
Keterangan Gambar : Seruan agar Indonesia dikucilkan dari ASEAN akibat kabut asap karhutla bukan sekadar pertengkaran politik dua negara bertetangga.
Perwirasatu.co.id, 22 Oktober 2026
Seruan agar Indonesia dikucilkan dari ASEAN akibat kabut asap karhutla bukan sekadar pertengkaran politik dua negara bertetangga. Di baliknya, terdapat persoalan tata kelola lingkungan, kepentingan industri sawit, dan lemahnya pertanggungjawaban lintas batas. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak penghukuman kolektif terhadap Indonesia. Namun, pembelaan kedaulatan harus disertai keberanian mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Perdebatan mencuat setelah politikus Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman menyerukan tekanan diplomatik dan finansial terhadap Indonesia akibat kabut asap lintas negara. Lutfi menilai seruan tersebut tidak adil jika seluruh bangsa dijadikan sasaran atas tindakan pihak tertentu. Menurutnya, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia juga melibatkan kepentingan modal lintas negara. Pernyataan Lutfi diberitakan detikFinance dan Free Malaysia Today pada 21 Oktober 2026.
Lutfi menyoroti kelompok usaha Malaysia yang, menurut klaimnya, menguasai hingga 3,4 juta hektare konsesi perkebunan sawit di Indonesia. Ia juga merujuk temuan 19 titik sumber asap yang dikaitkan dengan konsesi perusahaan Malaysia. Namun, keberadaan titik sumber asap di suatu konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemiliknya melakukan pembakaran atau tindak pidana. Hubungan antara lokasi kebakaran, pengelola lahan, dan penyebab kejadian harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.
Laporan Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026 mengidentifikasi 6.811 titik sumber asap di Indonesia selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Laporan tersebut mengaitkan KLK Group dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, salah satu entitas dalam pemetaan sumber asap. Data itu memperlihatkan pentingnya pengawasan konsesi, tetapi bukan vonis hukum terhadap perusahaan. Titik sumber asap, luas lahan terbakar, dan tanggung jawab pidana merupakan hal berbeda yang harus diuji secara terpisah.
Perkembangan berikutnya memperlihatkan bahwa polemik ini tidak sesederhana pertarungan Indonesia melawan Malaysia. Dalam tanggapan yang diberitakan Free Malaysia Today pada 21 Oktober 2026, Syed Saddiq menyatakan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak tanpa memandang kebangsaannya. Ia juga menegaskan bahwa persoalan kabut asap menyangkut keselamatan warga kedua negara. Perbedaan pandangan Lutfi dan Syed semestinya mendorong pembuktian terbuka, bukan memperbesar sentimen nasionalisme.
Di sinilah argumentasi Lutfi perlu dibaca secara kritis. Ia benar ketika menolak penghukuman kolektif terhadap Indonesia. Namun, prinsip keadilan yang sama menuntut pemerintah tidak melindungi perusahaan hanya karena kepemilikannya berasal dari dalam negeri. Identitas pemilik, pengendali konsesi, riwayat kebakaran, dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan harus diperiksa. Perusahaan Indonesia maupun asing wajib tunduk pada hukum yang sama. Tanpa transparansi, pembelaan terhadap kedaulatan berisiko berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Persoalan ini juga bersinggungan dengan perdagangan sawit. Lutfi menilai ekspor CPO mentah selama bertahun-tahun membuat Indonesia kehilangan sebagian peluang nilai tambah yang dapat diperoleh melalui pengolahan lanjutan. Kebijakan hilirisasi kemudian menjadi bagian dari persaingan kepentingan industri. Namun, sengketa perdagangan tidak boleh dicampuradukkan dengan penyebab karhutla. Hilirisasi bukan jaminan kelestarian lingkungan, sebagaimana kepemilikan asing bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran.
Pada tingkat regional, ASEAN menghadapi dilema struktural. Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas menyediakan kerangka kerja sama, tetapi prinsip konsensus dan nonintervensi membatasi tindakan kolektif yang memaksa. Channel NewsAsia pada September 2026 menyoroti kendala mekanisme regional dalam menghadapi krisis kabut asap. Tanpa pertukaran data, koordinasi investigasi, dan penegakan hukum yang konsisten, diplomasi berisiko berhenti sebagai pernyataan keprihatinan tahunan.
Karena itu, jawaban atas krisis ini bukan memilih antara membela Indonesia atau membenarkan kemarahan negara tetangga. Indonesia perlu membuka data konsesi, memperkuat perlindungan gambut, menindak pelaku berdasarkan bukti, dan memulihkan lahan yang rusak. Malaysia serta negara ASEAN lainnya perlu mendukung pertukaran informasi dan pengawasan rantai pasok secara transparan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan ekonomi harus ikut bertanggung jawab sesuai hukum, bukan berlindung di balik batas negara.
Polemik Lutfi dan Syed Saddiq menguji kemampuan ASEAN mengubah konflik politik menjadi tindakan nyata. Indonesia tidak patut dihukum secara kolektif, tetapi tidak boleh berlindung di balik kedaulatan ketika masyarakat dan negara tetangga menanggung dampak pencemaran. Malaysia berhak menuntut udara bersih, tetapi tuduhan terhadap perusahaan harus dibuktikan secara adil. Keberhasilan seharusnya diukur dari berkurangnya kebakaran, pulihnya ekosistem, transparansi penegakan hukum, dan terlindunginya kesehatan masyarakat. Sebab, udara bersih bukan milik satu negara, melainkan hak bersama yang menuntut tanggung jawab bersama.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat


















LEAVE A REPLY