Home Hukum dan Kriminal LAPAS CIBINONG DAN UJIAN PENGAWASAN

LAPAS CIBINONG DAN UJIAN PENGAWASAN

13
0
SHARE
LAPAS CIBINONG DAN UJIAN PENGAWASAN

Keterangan Gambar : Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dapur, hingga fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen.

Perwirasatu.co.id , Bogor - Tembok lapas biasanya membatasi ruang gerak warga binaan dari dunia luar. Namun temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong justru membuka pertanyaan yang bergerak ke arah sebaliknya: sejauh mana pengawasan mampu memastikan apa yang terjadi di balik tembok tetap berjalan sesuai aturan?

Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dapur, hingga fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan dan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena sidak itu merupakan kunjungan kedua Ombudsman sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya, tim mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan. Pada 23 September, tim kembali menghadapi penolakan ketika hendak memasuki blok warga binaan. Dari pemeriksaan di kawasan lain itulah sejumlah fasilitas yang tidak lazim kemudian ditemukan.

Namun, status bangunan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang selesai. Ombudsman menyebut adanya dugaan hunian warga binaan, sementara jajaran pemasyarakatan menjelaskan bangunan itu sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi. Pemerintah kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan fungsi, pengguna, serta peruntukannya.

Perbedaan keterangan inilah yang seharusnya menjadi titik penting pemeriksaan. Persoalannya bukan semata apakah bangunan tersebut tampak mewah, melainkan siapa yang berhak menggunakannya, atas dasar apa fasilitas itu tersedia, siapa yang mengizinkan, bagaimana pembiayaannya, dan apakah seluruh penggunaannya tercatat serta sesuai aturan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, yakni kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan, kepala seksi pembinaan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Mereka diperiksa untuk menelusuri rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing.

Penonaktifan tersebut penting sebagai bagian dari pemeriksaan, tetapi belum menjadi jawaban akhir. Justru dari sinilah pertanyaan tentang sistem pengawasan perlu diperluas. Bila suatu fasilitas ternyata digunakan tidak sesuai peruntukan, bagaimana mekanisme pengawasan rutin tidak menemukan persoalan tersebut lebih awal? Sebaliknya, bila fasilitas itu memiliki dasar kedinasan yang sah, mengapa status dan penggunaannya menimbulkan perbedaan penjelasan?

Persoalan ini juga menyentuh prinsip dasar pemasyarakatan. Lapas bukan hanya tempat menjalankan pidana, tetapi bagian dari sistem pembinaan, pelayanan, perawatan, pengamanan, dan penghormatan terhadap hak warga binaan. Karena itu, setiap fasilitas harus memiliki dasar yang jelas, peruntukan yang dapat dijelaskan, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji.

Di sinilah kasus Cibinong menjadi lebih besar daripada cerita tentang rumah dengan sofa, televisi atau kulkas. Ruang pemasyarakatan merupakan lingkungan dengan relasi kewenangan yang kuat dan akses publik yang terbatas. Karena itu, transparansi dan pengawasan justru harus lebih kuat, bukan lebih lemah.

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Cibinong pada 28 September untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut. Pemeriksaan itu dapat menjadi kesempatan untuk mempertemukan temuan lapangan dengan dokumen, status bangunan, data pengguna, serta dasar perizinannya.

Ukuran keberhasilan penanganan kasus Cibinong bukan semata berapa banyak pejabat yang dinonaktifkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut muncul, siapa yang menggunakannya, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasannya, dan mengapa persoalan itu baru terlihat ketika inspeksi mendadak dilakukan.

Jika pemeriksaan mampu menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan bukti, kasus Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Sebab, tembok lapas boleh membatasi pandangan publik, tetapi tidak seharusnya menjadi batas bagi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home