
Keterangan Gambar : Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka persoalan yang jauh melampaui keberadaan fasilitas mewah di balik tembok penjara. Nama Jimmy Masrin ikut terseret setelah Ombudsman mengonfirmasi dugaan keberadaannya di kawasan tersebut. Namun perkembangan berikutnya menunjukkan masalah lebih besar: bangunan tanpa status aset yang jelas, dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan dan akhirnya sanksi terhadap sejumlah pegawai.
perwirasatu.co.id , Jakarta - Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong membuka persoalan yang jauh melampaui keberadaan fasilitas mewah di balik tembok penjara. Nama Jimmy Masrin ikut terseret setelah Ombudsman mengonfirmasi dugaan keberadaannya di kawasan tersebut. Namun perkembangan berikutnya menunjukkan masalah lebih besar: bangunan tanpa status aset yang jelas, dugaan penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan dan akhirnya sanksi terhadap sejumlah pegawai.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan kawasan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Terdapat pendingin udara, televisi berukuran besar, kulkas, sofa, fasilitas kebugaran hingga ruang yang disiapkan untuk simulator golf. Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar tentang kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan karena Ombudsman menyebut ada indikasi terpidana kasus korupsi tersebut berada di kawasan fasilitas khusus ketika sidak berlangsung. Namun posisi Jimmy harus ditempatkan secara hati hati. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa foto Jimmy yang ditemukan di lokasi merupakan barang yang telah diamankan dalam razia. Artinya, keberadaan foto tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ruangan tersebut merupakan hunian pribadi Jimmy.
Justru di sinilah persoalan menjadi lebih besar. Pertanyaan utamanya bukan semata siapa yang berada di dalam ruangan, melainkan bagaimana fasilitas semacam itu dapat muncul dan digunakan di lingkungan lapas. Apakah bangunan tersebut resmi? Siapa yang menguasai? Siapa yang mengizinkan? Dan bagaimana pengawasan berlangsung selama fasilitas itu berdiri?
Hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian memperlihatkan persoalan administratif yang serius. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Bangunan juga disebut tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan bantaran sungai.
Fakta itu mengubah sudut pandang kasus. Persoalannya bukan lagi sekadar kemewahan warga binaan, tetapi kemungkinan adanya ruang di lingkungan negara yang tumbuh di luar mekanisme administrasi negara. Jika benar bangunan tidak tercatat sebagai aset dan tidak memiliki izin, siapa yang membangun dan atas dasar kewenangan apa?
Pengawasan juga menyisakan pertanyaan. Komisi XIII DPR menemukan CCTV di kawasan tersebut dan meminta rekaman serta kondisi perangkat diperiksa. Sebelumnya terdapat keterangan berbeda mengenai keberadaan CCTV. Perbedaan itu penting karena kamera pengawas dapat membantu menjawab siapa yang masuk, siapa yang keluar dan bagaimana fasilitas tersebut digunakan.
Ombudsman juga mengungkap dugaan pungutan terhadap warga binaan. Informasi mengenai pembayaran rutin Rp150 ribu setiap minggu harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai mekanisme, penerima dan bukti transaksinya dipastikan. Jika terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyentuh kemungkinan komersialisasi fasilitas pemasyarakatan.
Pada 30 September, sepuluh bangunan yang menjadi sorotan dibongkar. Namun pembongkaran tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Bangunan dapat diratakan dalam hitungan jam, tetapi sistem yang memungkinkan fasilitas tersebut berdiri membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Perkembangan 5 Oktober menjadi titik penting. Kemenimipas menyatakan telah menemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Satu pegawai diberhentikan, lima dikenai hukuman disiplin berat dan sebelas lainnya hukuman disiplin sedang. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga diberhentikan sebagai ASN.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus Cibinong tidak tepat dibaca hanya sebagai cerita tentang seorang narapidana dan sebuah hunian mewah. Jimmy Masrin hanyalah salah satu nama yang muncul dalam pusaran persoalan. Inti masalahnya adalah sistem pengawasan yang memungkinkan fasilitas khusus tumbuh di dalam lembaga yang seharusnya menerapkan perlakuan setara.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan kasus Cibinong bukan hanya jumlah bangunan yang dibongkar atau pegawai yang dijatuhi sanksi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu memastikan tidak ada lagi ruang bagi privilese, transaksi tersembunyi dan penyalahgunaan kewenangan di balik tembok pemasyarakatan.
Penjara seharusnya kehilangan kebebasan, bukan menjadi tempat di mana kebebasan membeli kenyamanan. Jika fasilitas istimewa dapat muncul karena uang, kedekatan atau kelonggaran pengawasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin sebuah lapas, melainkan kredibilitas negara dalam menegakkan keadilan bagi semua warga binaan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY