
Keterangan Gambar : Associated Press, 29 Oktober 2026, melaporkan bahwa pengadilan tingkat pertama pada Februari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon. Hakim menilai pengerahan aparat merupakan upaya melumpuhkan parlemen, menangkap lawan politik, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan.
Perwirasatu.co.id 30 Oktober 2026
Selama sekitar enam jam pada 3 Desember 2024, deklarasi darurat militer Yoon Suk Yeol mengguncang Korea Selatan: pasukan bergerak ke kompleks parlemen, sementara anggota Majelis Nasional berupaya mencabut keputusan presiden. Hampir dua tahun kemudian, jaksa kembali menuntut hukuman mati dalam sidang banding. Perkara ini bukan hanya soal nasib seorang mantan presiden, melainkan batas kekuasaan dalam demokrasi konstitusional Korea Selatan.
Enam Jam yang Mengguncang Demokrasi
Krisis itu bermula ketika Yoon mengumumkan darurat militer dengan alasan memberantas kekuatan anti negara. Namun, langkah tersebut segera memicu perlawanan politik. Anggota parlemen berusaha memasuki gedung Majelis Nasional untuk melakukan pemungutan suara pencabutan keputusan. Pengerahan tentara dan polisi ke kompleks parlemen kemudian menjadi salah satu pokok perkara yang menyeret Yoon ke pengadilan.
Associated Press, 29 Oktober 2026, melaporkan bahwa pengadilan tingkat pertama pada Februari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon. Hakim menilai pengerahan aparat merupakan upaya melumpuhkan parlemen, menangkap lawan politik, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan. Yoon membantah tuduhan tersebut. Ia beralasan deklarasi darurat militer dimaksudkan untuk menghadapi kebuntuan politik akibat tindakan parlemen yang dikuasai oposisi.
Kini, pertarungan hukum memasuki babak banding. Pada 29 Oktober 2026, tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk kembali meminta hukuman mati. Yonhap News Agency pada tanggal yang sama melaporkan bahwa jaksa menilai hukuman seumur hidup terlalu ringan dibandingkan dengan beratnya tindakan yang mereka anggap sebagai pemberontakan. Jaksa juga menyebut rencana tersebut telah dipersiapkan sedikitnya delapan bulan.
Tuntutan Bukan Putusan Akhir
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim harus dipahami secara tegas. Jaksa berwenang mengajukan tuntutan berdasarkan penilaian terhadap bukti, sedangkan hakim wajib memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, tuntutan hukuman mati tidak berarti Yoon telah dijatuhi hukuman mati.
The Korea Herald, 29 Oktober 2026, melaporkan bahwa jaksa mempersoalkan sejumlah pertimbangan pengadilan tingkat pertama, termasuk penilaian mengenai persiapan, tujuan, dan penggunaan kekuatan dalam deklarasi darurat militer. Jaksa berpendapat bahwa kegagalan operasi tidak semata-mata menunjukkan adanya pembatasan kekuatan, tetapi juga dipengaruhi perlawanan masyarakat serta sikap aparat yang tidak sepenuhnya mengikuti perintah.
Sebaliknya, tim pembela Yoon menolak argumentasi penuntut. Menurut Associated Press, pihak pembela menyebut tuntutan tersebut tidak memiliki dasar bukti dan logika hukum yang memadai. Mereka menegaskan bahwa Yoon tidak bermaksud mencelakai masyarakat atau membangun pemerintahan otoriter. Kedua posisi itu harus diuji melalui proses peradilan, bukan diselesaikan hanya dengan tekanan opini publik.
Ujian bagi Kekuasaan Eksekutif
Kasus ini menyentuh persoalan mendasar demokrasi konstitusional: apakah mandat hasil pemilu memberikan keleluasaan tanpa batas kepada presiden? Jawabannya terletak pada prinsip bahwa kekuasaan eksekutif tetap dibatasi konstitusi. Kewenangan darurat memang dapat digunakan dalam keadaan tertentu, tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyingkirkan pengawasan parlemen atau membungkam lawan politik.
Pengerahan militer dan polisi ke kompleks legislatif menjadi titik penting dalam perkara ini. Aparat negara dibentuk untuk melindungi masyarakat dan menjalankan hukum, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan persaingan politik. Jika lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah justru dihalangi melalui kekuatan bersenjata, mekanisme demokrasi menghadapi ancaman serius.
Namun, penilaian hukum tidak boleh menggantikan pembuktian dengan kesimpulan politik. Pengadilan harus membedakan tindakan yang kontroversial, pelanggaran konstitusi, dan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum. Independensi hakim diperlukan agar jabatan mantan presiden tidak menjadi tameng, sekaligus agar beratnya tuduhan tidak menghapus hak terdakwa memperoleh peradilan yang adil.
Hukuman Mati dan Makna Keadilan
Tuntutan maksimal juga menghadirkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman. The Korea Times, 29 Oktober 2026, melaporkan bahwa Korea Selatan belum melaksanakan eksekusi sejak Desember 1997, meskipun hukuman mati masih tersedia dalam sistem pidananya. Dengan demikian, tuntutan jaksa harus dibedakan dari kemungkinan putusan dan pelaksanaan eksekusi.
Ketegasan hukum memang diperlukan ketika kekuasaan diduga digunakan untuk merusak tatanan konstitusi. Namun, keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman. Kualitas pembuktian, ketepatan penerapan hukum, dan perlindungan terhadap hak terdakwa juga menentukan legitimasi putusan. Hukuman yang berat tanpa proses yang adil justru berisiko merusak kepercayaan terhadap peradilan.
Pelajaran bagi Demokrasi
Pengalaman Korea Selatan relevan bagi negara demokratis mana pun, termasuk Indonesia. Pemilu memberikan mandat untuk memerintah, bukan izin untuk mengabaikan konstitusi. Pengawasan parlemen, independensi peradilan, profesionalisme aparat, dan kebebasan masyarakat sipil merupakan bagian dari sistem pengaman agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu tangan.
Perkara Yoon belum selesai hanya karena jaksa kembali meminta hukuman mati. Pengadilan banding masih harus menilai keberatan para pihak sebelum menetapkan putusan. Justru di situlah ketahanan demokrasi diuji: bukan semata-mata pada kemampuan menjatuhkan hukuman berat kepada mantan pemimpin, melainkan pada kesanggupan menegakkan hukum secara transparan, independen, dan tanpa perlakuan istimewa.
Enam jam darurat militer telah berlalu, tetapi dampaknya terus membayangi Korea Selatan. Peristiwa itu mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup bergantung pada siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi bertahan ketika pemegang kekuasaan bersedia dibatasi oleh hukum dan ketika institusi negara mampu memastikan bahwa tidak seorang pun berada di atas konstitusi.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY