Home Artikel Rekening Untuk Semua, Negara Mengawasi Apa?

Rekening Untuk Semua, Negara Mengawasi Apa?

8
0
SHARE
Rekening Untuk Semua, Negara Mengawasi Apa?

Keterangan Gambar : Dalam rapat terbatas pada 7 September 2026, Presiden meminta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara menyiapkan rekening bagi masyarakat. Tujuannya antara lain memperkuat inklusi keuangan dan mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah.

Perwirasatu.co.id, 11 September 2026

Ketika negara meminta setiap warga memiliki rekening bank, yang sedang dibangun bukan sekadar akses ke layanan keuangan. Di balik gagasan pemerataan itu terdapat proyek lebih besar: menghubungkan identitas penduduk, data ekonomi, bantuan sosial, dan transaksi keuangan dalam satu ekosistem. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang memperoleh rekening, tetapi bagaimana negara menjamin akses, keamanan data, biaya, serta hak warga atas privasi.

Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong gagasan yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki konsekuensi besar: seluruh penduduk Indonesia diminta memiliki rekening bank. Dalam rapat terbatas pada 7 September 2026, Presiden meminta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara menyiapkan rekening bagi masyarakat. Tujuannya antara lain memperkuat inklusi keuangan dan mempermudah penyaluran berbagai program pemerintah. (Sumber: CNN Indonesia, 7 September 2026).

Sekilas, kebijakan itu terdengar seperti kabar baik. Rekening bank dapat membuka pintu bagi masyarakat terhadap tabungan, transfer, kredit, pembayaran digital, dan berbagai layanan keuangan lainnya. Tetapi kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baiknya. Ia harus diuji dari desain, mekanisme, risiko, dan dampaknya bagi kelompok yang selama ini justru berada di luar sistem formal.

Di sinilah persoalan mulai menarik. Jika semua warga diwajibkan atau diarahkan memiliki rekening, negara sebenarnya sedang membangun infrastruktur ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar layanan perbankan. Rekening akan menjadi semacam pintu masuk menuju ekosistem ekonomi formal. Identitas warga, data kependudukan, rekening, bantuan sosial, hingga transaksi dapat semakin mudah dipertautkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden menginginkan penduduk Indonesia memiliki rekening dan meminta BRI serta Bank Syariah Indonesia menyiapkan akses tersebut. Data kependudukan disebut akan menjadi salah satu basis pemadanan. (Sumber: IDN Times, 8 September 2026).

Di satu sisi, integrasi tersebut dapat menjadi senjata ampuh melawan kebocoran program pemerintah. Bantuan sosial yang selama ini rentan salah sasaran dapat diarahkan langsung kepada penerima. Negara tidak lagi terlalu bergantung pada rantai distribusi panjang yang membuka ruang bagi keterlambatan, pungutan, atau manipulasi.

Media Indonesia pada 7 September 2026 juga menempatkan kebijakan tersebut dalam konteks penyaluran bantuan pemerintah secara langsung kepada masyarakat. (Sumber: Media Indonesia, 7 September 2026).

Namun, justru karena rekening akan menjadi saluran distribusi bantuan, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: apakah kepemilikan rekening otomatis membuat seseorang menjadi lebih sejahtera?

Jawabannya tentu tidak.

Sebuah rekening hanya merupakan infrastruktur. Ia tidak menciptakan pendapatan. Ia tidak menghapus kemiskinan. Ia tidak otomatis meningkatkan daya beli. Ia bahkan tidak menjamin seseorang mampu memahami produk keuangan yang ditawarkan kepadanya.

Inilah titik yang sering hilang dalam narasi inklusi keuangan. Pemerintah kerap menggunakan angka kepemilikan rekening sebagai indikator kemajuan, padahal memiliki rekening dan aktif menggunakan layanan keuangan merupakan dua hal berbeda. Seseorang dapat memiliki rekening yang hampir tidak pernah digunakan karena tidak mempunyai penghasilan tetap, tidak memiliki saldo, atau tidak memahami produk keuangan.

Karena itu, literasi harus berjalan beriringan dengan inklusi. Data yang dikutip dalam pemberitaan menyebut tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,62 persen, sementara literasi keuangan berada di angka 69,57 persen. (Sumber: IDN Times, 8 September 2026).

Angka tersebut justru menyimpan pesan penting. Jika akses keuangan sudah jauh lebih tinggi daripada tingkat literasi, maka tantangan Indonesia bukan semata-mata membuka rekening sebanyak-banyaknya. Tantangannya adalah memastikan masyarakat memahami apa yang mereka gunakan.


Jangan sampai negara berhasil membuat seluruh rakyat mempunyai rekening, tetapi gagal membuat mereka memahami bunga, biaya administrasi, kredit, pinjaman digital, investasi, penipuan, keamanan rekening, dan risiko membagikan data pribadi.


Lebih jauh lagi, rekening universal membawa pertanyaan tentang siapa yang membayar seluruh infrastrukturnya. Membuka rekening mungkin terlihat gratis bagi masyarakat, tetapi sistem perbankan tetap memiliki biaya. Ada biaya teknologi, pemeliharaan rekening, keamanan, verifikasi identitas, layanan nasabah, dan pengelolaan transaksi.


Jika kebijakan ini benar-benar ditujukan kepada seluruh penduduk, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka desain rekening tersebut. Apakah rekening tanpa saldo minimum? Apakah bebas biaya administrasi? Bagaimana nasib warga di daerah terpencil yang sulit mengakses kantor bank atau jaringan internet? Bagaimana warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok yang belum terbiasa dengan teknologi?


Pertanyaan itu penting karena digitalisasi sering dipahami secara terlalu optimistis. Pemerintah melihat teknologi sebagai jalan pintas menuju efisiensi, sementara masyarakat di lapangan menghadapi persoalan yang lebih sederhana: sinyal tidak ada, perangkat tidak memadai, lupa PIN, kehilangan telepon, atau tidak memahami mekanisme keamanan digital.


Dalam konteks inilah Himbara memperoleh peran strategis. Pemerintah sebelumnya memang telah menegaskan posisi bank-bank Himbara sebagai motor ekonomi nasional. Pada 18 Juni 2026, Presiden Prabowo bertemu jajaran komisaris dan direksi Himbara dan menekankan peran strategis bank negara bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Sumber: Sekretariat Kabinet, 18 Juni 2026).


Tetapi semakin besar peran Himbara dalam kebijakan negara, semakin penting pula menjaga batas antara fungsi komersial bank dan fungsi pelayanan publik. Bank milik negara memang memiliki mandat strategis, tetapi tetap harus dikelola secara profesional. Jangan sampai bank dipaksa menjadi instrumen administrasi negara tanpa perhitungan terhadap kesehatan bisnis dan risiko operasional.


Ada persoalan lain yang jauh lebih sensitif: data.


Ketika rekening dipadankan dengan data kependudukan, sistem pembayaran, dan program bantuan pemerintah, negara akan memiliki kemampuan yang semakin besar untuk mengetahui siapa seseorang, di mana ia berada dalam struktur ekonomi, bagaimana ia menerima bantuan, dan bagaimana uang bergerak dalam ekosistem formal.


Integrasi data memang dapat meningkatkan akurasi kebijakan. Namun, kekuatan yang sama dapat menjadi risiko jika tata kelola datanya lemah.


Karena itu, kebijakan rekening universal semestinya dibarengi standar perlindungan data yang sangat ketat. Siapa yang boleh mengakses data? Untuk kepentingan apa? Berapa lama data disimpan? Bagaimana warga mengetahui jika datanya digunakan? Apa mekanisme pengaduan jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan?


Jangan sampai atas nama efisiensi, privasi warga menjadi biaya tersembunyi dari digitalisasi pemerintahan.


Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat mengubah hubungan warga dengan negara. Jika seluruh bantuan pemerintah, subsidi, insentif, dan program sosial semakin bergantung pada rekening, maka rekening bukan lagi sekadar fasilitas ekonomi. Ia menjadi infrastruktur kewargaan.

Konsekuensinya besar. Warga yang gagal masuk sistem bisa berpotensi kehilangan akses terhadap hak ekonomi tertentu, bukan karena tidak berhak, tetapi karena tidak mampu memenuhi persyaratan administratif digital.

Di sinilah pemerintah perlu membedakan antara inklusi keuangan dan pemaksaan administratif.

Mendorong warga mempunyai rekening adalah satu hal. Membuat seseorang bergantung sepenuhnya pada rekening sebagai satu-satunya pintu menerima hak sosial adalah hal lain.

Kebijakan yang baik seharusnya menyediakan mekanisme alternatif bagi warga yang belum mampu atau belum siap masuk sistem perbankan digital. Negara tidak boleh mengubah keterbatasan teknologi menjadi alasan baru untuk mengecualikan warga.

Menariknya, gagasan serupa bukan pertama kali muncul. Pada November 2025, pemerintah juga pernah mendorong sekitar 88,7 juta rumah tangga Indonesia membuka rekening bank. (Sumber: CNN Indonesia, 27 November 2025).

Artinya, gagasan rekening universal bukan proyek yang lahir secara tiba-tiba pada September 2026. Ia merupakan bagian dari arah kebijakan yang lebih panjang: membangun masyarakat yang semakin terkoneksi dengan sistem keuangan formal.

Persoalannya kemudian bukan apakah gagasan itu baik atau buruk. Persoalannya adalah apakah pemerintah mampu membangun ekosistem yang adil.

Jika rekening hanya digunakan untuk mempercepat penyaluran bantuan, manfaatnya jelas. Jika rekening sekaligus menjadi pintu masuk kredit produktif, tabungan, pembayaran, dan aktivitas ekonomi formal, manfaatnya bisa lebih besar. Tetapi jika rekening hanya menjadi alat untuk membuat masyarakat semakin mudah dipantau tanpa peningkatan kesejahteraan, maka yang tumbuh bukan inklusi, melainkan ketergantungan.

Pemerintah juga harus berhati-hati dengan ukuran keberhasilan. Jangan menjadikan jumlah rekening sebagai angka kemenangan politik. Seratus persen penduduk memiliki rekening tidak berarti seratus persen penduduk telah mengalami kesejahteraan finansial.

Ukuran yang lebih jujur adalah berapa banyak rekening yang aktif, berapa banyak warga yang berhasil meningkatkan tabungan, berapa banyak UMKM memperoleh akses pembiayaan produktif, berapa banyak bantuan yang benar-benar tepat sasaran, dan berapa banyak masyarakat yang terlindungi dari kejahatan finansial.

Lebih penting lagi, harus ada mekanisme evaluasi publik.

Masyarakat berhak mengetahui berapa biaya program tersebut, siapa yang menanggungnya, bank mana yang menjalankan, bagaimana target waktunya, bagaimana perlindungan data dilakukan, serta apa sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan informasi nasabah.

Dalam demokrasi, kebijakan besar tidak cukup disampaikan sebagai instruksi. Ia harus dijelaskan sebagai kontrak publik.

Prabowo mungkin sedang melihat rekening bank sebagai fondasi baru pemerataan ekonomi. Itu gagasan yang layak diuji dan bahkan bisa menjadi langkah penting jika dirancang dengan benar. Tetapi fondasi ekonomi digital tidak boleh hanya kuat dari sisi pemerintah dan perbankan. Ia juga harus kuat dari sisi hak warga.

Sebab pada akhirnya, rekening bank bukan sekadar nomor. Di balik nomor itu ada identitas, pendapatan, bantuan, transaksi, kebutuhan keluarga, dan jejak kehidupan ekonomi seseorang.

Karena itu, pertanyaan paling penting dari kebijakan ini bukan lagi, “Apakah semua warga akan mempunyai rekening?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Untuk siapa sistem ini dibangun, siapa yang mengendalikan datanya, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah rakyat benar-benar menjadi lebih berdaya?”

Jika jawabannya jelas, rekening universal dapat menjadi instrumen pemerataan.

Tetapi jika jawabannya kabur, kebijakan ini berisiko menjadi proyek digitalisasi besar yang sukses membuat seluruh rakyat masuk ke sistem, sementara negara belum tentu berhasil memastikan seluruh rakyat menjadi lebih sejahtera di dalamnya.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home