Home Hukum dan Kriminal KETIKA MK MEMAGARI KEKUASAAN ATAS APBN

KETIKA MK MEMAGARI KEKUASAAN ATAS APBN

89
0
SHARE
KETIKA MK MEMAGARI KEKUASAAN ATAS APBN

Keterangan Gambar : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menegaskan perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Pemerintah masih boleh mengubah rincian APBN, tetapi ruang itu kini memiliki pagar yang lebih tegas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menegaskan perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR. Putusan ini penting di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, sekaligus mempertegas pengawasan parlemen terhadap uang negara.

Mahkamah Konstitusi, Rabu, 16 September 2026, mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara diajukan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Sejumlah pemohon tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch.

Jantung persoalannya berada pada batas kewenangan pemerintah mengubah rincian anggaran. Dalam keterangan resminya pada 16 September 2026, MK menegaskan setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Putusan itu bukan berarti Presiden kehilangan kewenangan mengelola APBN. Pemerintah tetap memiliki ruang menjalankan dan menyesuaikan anggaran. Namun fleksibilitas fiskal tidak dapat dimaknai sebagai cek kosong. Ketika perubahan menyentuh batas yang ditentukan MK, pemerintah harus kembali melibatkan DPR. Di sinilah prinsip checks and balances bekerja: kecepatan menjalankan kebijakan tidak boleh menghilangkan kontrol terhadap penggunaan uang publik.

Implikasinya terhadap Makan Bergizi Gratis harus dibaca secara hati-hati. MK tidak membatalkan MBG dan tidak menyatakan pemerintah dilarang membiayainya. Yang diperketat adalah mekanisme perubahan anggaran. Karena itu, persoalannya bukan apakah MBG boleh dijalankan, melainkan bagaimana kebutuhan anggarannya dipenuhi tanpa melampaui batas kewenangan yang ditentukan konstitusi.

Hal serupa berlaku ketika negara menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. MK tetap membuka ruang bagi pemerintah mengambil langkah fiskal, tetapi kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 harus memperoleh persetujuan DPR. Krisis membutuhkan kecepatan, namun tidak dengan meniadakan mekanisme pengawasan.

Putusan MK juga menyentuh Dana Desa. Mahkamah menempatkan pemerintah desa bukan sekadar pelaksana pasif kebijakan pusat. Penggunaan Dana Desa untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat harus tetap ditempatkan dalam kerangka pembangunan desa yang berkelanjutan dan melibatkan pemerintah desa. Pesannya jelas: prioritas nasional tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan dan kewenangan di tingkat lokal.

MBG Watch menyambut putusan tersebut dengan ungkapan keras: “APBN bukan dompet Presiden”. Pernyataan itu merupakan sikap koalisi pemohon, bukan bahasa yang digunakan MK dalam amar putusan. Pembedaan ini penting agar kritik politik masyarakat sipil tidak dicampuradukkan dengan kesimpulan hukum Mahkamah.

Perkara ini pun tidak sepenuhnya menghasilkan suara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa batas antara fleksibilitas pemerintah mengelola fiskal dan pengawasan legislatif memang menyimpan perdebatan konstitusional.

Putusan ini sekaligus memindahkan sebagian beban pengawasan kepada DPR. Persetujuan parlemen tidak otomatis menghasilkan kontrol yang efektif. Jika pembahasan perubahan anggaran hanya menjadi formalitas politik, checks and balances yang hendak diperkuat MK akan kehilangan substansinya. DPR dituntut memastikan setiap perubahan anggaran memiliki alasan, data dan konsekuensi fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 bukan cerita tentang Presiden yang kehilangan kendali atas APBN. Ini cerita tentang batas kekuasaan atas uang publik. Pemerintah membutuhkan ruang untuk menjalankan kebijakan, tetapi APBN lahir dari proses konstitusional bersama DPR. Program pemerintah boleh berubah, prioritas dapat berganti, tetapi mekanisme pertanggungjawaban tidak semestinya ikut berubah mengikuti kehendak kekuasaan. Di situlah pagar konstitusi menjadi penting: memastikan setiap rupiah uang negara tetap berada dalam pengawasan demokratis.

Sumber

(Dwi Taufan Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home