Home Hukum dan Kriminal Ketika Penjara Berubah Menjadi Ruang Keistimewaan

Ketika Penjara Berubah Menjadi Ruang Keistimewaan

49
0
SHARE
Ketika Penjara Berubah Menjadi Ruang Keistimewaan

Keterangan Gambar : Pemecatan Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara bukan sekadar akhir karier seorang kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

perwirasatu.co.id , Jakarta - Pemecatan Wisnu Hani Putranto dari status aparatur sipil negara bukan sekadar akhir karier seorang kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Peristiwa itu membuka persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana fasilitas khusus dapat tumbuh di lingkungan lembaga masyarakat, siapa yang mengawasi, dan mengapa sistem pengendalian negara gagal mendeteksinya lebih awal.

Pada tanggal 23 September 2026, inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan lebih dari sepuluh bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang menyerupai perumahan swasta. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman bahkan menemukan seorang warga binaan yang mengaku menempati salah satu bangunan tersebut. Tim juga sempat ditolak masuk ke kawasan blok perumahan.

Temuan itu membuat persoalan tidak lagi sekadar soal kemewahan. Yang diuji adalah kesetaraan perlakuan dan tata kelola kekuasaan di balik tembok penjara. Jika sebagian warga binaan memperoleh fasilitas atau akses yang berbeda, pertanyaan mengenai dasar pemberian keistimewaan menjadi tak terhindarkan.

Pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menemukan adanya izin yang diizinkan, ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara dan prosedur pelanggaran. Pada tanggal 5 Oktober, kementerian menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Satu orang dihentikan menjadi ASN, lima mendapat hukuman disiplin berat dan sebelas lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Wisnu termasuk yang dihentikan.

Namun sanksi pribadi bukan akhir persoalan. Justru dari menanyakan pertanyaan tata kelola harus dimulai. Siapa yang mengetahui keberadaan bangunan tersebut? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang mengawasi? Bagaimana akses warga binaan diatur? Dan mengapa kondisi itu baru terungkap melalui pemeriksaan mendadak?

Temuan terbaru memperluas persoalan. Investigasi Itjen Kemenimipas menemukan 21 bangunan di luar kawasan utama tetapi masih dalam lingkup Lapas Cibinong. Delapan tercatat dalam sistem Barang Milik Negara, sedangkan 13 lainnya tidak tercatat. Bangunan yang tidak terdaftar itu disebut dibangun pada tahun 2023 secara swadaya warga binaan untuk peruntukan rumah pegawai.

Fakta tersebut membuat kasus Cibinong tidak cukup dibaca sebagai cerita tentang rumah mewah. Ia juga menjadi persoalan administrasi aset, penggunaan ruang, kewenangan dan pengawasan. Bangunan yang tidak tercatat bukan otomatis berarti tindak pidana, tetapi keberadaannya menuntut penjelasan administratif yang terang: siapa yang membangun, dengan dana apa, untuk siapa, atas persetujuan siapa dan bagaimana status penggunaannya.

Demikian pula LHKPN Wisnu yang mencatat kekayaan sekitar Rp3,19 miliar. Angka tersebut boleh diperiksa, tetapi tidak boleh otomatis dikaitkan dengan fasilitas di lapas. Kekayaan pribadi dan asumsi kewenangan merupakan dua persoalan berbeda yang harus dibuktikan melalui mekanisme masing-masing.

Kasus Cibinong juga telah mencapai tingkat struktural setelah Dirjen Pemasyarakatan Mashudi gagal. Namun pergantian pejabat tidak boleh menjadi akhir reformasi. Jika sistem pengawasan tetap sama, pejabat baru hanya mewarisi celah lama.

Oleh karena itu, pembenahannya harus bergerak lebih jauh. Pemerintah perlu mengaudit seluruh bangunan dan fasilitas khusus di lapas dan rutan, memeriksa status aset, memperjelas penggunaan rumah dinas, memperkuat CCTV dan pengawasan silang, serta memastikan setiap penempatan warga binaan memiliki dasar dan pencatatan yang dapat diperiksa.

Jurnalisme pun harus menjaga batas. Penyalahgunaan resmi tidak otomatis berarti korupsi. Fasilitas mewah tidak otomatis membuktikan adanya suap. Dugaan harus tetap disebut dugaan sampai dibuktikan.

Pada akhirnya, Cibinong bukan sekedar cerita tentang sofa, televisi, AC atau bangunan menyerupai apartemen. Ini adalah ujian terhadap kemampuan negara mengawasi kekuasaan yang bekerja di ruang tertutup.

Pemecatan seorang kepala lapas menunjukkan bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi. Tetapi pertanyaan yang lebih penting masih tersisa: apakah yang berubah hanya orangnya, atau sistemnya?

Sebab reformasi yang hanya mengganti nama tidak selalu mengubah tata kelola. Dan sistem yang tidak berubah selalu memiliki kemungkinan melahirkan kasus yang sama dengan nama yang berbeda.
Sumber
(dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home