
Keterangan Gambar : Gagasan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada 7 September 2026. Pemerintah meminta agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening dapat terhubung dengan sistem keuangan formal. BRI dan Bank Syariah Indonesia disiapkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Perwirasatu.co.id, 11 September 2026.
Ketika pemerintah merancang pembukaan rekening bank secara massal bagi lebih dari 200 juta warga, persoalannya tidak lagi sekadar bagaimana masyarakat memiliki rekening. Di balik kebijakan itu terdapat uang negara sekitar Rp11 triliun, data kependudukan, kepentingan penyaluran bansos, kesiapan perbankan, serta pertanyaan lebih mendasar: apakah sebuah rekening yang otomatis terbuka benar-benar membuat masyarakat lebih sejahtera, lebih terlindungi, dan lebih melek keuangan?
Gagasan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada 7 September 2026. Pemerintah meminta agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening dapat terhubung dengan sistem keuangan formal. BRI dan Bank Syariah Indonesia disiapkan untuk mendukung pelaksanaannya.
ANTARA, 7 September 2026, memberitakan bahwa Presiden Prabowo meminta peningkatan kepemilikan rekening sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Sejumlah program pemerintah, terutama bantuan sosial, diharapkan dapat disalurkan secara lebih langsung kepada penerima melalui sistem perbankan.
Namun dua hari kemudian, persoalan ini berubah menjadi isu kebijakan publik yang jauh lebih besar. ANTARA, 9 September 2026, melaporkan bahwa pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp11 triliun dari APBN untuk program rekening massal. Sasaran yang disebut pemerintah mencapai lebih dari 200 juta masyarakat, dengan dana awal sekitar Rp50.000 untuk setiap rekening.
Angka tersebut segera mengubah cara publik membaca kebijakan ini. Ini bukan lagi sekadar urusan membuka rekening bagi warga yang belum mempunyai akses perbankan. Ada uang negara yang harus disiapkan, ada sistem yang harus dibangun, ada data kependudukan yang harus dipadankan, dan ada jutaan bahkan ratusan juta rekening yang kelak harus dikelola.
Bisnis.com, 9 September 2026, melaporkan bahwa saldo awal Rp50.000 itu berasal dari APBN dan program diarahkan kepada sekitar 200 juta penduduk. Pemerintah juga disebut menargetkan pelaksanaan secara bertahap dan mengupayakan agar program dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Di titik ini muncul pertanyaan sederhana tetapi penting. Jika setiap rekening mendapat Rp50.000 dan sasaran sekitar 200 juta orang, perhitungan kasarnya mencapai Rp10 triliun. Lalu mengapa pemerintah menyebut kebutuhan sekitar Rp11 triliun?
Pertanyaan tersebut tidak berarti pemerintah keliru menghitung anggaran. Bisa saja terdapat komponen biaya lain, perbedaan jumlah sasaran, atau perhitungan teknis yang belum dijelaskan secara terbuka. Justru karena itu, pemerintah perlu menjelaskan komponen pembentuk angka Rp11 triliun tersebut.
Dalam jurnalistik kebijakan publik, perbedaan angka seperti ini bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui apakah Rp11 triliun merupakan dana untuk saldo awal saja, atau sekaligus mencakup biaya administrasi, sistem teknologi, pengelolaan rekening, distribusi, dan kebutuhan lain.
ANTARA, 10 September 2026, melaporkan bahwa Airlangga Hartarto belum memastikan apakah anggaran program tersebut sepenuhnya berasal dari APBN 2026 atau akan masuk APBN 2027. Ia juga menyatakan skema dan anggaran masih dibahas bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya, program tersebut pada saat ini lebih tepat disebut sebagai kebijakan yang sedang dipersiapkan, bukan kebijakan yang telah selesai dan berjalan penuh. Pilihan kata ini penting agar publik tidak memperoleh kesan bahwa seluruh mekanisme rekening massal sudah final.
Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan melaksanakannya. ANTARA, 9 September 2026, melaporkan CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan BRI dan BSI telah melakukan koordinasi untuk merealisasikan pembukaan rekening. BRI direncanakan melayani masyarakat di seluruh Indonesia, sementara BSI dapat digunakan untuk wilayah Aceh.
Media Indonesia, 9 September 2026, juga melaporkan koordinasi BRI dan BSI tersebut. Jaringan BRI yang luas menjadi salah satu alasan bank tersebut diproyeksikan sebagai pelaksana utama. Untuk Aceh, penggunaan BSI berkaitan dengan karakteristik layanan perbankan di daerah tersebut.
Dari sisi teknis, pemerintah juga masih mempunyai pekerjaan besar. ANTARA, 8 September 2026, melaporkan bahwa mekanisme pembukaan rekening sedang disiapkan dengan basis NIK dan aplikasi digital yang akan disiapkan BRI maupun BSI.
Gagasan menggunakan NIK tentu dapat membuat proses pembukaan rekening jauh lebih sederhana. Warga tidak perlu berulang kali mengisi dokumen yang sama. Negara juga memiliki basis identitas yang relatif jelas untuk memastikan rekening terhubung dengan pemilik yang tepat.
Namun kemudahan tidak boleh mengalahkan kehati hatian.
Ketika data kependudukan dihubungkan dengan layanan keuangan, persoalan keamanan data menjadi semakin penting. Data identitas seseorang tidak lagi berdiri sendiri. Ia dapat berkaitan dengan rekening, transaksi, bantuan pemerintah, dan berbagai layanan keuangan lainnya.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dengan sangat terang siapa yang memiliki akses terhadap data, bagaimana data diproses, bagaimana kesalahan identitas diperbaiki, dan apa mekanisme perlindungan ketika terjadi penyalahgunaan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pembukaan rekening massal berbeda dengan seseorang datang sendiri ke bank. Dalam pembukaan rekening biasa, seseorang secara sadar memilih bank, memahami produk yang ditawarkan, dan memberikan persetujuan dalam proses pembukaan rekening. Dalam skema massal, negara harus memastikan bahwa kemudahan tidak menghilangkan hak masyarakat sebagai nasabah.
Ada pula persoalan yang jauh lebih sederhana tetapi sering terlupakan: rekening harus digunakan.
Sebuah rekening yang berhasil dibuat tidak otomatis menjadi bukti bahwa inklusi keuangan berhasil. Rekening dapat dibuka tetapi tidak digunakan. Rekening dapat menerima saldo awal tetapi setelah itu tidak memiliki transaksi. Rekening juga dapat menjadi tidak aktif apabila pemiliknya tidak pernah menggunakannya.
Di sinilah program rekening massal menghadapi ujian sebenarnya. Pemerintah jangan hanya menghitung berapa juta rekening berhasil dibuka. Pemerintah perlu menjelaskan berapa banyak rekening yang aktif, berapa banyak yang digunakan secara rutin, dan apakah pemiliknya memperoleh manfaat nyata.
Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 telah mengatur pengelolaan rekening bank umum, termasuk rekening tidak aktif dan rekening dormant. OJK menerbitkan aturan tersebut pada 19 November 2025. Regulasi itu menunjukkan bahwa rekening yang tidak digunakan bukan persoalan sederhana bagi industri perbankan.
Dengan jumlah rekening yang sangat besar, pengelolaan rekening pasif akan menjadi tantangan tersendiri. Bank membutuhkan sistem yang mampu menjaga keamanan rekening, memberikan informasi kepada nasabah, menangani perubahan data, serta menyediakan mekanisme pengaktifan kembali atau penyelesaian rekening yang tidak digunakan.
Masalah lain adalah literasi.
Membuat rekening bukan berarti seseorang memahami cara menggunakan rekening. Masyarakat harus mengetahui cara menjaga PIN, OTP dan kata sandi. Mereka harus mengenali penipuan digital, memahami biaya layanan, mengetahui cara mengadu, serta memahami konsekuensi ketika menggunakan produk kredit atau layanan keuangan lainnya.
OJK dan BPS melalui SNLIK 2025 yang diumumkan 2 Mei 2025 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51 persen dengan metode utama survei tersebut. OJK juga menjelaskan bahwa terdapat metode cakupan DNKI dengan angka inklusi yang berbeda. Perbedaan metodologi ini menunjukkan bahwa angka inklusi keuangan harus dibaca secara hati hati dan tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar persentase kepemilikan rekening.
Data tersebut sekaligus memperlihatkan satu hal penting. Akses terhadap layanan keuangan dan kemampuan memahami layanan keuangan adalah dua persoalan berbeda.
Karena itu, kebijakan rekening massal seharusnya tidak berhenti pada pembukaan rekening. Jika pemerintah benar benar ingin meningkatkan inklusi keuangan, program tersebut semestinya berjalan bersama pendidikan keuangan yang praktis dan mudah dipahami.
Petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, lansia dan masyarakat di daerah dengan keterbatasan akses digital memiliki kebutuhan berbeda. Mereka tidak dapat diperlakukan seolah olah seluruh masyarakat mempunyai kemampuan, kebutuhan dan kondisi ekonomi yang sama.
