Home Hukum dan Kriminal Ketika Polri Melarang Vape, Ancaman Narkotika

Ketika Polri Melarang Vape, Ancaman Narkotika

27
0
SHARE
Ketika Polri Melarang Vape, Ancaman Narkotika

Keterangan Gambar : Larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar disiplin internal.

Perwirasatu.co.id, 02 November 2026

Larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar disiplin internal. Di balik kebijakan Kapolri, terdapat ancaman perubahan modus peredaran narkotika melalui cairan vape. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan hanya mengapa perangkat itu dilarang, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu mencegah penyalahgunaan dan membenahi integritas institusi kepolisian.

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan yang berlaku sejak diterbitkan itu melarang seluruh PNPP menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Ketentuan berlaku mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. ANTARA News dan DetikNews, 1 November 2026, memberitakan penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Perangkat vape yang terdiri atas alat, cartridge, dan liquid berpotensi menjadi media penyamaran zat terlarang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Etomidate, zat yang telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ketentuan tersebut berlaku sejak 28 November 2025. ANTARA News, 11 Desember 2025, juga memberitakan penjelasan Bareskrim bahwa pengguna Etomidate kini dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Skala ancaman terlihat dari pengungkapan jaringan internasional pada September 2026. Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran lima kilogram Etomidate asal Malaysia dan mengamankan tujuh orang. Pengembangan kasus mengarah pada dugaan laboratorium rahasia yang memproduksi vape mengandung zat tersebut di Jakarta Utara. Tribratanews Polri, 29 September 2026, melaporkan pengungkapan jaringan tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan semata perangkat yang digunakan konsumen, melainkan jaringan pemasok, produksi, dan distribusi lintas negara.

Di sinilah kebijakan Kapolri menemukan relevansinya. Kepolisian tidak cukup hanya melakukan penindakan setelah narkotika beredar. Pencegahan dari lingkungan internal merupakan langkah penting untuk menutup kemungkinan penyalahgunaan perangkat maupun keterlibatan oknum. Suara.com, 1 November 2026, juga memberitakan bahwa pertimbangan kebijakan mencakup temuan dugaan keterlibatan PNPP dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui vape. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan kejelasan data kasus, status pemeriksaan, dan hasil penegakan hukum.

Meski demikian, pelarangan hingga di luar lingkungan kerja menghadirkan persoalan tersendiri. Institusi memang memiliki kepentingan menjaga disiplin, integritas, dan keteladanan personel. Akan tetapi, batas kewenangan organisasi terhadap perilaku pribadi pegawai tetap perlu dijelaskan. Dasar hukum, mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta proporsionalitas sanksi harus terang. Larangan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif atau bergantung pada pangkat dan kedekatan dengan pimpinan.

Persoalan berikutnya adalah efektivitas. Melarang anggota menggunakan vape mungkin memperkecil risiko penyalahgunaan di lingkungan internal, tetapi tidak otomatis memutus jaringan peredaran narkotika. Pengawasan distribusi, pemeriksaan laboratorium, penguatan intelijen, dan penindakan terhadap produsen serta pemasok tetap menjadi pekerjaan utama. Tidak semua vape mengandung narkotika dan tidak semua penggunanya merupakan penyalahguna. Karena itu, kebijakan harus diarahkan pada pencegahan tanpa menciptakan stigma yang tidak berdasar.

Polri juga perlu membuka evaluasi pelaksanaan surat edaran secara berkala. Berapa pelanggaran ditemukan? Bagaimana penindakannya? Apakah ada penurunan risiko penyalahgunaan di lingkungan personel? Transparansi semacam ini penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai instruksi administratif.

Perang melawan narkotika memang harus dimulai dari dalam institusi penegak hukum. Namun, keberhasilan tidak diukur dari luasnya larangan, melainkan dari konsistensi penegakan, keadilan penerapan, dan kemampuan membongkar jaringan yang menjadi sumber persoalan. Polri dituntut bukan hanya melarang anggotanya menggunakan vape, tetapi membuktikan bahwa integritas internal merupakan fondasi nyata pemberantasan narkotika.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home