Home Hukum dan Kriminal Santet, Cibinong, dan Ujian Pengawasan Negara

Santet, Cibinong, dan Ujian Pengawasan Negara

14
0
SHARE
Santet, Cibinong, dan Ujian Pengawasan Negara

Keterangan Gambar : Kalimat “jangan kalian kena santet” tiba-tiba muncul dalam rapat DPR ketika pengawasan Ombudsman terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Kalimat “jangan kalian kena santet” tiba-tiba muncul dalam rapat DPR ketika pengawasan Ombudsman terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Di balik ucapan yang terdengar ganjil itu, terdapat persoalan yang jauh lebih serius: dugaan perlakuan istimewa, tata kelola aset negara, pemindahan fasilitas setelah sidak, serta pertanyaan tentang seberapa aman lembaga pengawas menjalankan mandatnya ketika kepentingan tertentu mulai terusik.

Semuanya bermula dari sidak Ombudsman pada 23 September 2026. Sehari kemudian, Ombudsman mengungkap temuan yang mereka sebut sebagai dugaan “kluster mewah” di sekitar Lapas Cibinong. Tim menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan ruangan yang menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menyebut adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Temuan itu dimuat dalam siaran pers Ombudsman RI, 24 September 2026.

Namun, temuan tersebut belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. Ditjen Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda. Dalam RDP Komisi XIII DPR pada 28 September, Dirjenpas Mashudi menyebut kawasan itu memiliki 16 unit rumah dinas. Sebanyak 13 unit belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN dan masih akan didalami. Ia juga menjelaskan area yang diduga sebagai simulator golf sedang dipersiapkan menjadi loker. Detikcom, 28 September 2026.

Justru di titik inilah persoalan menjadi lebih menarik. Ini bukan lagi sekadar cerita tentang lapas dengan fasilitas mewah, melainkan tentang status aset, fungsi bangunan, siapa penggunanya, dan bagaimana pengawas negara memperoleh akses terhadap informasi tersebut.

RDP Komisi XIII kemudian membuka persoalan yang lebih tajam. Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman. Sofa dan pendingin ruangan termasuk yang dipersoalkan. Alasannya, barang tersebut disebut bukan milik negara. Pengakuan itu diberitakan Detikcom pada 28 September 2026.

Pengakuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya upaya menghilangkan bukti. Tetapi waktunya menimbulkan pertanyaan yang sah secara jurnalistik: mengapa barang dipindahkan setelah pemeriksaan berlangsung? Siapa pemiliknya? Mengapa barang tersebut berada di lokasi? Siapa yang mengizinkan penggunaannya? Dan apakah seluruh perubahan kondisi lokasi setelah sidak dapat dijelaskan dengan dokumen yang dapat diverifikasi?

Pertanyaan lain juga muncul mengenai pengawasan keamanan. Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan keberadaan CCTV di kawasan yang diperiksa. Jika sebuah area dihuni atau digunakan secara khusus, tetapi pengawasannya tidak memadai, maka masalahnya bukan lagi sekadar fasilitas. Ia menyentuh tata kelola keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Di tengah pemeriksaan yang belum selesai itu, lima pejabat struktural Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Detikcom, 28 September 2026, melaporkan penonaktifan tersebut mencakup Kalapas, kepala pengamanan, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Ombudsman sendiri tidak hadir dalam RDP Komisi XIII pada 28 September. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menjelaskan pihaknya membutuhkan izin melalui Komisi II karena Ombudsman merupakan mitra Komisi II. Ombudsman kemudian menyatakan pada 28 September bahwa mereka siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan kepada DPR. Dengan demikian, ketidakhadiran Ombudsman bukan alasan untuk menghentikan pengawasan, melainkan persoalan koordinasi kelembagaan yang perlu diselesaikan.

Sehari kemudian, 29 September, cerita memasuki babak yang lebih tidak biasa. Dalam RDP Komisi II bersama Ombudsman, anggota Komisi II DPR Zulkifli Anwar mengingatkan Ombudsman agar menjaga diri. Ia menyebut ada pihak yang mungkin tidak menerima hasil pengawasan tersebut, lalu melontarkan peringatan: “Jangan kalian kena santet.” Pernyataan itu diberitakan Detikcom dan Liputan6 pada 29 September 2026.

Kalimat tersebut mudah menjadi judul karena kontroversial. Tetapi jika berhenti di sana, publik justru kehilangan persoalan utamanya. Dalam forum yang sama, pembicaraan juga menyentuh risiko yang lebih konkret, seperti teror dan kemungkinan adanya tawaran tertentu kepada pengawas. Artinya, isu sebenarnya adalah bagaimana negara menjamin independensi dan keselamatan aparat pengawasan ketika pemeriksaan menyentuh kepentingan pihak tertentu.

Kasus Cibinong akhirnya memperlihatkan dua lapis persoalan. Lapis pertama adalah apa yang sebenarnya terjadi di dalam dan sekitar lapas: status bangunan, penggunaan fasilitas, keberadaan warga binaan, aset negara, keamanan, serta pemindahan barang setelah sidak. Lapis kedua adalah bagaimana negara mengawasi persoalan tersebut tanpa membiarkan lembaga pengawas berjalan sendirian menghadapi tekanan.

Karena itu, kata “santet” seharusnya tidak menjadi pusat cerita. Ia hanya pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih penting. Apakah temuan Ombudsman dapat dibuktikan? Apakah penjelasan Ditjenpas dapat diverifikasi? Apakah perubahan kondisi setelah sidak dapat dipertanggungjawabkan? Dan apakah setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kegaduhan?

Cibinong bukan sekadar cerita tentang sofa, AC, televisi atau dugaan hunian mewah. Ia menjadi ujian terhadap kemampuan negara menjaga integritas pengawasan. Sebab pengawasan yang kuat bukan yang paling gaduh, melainkan yang mampu mempertahankan fakta sejak pemeriksaan dimulai sampai pertanggungjawaban berakhir.

Persoalan paling penting bukan apakah seorang pengawas perlu takut pada santet. Pertanyaan yang lebih rasional adalah: ketika pengawas menjalankan mandat negara dan menemukan sesuatu yang bermasalah, siapa yang memastikan mereka aman, bukti tetap utuh, aset dapat dilacak, dan kebenaran tidak berubah hanya karena pemeriksaan telah selesai?
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home