Home Hukum dan Kriminal Ketika Klaim Spiritual Berujung Laporan Polisi

Ketika Klaim Spiritual Berujung Laporan Polisi

18
0
SHARE
Ketika Klaim Spiritual Berujung Laporan Polisi

Keterangan Gambar : Video yang beredar di media sosial memicu keresahan sebagian warga dan tokoh agama hingga berujung laporan kepada polisi

Perwirasatu.co.id , Jember - Sebuah klaim spiritual warga Jember tentang pertemuannya dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW berubah menjadi perkara hukum. Video yang beredar di media sosial memicu keresahan sebagian warga dan tokoh agama hingga berujung laporan kepada polisi. Kini, penyidik harus memisahkan antara keyakinan pribadi, ekspresi di ruang publik, dan dugaan pelanggaran hukum yang masih perlu dibuktikan secara objektif.

Kegaduhan itu bermula dari video pada akun TikTok @kyai.padepokan86 yang dikaitkan dengan Abdullah Arrosy alias Kiai Abdullah, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Dalam video tersebut, Abdullah mengaku pernah melihat dan bertemu Allah SWT serta Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar. Suara.com, 23 September 2026, memuat bagian pernyataan tersebut sekaligus menyebut video itu kemudian menyebar melalui akun lain.

Pernyataan tersebut kemudian bergerak dari ruang media sosial ke ruang sosial masyarakat. Sejumlah warga dan tokoh agama mempersoalkannya dan meminta konten diturunkan. KlikJatim, 18 September 2026, melaporkan bahwa dua kali tabayun berlangsung di Mapolsek Sumberbaru pada 16 September sebelum persoalan dibawa ke Polres Jember. Media itu menyebut laporan dibuat pada 17 September oleh perwakilan warga bersama sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat.

Namun, pemberitaan mengenai waktu pelaporan menunjukkan perbedaan yang perlu diverifikasi secara langsung kepada polisi. iNews.id, 21 September 2026, memberitakan AA dilaporkan ke Polres Jember pada hari tersebut. Perbedaan tanggal ini tidak semestinya diselesaikan dengan memilih salah satu versi tanpa dokumen atau konfirmasi resmi. Yang perlu dipastikan adalah tanggal laporan polisi, nomor laporan, pihak pelapor, serta tahapan administrasi perkara.

Substansi perkara juga belum dapat disebut sebagai penistaan agama yang telah terbukti. Istilah yang tepat pada tahap ini adalah dugaan penistaan atau penodaan agama sebagaimana dilaporkan pihak tertentu. Liputan6.com, 24 September 2026, mengonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Jember bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan Abdullah masih berstatus saksi terlapor. Polisi belum menyimpulkan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Justru di titik itulah perkara menjadi lebih kompleks. Sebuah klaim keyakinan pribadi tidak dapat begitu saja disamakan dengan kesimpulan hukum. Polisi harus menguji isi pernyataan, konteksnya, keaslian dan penyebaran konten, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi. Liputan6.com, 24 September 2026, melaporkan penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli teknologi informasi untuk membantu pendalaman.

Dari sisi keagamaan, proses penilaian juga belum selesai. MUI Kabupaten Jember memilih tidak tergesa-gesa memberikan sikap. KlikJatim, 24 September 2026, melaporkan persoalan tersebut telah masuk pembahasan Komisi Fatwa MUI Jember. Ketua MUI Jember menyatakan penyikapan harus dilakukan secara profesional dan ilmiah. Artinya, bahkan lembaga keagamaan yang dimintai pandangan belum menjadikan polemik media sosial sebagai dasar untuk mengeluarkan kesimpulan final.

Sikap hati-hati itu penting karena media tidak berada pada posisi untuk menentukan kebenaran pengalaman spiritual seseorang. Yang dapat diverifikasi jurnalistik adalah adanya pernyataan, konteks kemunculannya, siapa yang mempersoalkan, bagaimana proses penyelesaiannya, serta apa yang dilakukan aparat setelah laporan diterima. Selebihnya harus ditempatkan sebagai klaim, penilaian, atau pendapat pihak tertentu, bukan fakta yang sudah terbukti.

Ada pula dimensi sosial yang tidak kalah penting. Menurut Liputan6.com, 24 September 2026, kepolisian menyebut situasi sempat memanas sehingga diperlukan pemantauan untuk mencegah gangguan keamanan. Ini menunjukkan bagaimana konten digital dapat mengubah perselisihan gagasan menjadi persoalan ketertiban publik. Sebuah video yang awalnya ditonton di layar ponsel dapat memengaruhi hubungan antarwarga ketika dianggap menyentuh keyakinan yang sangat sensitif.

Di sinilah media sosial memperlihatkan paradoksnya. Ia memberi setiap orang ruang menyampaikan keyakinan, tetapi sekaligus menghilangkan batas antara percakapan personal dan ruang publik. Pernyataan yang mungkin dipahami berbeda oleh pembicara dan pendengar dapat dipotong, disebarkan ulang, diberi judul provokatif, lalu membentuk persepsi sebelum konteksnya diperiksa. Dalam perkara Jember, jalur dari unggahan menuju keresahan, tabayun, kemudian laporan polisi memperlihatkan rantai tersebut secara nyata.

Karena itu, perkara ini seharusnya tidak diperlakukan sebagai pertandingan antara warga dan terlapor, apalagi sebagai ruang untuk menghakimi keyakinan seseorang. Ada tiga lapisan yang harus dipisahkan: apa yang benar-benar dikatakan AA, bagaimana pernyataan itu dipahami masyarakat dan lembaga keagamaan, serta apakah terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan. Ketiganya memiliki ukuran pembuktian yang berbeda.

Pertanyaan terpenting bukan siapa yang paling keras menyatakan benar atau salah. Pertanyaannya adalah apakah seluruh proses dapat berlangsung tanpa tekanan massa, tanpa vonis sebelum waktunya, dan tanpa mengabaikan keresahan masyarakat. Polisi memiliki kewajiban menguji bukti, MUI memiliki ruang untuk mengkaji aspek keagamaan, sementara publik dan media memiliki tanggung jawab untuk tidak mengubah dugaan menjadi kepastian.

Kasus Jember menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan keyakinan dan tanggung jawab ketika keyakinan itu dipublikasikan berjalan beriringan. Ketika sebuah klaim memasuki ruang digital, konsekuensinya tidak lagi hanya menjadi urusan orang yang mengucapkannya. Tetapi ketika konsekuensi itu masuk ke ranah hukum, standar pembuktiannya pun harus lebih tinggi daripada sekadar viral, ramai diperdebatkan, atau dianggap menyinggung oleh sebagian masyarakat.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home