Home Hukum dan Kriminal Kuwu Desa Sagara Diduga Alergi Pers, Bungkam Soal Pungli Bansos Rp35 Ribu/KPM

Kuwu Desa Sagara Diduga Alergi Pers, Bungkam Soal Pungli Bansos Rp35 Ribu/KPM

80
0
SHARE
Kuwu Desa Sagara Diduga Alergi Pers, Bungkam Soal Pungli Bansos Rp35 Ribu/KPM

Keterangan Gambar : hingga berita ini diturunkan, Kuwu tidak juga menjawab Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi yang dilayangkan Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp35.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Sagara

Perwirasatu.co.id , GARUT - Kuwu Desa Sagara terkesan alergi terhadap pers. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, Kuwu tidak juga menjawab Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi yang dilayangkan Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp35.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Sagara. Bahkan nomor HP WA wartawan diblokirnya.

Padahal konfirmasi resmi telah dikirim sesuai prosedur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap bungkamnya Kuwu Desa Sagara ini, justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Ada apa dengan penyaluran beras bansos di Desa Sagara?

Padahal untuk keberimbangan berita, For-WIN telah melayangkan 4 poin pertanyaan krusial:
1. Apakah benar adanya pungutan sebesar Rp35.000,- kepada KPM saat penyaluran beras bantuan pangan di Desa Sagara? Jika benar, apa dasar hukum dan peruntukannya?

2. Siapa pihak yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara dari Perum Bulog hingga ke tangan KPM?

3. Apakah pihak Pemdes Sagara mengetahui bahwa sesuai Juknis Perum Bulog dan Kemensos RI, seluruh biaya distribusi bansos sudah ditanggung APBN dan GRATIS, alias tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun termasuk uang transport, bongkar muat, dan administrasi?

4. Apa sikap tegas Pemdes Sagara apabila terbukti ada oknum pamong desa, RT/RW, atau petugas penyalur yang melakukan pungutan tersebut?

Dalam surat konfirmasi tersebut, For-WIN juga sudah menegaskan menunggu jawaban tertulis dan resmi dari Kuwu Desa Sagara maksimal 2x24 jam setelah surat diterima. Bahkan For-WIN juga mengingatkan, apabila tidak ada jawaban, maka berita akan ditayangkan sesuai dengan data, kesaksian warga, dan bukti-bukti yang dimiliki. 

"Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Kami beri ruang jawab untuk keberimbangan. Jika Kuwu memilih bungkam, itu haknya. Tapi kami juga akan menempuh jalur laporan ke instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dapat dilakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas FC-Goest, Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) dalam keterangan Persnya.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Bulog, bantuan tersebut GRATIS 10 Kg per KPM tanpa potongan apapun. Segala bentuk pungutan dengan dalih apapun dapat dikategorikan sebagai pungli.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kuwu Desa Sagara belum memberikan klarifikasi apapun. PerwiraSatu.com masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemdes Sagara. 

Jika Kuwu Desa Sagara ingin memberikan hak jawab, redaksi PerwiraSatu.com siap memuat secara utuh dan berimbang. (Tim/Red)
Iklan Detail Video

Iklan_home