
Keterangan Gambar : Penggeledahan dilakukan, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk dan beberapa pejabat di kementerian ATR/BPN.
Perwirasatu.co.id , JAKARTA, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at malam (17/9), telah menggeledah 3 ruang Direktorat Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan rumah Dirjen Lampri di Bekasi. Dari penggeledahan, 4 koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik disita penyidik.
Penggeledahan dilakukan, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk dan beberapa pejabat di kementerian ATR/BPN.
Empat orang yang diamankan itu, disebut-sebut merupakan orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun lucunya hingga kini, KPK belum menggeledah ruang Menteri dan belum memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi maupun pihak terkait.
Hal tersebut tentu saja, memicu tanda tanya besar dimata publik. Ada apa dengan KPK? Apakah lembaga anti rasuah itu sudah tidak punya taring? Atau mungkin ada kekuatan lain, dibelakang sang menteri besutan itu?
"Kalau anak buahnya sudah OTT, logikanya atasannya kan harus dimintai keterangan. KPK jangan tebang pilih. KPK harus segera tangkap Nusron Wahid. Jangan cuma bisa melakukan diskriminasi terhadap para tersangka. Jangan bikin Rakyat murka, dan kasih peluang untuk seruduk kantor KPK!" ujar Maruli Siahaan, pengamat kebijakan publik yang juga Inisiator For-WIN
Terkait hal itu, Publik pun mendesak KPK agar bisa bertindak profesional dan tidak pandang bulu. Transparansi menjadi kunci, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
(FC-G65)






.jpg)










LEAVE A REPLY