Home Hukum dan Kriminal Ketika Kritik Berhadapan dengan Kekuasaan Hukum

Ketika Kritik Berhadapan dengan Kekuasaan Hukum

67
0
SHARE
Ketika Kritik Berhadapan dengan Kekuasaan Hukum

Keterangan Gambar : Jaksa membawa dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026, menjadi panggung pertarungan dua tafsir tentang hukum. Jaksa membawa dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di luar perkara itu muncul pertanyaan lebih besar: apakah hukum semata bekerja menegakkan aturan, atau dapat pula menjadi instrumen menghadapi suara kritis dalam demokrasi?

SINDOnews, 17 September 2026, melaporkan Roy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada hari yang sama, Suara Merdeka memuat pernyataan pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy, Denny Indrayana, yang menyebut tiga modus pembungkaman terhadap orang kritis: kooptasi melalui uang atau jabatan, kriminalisasi, dan dalam bentuk paling ekstrem, kekerasan.

Pernyataan itu keras. Karena itu ia harus ditempatkan secara proporsional. Tiga modus tersebut merupakan analisis Denny, bukan fakta hukum bahwa setiap orang kritis yang memperoleh jabatan telah dikooptasi atau setiap pengkritik yang dipidana pasti mengalami kriminalisasi. Posisi Denny sebagai kuasa hukum Roy juga penting diketahui pembaca ketika menilai argumentasinya.

Justru perkara Roy menarik karena dua proses hukum berjalan berdekatan. Suara.com, 15 September 2026, memberitakan PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya dan menetapkan ganti rugi imateriel Rp5 juta. Hakim menilai upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sebelumnya tidak sah. Putusan itu tidak menentukan Roy bersalah atau tidak dalam perkara pokok, tetapi menunjukkan tindakan aparat sendiri dapat diuji dan dikoreksi melalui pengadilan

Di sinilah istilah “kriminalisasi” perlu digunakan hati-hati. Kritik kepada pemerintah tidak memberikan kekebalan hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, keberadaan proses pidana juga tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan aparat telah benar. Dakwaan, alat bukti, prosedur, dan perlakuan terhadap terdakwa harus terbuka untuk diuji.

Modus pertama yang disebut Denny, kooptasi melalui uang atau jabatan, bahkan lebih sulit dibuktikan. Seseorang yang semula kritis kemudian masuk pemerintahan tidak otomatis dapat disebut “dibeli”. Kesimpulan semacam itu membutuhkan fakta mengenai hubungan antara pemberian jabatan, kepentingan politik, dan perubahan sikap orang tersebut.

Modus ketiga membawa perdebatan ke wilayah lebih serius. Denny menyebut Munir Said Thalib, Novel Baswedan dan Andrie Yunus. Ketiganya berada dalam konteks dan periode berbeda sehingga tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai bukti satu pola atau satu aktor. Namun kekerasan terhadap figur yang bekerja dalam isu HAM dan antikorupsi menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap mereka yang menjalankan fungsi kontrol.

Munir meninggal akibat keracunan arsenik pada 2004. Novel Baswedan mengalami serangan air keras pada 2017. Sedangkan ANTARA pada 13 Maret 2026 memberitakan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Motif dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukumnya masing-masing, bukan disatukan melalui asumsi politik.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara kebebasan berbicara dan penegakan hukum. Demokrasi membutuhkan keduanya. Kritik harus terlindungi, tetapi kebebasan berpendapat tidak menghapus tanggung jawab hukum. Sebaliknya, kewenangan penegakan hukum tidak boleh menghilangkan hak warga untuk mempertanyakan kekuasaan.

Sidang Roy Suryo akhirnya menjadi salah satu ruang untuk menguji dua klaim yang berhadapan: jaksa harus membuktikan dakwaannya, sementara pembela memperoleh hak menguji tuduhan tersebut. Publik pun sebaiknya tidak mendahului hakim dengan menyatakan Roy pasti korban kriminalisasi ataupun pasti bersalah.

Peringatan Denny tentang kooptasi, kriminalisasi dan kekerasan karena itu lebih berguna bila diperlakukan sebagai pertanyaan yang harus diuji, bukan kesimpulan yang harus dipercaya. Sebab ukuran negara hukum bukan apakah pengkritik dapat diproses, melainkan apakah hukum diterapkan secara transparan, konsisten dan adil kepada siapa pun. Di sanalah kritik dan kekuasaan seharusnya bertemu: bukan dalam ketakutan, melainkan dalam hukum yang dapat diuji.

Sumber

(Dwi Taufik Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home