Rekening bagi seorang pekerja dengan penghasilan tetap tentu berbeda manfaatnya dengan rekening bagi nelayan yang pendapatannya tidak menentu. Rekening bagi generasi muda yang terbiasa menggunakan aplikasi digital juga berbeda dengan rekening bagi lansia yang masih nyaman menggunakan layanan tatap muka.
Karena itu, ukuran keberhasilan program tidak semestinya hanya jumlah rekening yang dibuka.
Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah masyarakat dapat menggunakan rekening tersebut dengan aman, apakah biaya transaksinya terjangkau, apakah rekening benar benar digunakan, apakah bansos menjadi lebih tepat sasaran, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata.
Di sinilah kebijakan tersebut memiliki potensi besar sekaligus risiko besar.
Potensinya jelas. Rekening dapat menjadi pintu masuk menuju sistem keuangan formal. Pemerintah dapat menyalurkan bantuan dengan lebih terukur. Masyarakat dapat menerima uang tanpa harus melalui rantai distribusi yang panjang. Transaksi juga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tercatat.
Tetapi risikonya juga harus dihitung. Rekening yang tidak digunakan dapat menjadi beban pengelolaan. Data yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahan penerima. Data pribadi yang tidak terlindungi dapat membuka ruang penyalahgunaan. Masyarakat yang kurang literasi dapat menjadi sasaran penipuan digital.
Karena itu, kebijakan ini tidak semestinya dibaca hanya dengan kacamata pro dan kontra terhadap perbankan.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah desain kebijakannya cukup matang.
Jika pemerintah mampu memastikan keamanan data, transparansi anggaran, perlindungan nasabah, biaya yang wajar, mekanisme pengaduan, serta edukasi keuangan, pembukaan rekening massal dapat menjadi salah satu instrumen penting memperluas akses ekonomi masyarakat.
Namun jika keberhasilannya hanya diukur berdasarkan jumlah rekening yang berhasil dibuat, pemerintah berisiko menciptakan statistik baru tanpa perubahan berarti dalam kehidupan masyarakat.
Di sinilah publik perlu melihat kebijakan ini secara kritis tetapi tetap proporsional.
Tidak tepat pula langsung mencurigai bahwa rekening massal merupakan alat kontrol terhadap masyarakat. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut. Yang jauh lebih produktif adalah menguji mekanismenya: data apa yang digunakan, siapa yang mengaksesnya, untuk kepentingan apa, bagaimana masyarakat dapat mengoreksi kesalahan, dan bagaimana hak nasabah dilindungi.
Begitu pula program ini tidak boleh otomatis dianggap pemborosan hanya karena nilainya mencapai sekitar Rp11 triliun. Jika dana tersebut mampu memperbaiki penyaluran bansos, memperluas akses keuangan dan mengurangi biaya transaksi masyarakat, manfaat ekonominya dapat jauh lebih besar daripada nilai awal yang dikeluarkan.
Tetapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk membuktikan manfaat tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui berapa rekening yang aktif setelah satu tahun. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa rekening yang menjadi dormant, berapa banyak pengaduan yang muncul, berapa banyak kasus penipuan yang terjadi, dan apakah penyaluran bansos benar benar menjadi lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, rekening bank hanyalah alat.
Rekening tidak otomatis menciptakan pekerjaan. Rekening tidak otomatis menghapus kemiskinan. Rekening juga tidak otomatis membuat masyarakat menjadi cerdas secara finansial.
Tetapi rekening dapat menjadi pintu menuju ekonomi yang lebih tertib apabila dikelola dengan benar.
Karena itu, pertanyaan paling penting bukan apakah seluruh warga Indonesia harus memiliki rekening bank.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setiap warga yang memperoleh rekening benar benar mendapatkan manfaat dari rekening tersebut.
Jika jawabannya ya, maka rekening massal dapat menjadi investasi sosial yang layak.
Namun jika keberhasilannya hanya berhenti pada angka jutaan atau ratusan juta rekening yang berhasil dibuka, pemerintah perlu berhati hati. Jangan sampai Indonesia hanya berhasil menciptakan masyarakat yang memiliki rekening, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk memanfaatkannya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan inklusi keuangan bukan terletak pada berapa banyak rekening yang dibuka.
Keberhasilannya terletak pada berapa banyak kehidupan masyarakat yang benar benar menjadi lebih mudah, lebih aman dan lebih sejahtera setelah rekening itu dibuka.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY