.jpg)
Keterangan Gambar : mendalami asal-usul bibit ganja yang dibudidayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bandung
Perwirasatu.co.id , Bandung- Polrestabes Bandung akan mendalami asal-usul bibit ganja yang dibudidayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bandung, berinisial AS (49). Tersangka diketahui belajar membudidayakan ganja secara otodidak melalui media sosial.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pihaknya menemukan sekitar 50 pohon ganja di rumah AS di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Puluhan tanaman tersebut diketahui dibudidayakan dari bibit.
Terkait asal-usul bibit ganja tersebut, Oliestha menyebut AS mendapatkannya dari seorang rekan yang berada di daerah Tangerang. Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut.
"Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang. Ya, saat ini terus kami laksanakan pendalaman dari mana dia dapat bibitnya, dari mana dia dapat pupuknya, dan lain sebagainya," kata dia, Jumat, 18 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di Jalan Suci. Setelah dilakukan penelusuran, aparat mendapati target yang mereka incar pergi ke sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat dilakukan penggerebekan, Oliestha mengatakan polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah berumur sekitar empat bulan 10 hari. Di rumah tersebut, AS juga diamankan oleh polisi.
Berdasarkan keterangan sementara, AS telah menanam ganja sejak Mei 2026. Kepada polisi, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini," ucapnya.
Oliestha mengatakan sejauh ini belum ditemukan adanya ganja yang dijual atau diedarkan. Namun, mengingat jumlah tanaman yang cukup banyak, polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain.
"Keterangan dari tersangka yang telah diamankan bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta," ucapnya.
"Namun tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya," lanjutnya.
Terkait kemampuan membudidayakan ganja, AS diketahui belajar secara otodidak melalui media sosial. Pengetahuan tersebut kemudian dipraktikkannya dengan mengubah ruangan belakang rumah menjadi tempat budidaya tanaman ganja.
(Tim)

















LEAVE A REPLY