pemprov DKI memperpanjang PJJ karena abu vulkanik masih ditemukan di sejumlah wilayah, sementara ASN tetap bekerja dan diminta menggunakan masker. Media tersebut juga mencatat bahwa sebelumnya Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik. (Bisnis.com, 7 September 2026)
Keberadaan surat edaran tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pemerintah memahami abu vulkanik sebagai ancaman yang perlu diantisipasi. Abu dengan ukuran partikel kecil dapat masuk ke saluran pernapasan. Artinya, persoalan ini bukan sekadar gangguan visual, debu yang mengotori kendaraan, atau ketidaknyamanan ketika berada di luar ruangan.
Kalau ancaman kesehatan sudah diakui secara formal dalam kebijakan pendidikan, maka pemerintah seharusnya juga memiliki protokol yang jelas untuk lingkungan kerja ASN. Bukan berarti protokol tersebut harus berupa WFH massal. Bisa saja berupa pengurangan aktivitas luar ruang, pengaturan jam kerja, rotasi pegawai, pembatasan perjalanan dinas, pemeriksaan kualitas udara secara berkala, hingga WFH selektif bagi pekerjaan yang memang dapat dilakukan secara daring.
Justru fleksibilitas semacam itu akan menunjukkan bahwa pemerintah tidak terjebak pada pilihan biner: masuk kantor atau WFH. Kebijakan publik yang matang biasanya bekerja di wilayah abu-abu, menyesuaikan keputusan dengan tingkat risiko dan karakter pekerjaan.
Di sisi lain, keputusan mempertahankan WFO dapat dipahami dari sudut pandang kesinambungan pemerintahan. Pemerintah daerah harus tetap berjalan. Pelayanan administrasi tidak boleh berhenti hanya karena terjadi gangguan lingkungan. Masyarakat tetap membutuhkan layanan kependudukan, kesehatan, sosial, perizinan, transportasi, kebersihan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Namun, kesinambungan pemerintahan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan pegawai. Negara membutuhkan birokrasi yang bekerja, tetapi negara juga berkewajiban memastikan orang-orang yang menjalankan birokrasi tidak ditempatkan pada risiko yang sebenarnya dapat dikurangi.
Di sinilah kualitas kepemimpinan diuji. Pemimpin bukan hanya dituntut membuat keputusan cepat, tetapi juga mampu menjelaskan mengapa keputusan tersebut aman, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pramono juga menyebut Pemprov DKI melakukan berbagai upaya, termasuk pengoperasian water mist dan meminta gedung yang memiliki fasilitas tersebut ikut mengoperasikannya. Pembagian masker kepada masyarakat juga terus dilakukan. Selain itu, pemerintah merencanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada 7-8 September. (detikNews, 7 September 2026)
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak pasif. Ada respons terhadap situasi. Tetapi efektivitas respons bukan hanya diukur dari banyaknya tindakan yang dilakukan. Ukurannya adalah apakah tindakan tersebut benar-benar menurunkan risiko pada manusia.
Water mist, pembagian masker, dan OMC merupakan instrumen yang berbeda. Masing-masing memiliki fungsi dan keterbatasan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai hasilnya, bukan hanya daftar kegiatannya.
Pemerintah seharusnya mulai membangun kebiasaan baru dalam komunikasi bencana: menyampaikan data, bukan sekadar imbauan. Jika kondisi udara membaik, berapa indikator perbaikannya? Jika risiko dinilai rendah, berdasarkan ukuran apa? Jika ASN tetap WFO, bagaimana standar keselamatan kantor ditentukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keputusan pemerintah akan menjadi preseden. Hari ini alasannya abu vulkanik. Besok mungkin polusi ekstrem, banjir besar, gelombang panas, atau keadaan darurat lain. Bila setiap situasi dijawab dengan mempertahankan rutinitas normal dan menambahkan masker, maka sistem manajemen risiko birokrasi tidak berkembang.
IDN Times, 7 September 2026, juga melaporkan bahwa ASN Pemprov DKI tetap bekerja dari kantor tanpa WFH maupun WFA dan diminta menggunakan masker. Pada saat yang sama, PJJ diperpanjang karena beberapa wilayah masih terdampak abu vulkanik. (IDN Times, 7 September 2026)
Di titik ini, persoalan WFH sebenarnya hanya permukaan. Inti masalahnya adalah bagaimana pemerintah mendefinisikan keselamatan kerja ketika sebuah kota menghadapi ancaman lingkungan.
ASN bukan sekadar mesin birokrasi yang harus selalu hadir secara fisik. Mereka adalah pekerja yang memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman. Karena itu, ukuran kedisiplinan tidak seharusnya semata-mata kehadiran di meja kantor. Produktivitas pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik sekaligus perlindungan manusia.
Kantor pemerintahan juga bukan ruang steril. ASN harus keluar dari rumah, menuju tempat kerja, menggunakan kendaraan atau transportasi umum, berjalan dari tempat parkir, menghadiri rapat, bertemu masyarakat, dan kemudian kembali pulang. Paparan tidak hanya terjadi ketika mereka duduk di dalam ruangan.
Jika pemerintah hanya menghitung risiko berdasarkan kondisi udara di dalam kantor, maka perhitungan tersebut belum lengkap. Perjalanan menuju kantor adalah bagian dari rantai paparan. Demikian pula pekerjaan lapangan dan aktivitas setelah jam kerja.
Karena itu, kebijakan yang lebih rasional seharusnya berbasis fungsi dan wilayah. ASN yang bekerja sepenuhnya di belakang meja dapat diberikan fleksibilitas berbeda dengan ASN yang melayani masyarakat secara langsung. Wilayah yang konsentrasi abunya lebih tinggi dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan wilayah yang sudah relatif bersih.
Pendekatan seperti itu mungkin lebih rumit daripada sekadar mengatakan “semua masuk kantor”. Tetapi justru kompleksitas itulah harga yang harus dibayar oleh pemerintahan modern ketika menghadapi risiko yang tidak seragam.
Pikiran Rakyat, 7 September 2026, menempatkan keputusan tersebut dalam konteks PJJ yang diperpanjang hingga 8 September. ASN tetap WFO meskipun sekolah memperoleh perlakuan berbeda akibat dampak abu vulkanik Anak Krakatau. (Pikiran-Rakyat.com, 7 September 2026)
Pada akhirnya, perdebatan tentang WFH ASN Jakarta tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah Pramono benar atau salah. Yang lebih penting adalah apakah pemerintah memiliki sistem pengambilan keputusan yang mampu menyeimbangkan pelayanan publik, produktivitas birokrasi, dan keselamatan pegawai.
Jika memang kondisi sudah membaik, pemerintah perlu menunjukkan indikator perbaikannya. Jika abu masih ditemukan, pemerintah perlu menjelaskan mengapa risikonya masih dapat diterima untuk ASN yang bekerja di kantor. Jika masker dianggap cukup, perlu dijelaskan mengapa perlindungan tambahan tidak diperlukan.
Transparansi semacam itu justru akan memperkuat keputusan gubernur, bukan melemahkannya.
Sebab dalam situasi bencana atau gangguan lingkungan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang bertindak. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu menjelaskan dasar tindakannya.
Keputusan untuk tidak menerapkan WFH boleh saja menjadi pilihan kebijakan. Tetapi pilihan itu harus berdiri di atas data, bukan sekadar kebiasaan birokrasi. Jangan sampai kantor tetap menyala, pelayanan tetap berjalan, absensi tetap penuh, tetapi ukuran keselamatan justru tertinggal di belakang.
Abu vulkanik pada akhirnya akan menghilang. Namun, pelajaran dari peristiwa ini seharusnya tidak ikut hilang. Jakarta membutuhkan protokol kerja yang mampu bergerak mengikuti risiko. Pemerintah tidak harus selalu memilih WFH. Tetapi pemerintah harus selalu mampu membuktikan bahwa ketika meminta ASN bekerja, keselamatan mereka benar-benar telah dihitung.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang memaksa semua orang tetap bekerja dalam keadaan apa pun. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga pelayanan publik tetap berjalan tanpa menganggap keselamatan manusia sebagai biaya yang harus dibayar untuk mempertahankan rutinitas.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY