Home Artikel Terbongkar Dugaan Selundupan pasal Gibran Banget Pasal 18 Ayat (3) di PKPU 19/2023

Terbongkar Dugaan Selundupan pasal Gibran Banget Pasal 18 Ayat (3) di PKPU 19/2023

108
0
SHARE
Terbongkar Dugaan Selundupan pasal Gibran Banget Pasal 18 Ayat (3) di PKPU 19/2023

Keterangan Gambar : PERSIDANGAN di Mahkamah Konstitusi (MK) pada September - Oktober 2026, sukses membuka kotak pandora yang selama ini ditutup rapat: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Perwirasatu.co.id, 19 Oktober 2026.

PERSIDANGAN di Mahkamah Konstitusi (MK) pada September - Oktober 2026, sukses membuka kotak pandora yang selama ini ditutup rapat: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diduga kuat adalah pasal selundupan. Kini pasal itu, publik menjulukinya sebagai; "Pasal Gibran Banget".

Adapun bunyi Pasal yang menghebohkan itu: 

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Itu, Artinya: jika calon tidak punya ijazah SMA dari sekolah asing, tapi sudah punya ijazah kuliah, ia tidak wajib menunjukkan ijazah SMA.

Padahal ayat (1) huruf (m) mewajibkan semua calon menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisasi.

Bukti-Bukti Selundupan:

1. Tidak Ada di RDP DPR

Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR yang ikut membahas PKPU ini, menyatakan: _"Saya tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam dua pembahasan PKPU di DPR yang berlangsung pada 2023"_

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang MK 1 Oktober 2026, juga menyatakan pasal tersebut tidak ditemukan saat uji publik maupun RDP.

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, bahkan bersaksi: "Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024. Itu pertama".

2. Waktu Yang Terlalu Kebetulan

PKPU 19/2023 ditandatangani Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023. Tepat 3 hari sebelum Putusan MK No. 90/2023 tentang batas usia capres dibacakan 16 Oktober 2023.

3. Menguntungkan Satu Orang

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto di MK menyebut: _"Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke KPU"_

Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore dan UTS Insearch Australia, tanpa ijazah SMA yang terverifikasi setara.

Apakah Ini Pelanggaran Hukum?

Iya. Melanggar 3 Aturan:

1. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 75 ayat (4): KPU wajib berkonsultasi dengan DPR. Jika pasal muncul di harmonisasi tanpa RDP, itu cacat formil.

2. UU No. 12 Tahun 2011: Melanggar asas keterbukaan dan partisipasi bermakna.

3. Putusan MK No. 91/2020: Pembentukan aturan tanpa partisipasi publik adalah inkonstitusional.

Sanksi Yang Menanti:

- DKPP: Pada 9 Oktober 2026, Themis Indonesia sudah laporkan ke DKPP. Komisioner bisa dipecat tidak hormat jika terbukti menyelundupkan.

- MA: Pasal ini bisa dibatalkan lewat Judicial Review karena bertentangan dengan UU Pemilu.

- Pidana Tipikor: Jika ada suap di balik penyelundupan, masuk Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 23 UU Pemilu (3 tahun penjara).

Pembelaan KPU:

Hasyim Asy'ari membantah: "Tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum'"

Ahli KPU Agus Riwanto menyebut PKPU sudah melalui FGD, konsinyasi, hingga harmonisasi jauh sebelum pencalonan.

Catatan For-WIN:

Kebenaran hanya bisa dibuktikan dengan satu dokumen, yaitu: Notulen Harmonisasi PKPU 19/2023. Jika disana tidak ada jejak pembahasan Pasal 18 ayat (3), maka ini adalah selundupan hukum yang sempurna.

Hukum tidak boleh dibuat untuk satu orang. Jika untuk satu orang bisa dibuatkan pasal pengecualian, besok untuk seribu orang bisa dibuatkan pengecualian juga. Karena, demokrasi kita di pertaruhkan di pasal ini.

Oleh: FC-Goest (Inisiator For-WIN)

Iklan Detail Video

Iklan_home