
Keterangan Gambar : Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, dijadwalkan berlangsung 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum lima tahunan ini bukan sekadar arena memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tetapi juga ruang menentukan arah perjalanan organisasi pada periode berikutnya. Karena itu, kualitas proses pemilihan sama pentingnya dengan siapa yang akhirnya memperoleh mandat.
Perwirasatu.co.id, 28 Agustus 2026.
Menjelang pemilihan kepemimpinan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, polemik transit peserta di Asrama Haji Sukolilo Surabaya dan dugaan politik uang memunculkan pertanyaan tentang independensi pemilik suara. Seruan KH Abdul Muhaimin agar kandidat yang terbukti melakukan risywah didiskualifikasi memperluas persoalan: bukan sekadar siapa yang menang, tetapi bagaimana mandat organisasi diperoleh, dijaga, dan dipertanggungjawabkan di tengah persaingan kepemimpinan yang semakin terbuka dan sensitif.
Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, dijadwalkan berlangsung 27 hingga 31 Agustus 2026. Forum lima tahunan ini bukan sekadar arena memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tetapi juga ruang menentukan arah perjalanan organisasi pada periode berikutnya. Karena itu, kualitas proses pemilihan sama pentingnya dengan siapa yang akhirnya memperoleh mandat.
Menjelang forum tersebut, isu mengenai independensi peserta mulai mengemuka. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, tempat sebagian peserta Muktamar menjalani transit sebelum diberangkatkan menuju Jombang.
Media Indonesia pada 25 Agustus 2026 melaporkan adanya penjagaan ketat di Asrama Haji Sukolilo dan pembatasan terhadap wartawan yang hendak meliput proses registrasi peserta. Wartawan media tersebut bahkan diminta meninggalkan lokasi setelah sempat berada di area registrasi.
Fakta tersebut penting, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi politik. Peserta yang ditempatkan di suatu lokasi transit juga tidak otomatis berarti sedang dikondisikan untuk memilih kandidat tertentu. Di sinilah disiplin jurnalistik diperlukan: fakta keberadaan peserta dan pembatasan akses media harus dipisahkan dari dugaan mengenai tujuan politik di baliknya.
Laporan lanjutan Media Indonesia pada 26 Agustus memperlihatkan bahwa peserta masih berada di Gedung Zam Zam Asrama Haji Sukolilo. Tujuh bus dan puluhan kendaraan minibus yang membawa stiker peserta Muktamar terlihat di lokasi. Pada saat yang sama, pengelola asrama menyatakan mereka hanya menyediakan kamar berdasarkan pesanan dan tidak mengetahui pengelolaan peserta Muktamar.
Keterangan tersebut justru membuat persoalan semakin menarik untuk ditelusuri. Jika transit merupakan bagian dari kebutuhan logistik karena keterbatasan akomodasi di Jombang, siapa yang mengatur, siapa yang membayar, siapa yang menentukan daftar peserta, dan apa dasar penempatannya? Pertanyaan semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar membangun kesan bahwa setiap kerumunan peserta merupakan bentuk pengondisian.
Konteks logistik juga tidak boleh diabaikan. Media Indonesia pada 25 Agustus melaporkan Dinas Pendidikan Jawa Timur menyiapkan sejumlah SMA dan SMK negeri sebagai tempat transit peserta Muktamar karena keterbatasan akomodasi di Jombang. Artinya, keberadaan fasilitas transit di luar lokasi utama bukan sesuatu yang secara otomatis mencurigakan.
Persoalannya berubah ketika fasilitas tersebut diduga disertai pengarahan politik. Jika peserta hanya memperoleh tempat beristirahat dan kemudian diberangkatkan ke arena Muktamar, itu merupakan persoalan administratif. Namun apabila fasilitas digunakan untuk mengumpulkan peserta, membatasi komunikasi mereka, memberikan imbalan, atau memengaruhi pilihan politik, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Karena itu, istilah pengondisian harus digunakan dengan hati-hati. Sampai tahap ini, yang terverifikasi adalah adanya peserta yang transit di Sukolilo, penjagaan ketat, serta pembatasan akses media. Dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi untuk memengaruhi pilihan peserta masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Peringatan mengenai politik uang bahkan telah muncul sebelum polemik Sukolilo. Pada 18 Agustus 2026, Kompas.com memberitakan sikap PWNU DIY dan PCNU se-DIY yang menolak segala bentuk politik uang dalam proses Muktamar ke-35 NU. Mereka meminta muktamirin tidak menerima, meminta, atau memperjualbelikan dukungan dalam bentuk apa pun.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap politik transaksional bukan semata muncul setelah kontroversi Asrama Haji Sukolilo. Sebagian unsur organisasi sejak awal telah menyadari bahwa perebutan kepemimpinan dapat menghadirkan godaan untuk mengubah dukungan menjadi transaksi.
Masalahnya, penolakan moral saja tidak cukup. Politik uang tidak dapat dilawan hanya dengan imbauan agar peserta menjaga integritas. Organisasi membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu menerima laporan, memeriksa bukti, memanggil pihak terkait, memberikan hak jawab, dan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Di tengah situasi itu, pernyataan KH Abdul Muhaimin menjadi salah satu suara paling keras dari lingkungan internal NU. Dalam pemberitaan LiputanJatim pada 25 Agustus 2026, A'wan PBNU tersebut meminta kandidat yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik risywah didiskualifikasi dari pemilihan.
Pernyataan itu memiliki bobot moral sekaligus konsekuensi kelembagaan. Namun seruan diskualifikasi tidak boleh diterjemahkan sebagai vonis sebelum pembuktian. Justru karena menyangkut reputasi kandidat dan legitimasi Muktamar, tuduhan risywah harus diperiksa dengan standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya sederhana. Jika seseorang dituduh menerima atau memberikan uang untuk memengaruhi suara, harus ada fakta yang dapat diverifikasi. Siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, bagaimana mekanismenya, apakah ada bukti komunikasi atau transfer, dan apakah pemberian tersebut berkaitan langsung dengan pilihan dalam Muktamar merupakan pertanyaan yang tidak boleh dilewati.
Kehati-hatian menjadi semakin penting setelah pada 27 Agustus muncul pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang hingga Rp50 juta kepada sejumlah delegasi. JAPOS, misalnya, menyebut informasi itu berasal dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Klaim tersebut juga mengaitkan dugaan pengondisian dengan sejumlah lokasi di Surabaya.
Namun sampai informasi itu dapat diverifikasi secara independen, angka Rp50 juta tidak boleh ditulis sebagai fakta. Ia harus ditempatkan sebagai klaim dari sumber anonim. Nama siapa pun yang disebut dalam klaim tersebut juga tidak boleh dianggap terlibat hanya karena namanya muncul dalam pemberitaan.
Dalam jurnalistik, perbedaan antara fakta dan tuduhan bukan persoalan kosmetik. Perbedaan satu kata dapat menentukan apakah sebuah berita menjadi laporan yang bertanggung jawab atau berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Karena itu, pihak yang disebut dalam tudingan wajib diberi ruang untuk menjawab. Apabila mereka menyangkal, bantahan tersebut harus dimuat secara proporsional. Jika mereka belum dapat dihubungi, naskah harus menyatakan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan tetapi belum memperoleh jawaban.
Hal yang sama berlaku bagi panitia Muktamar. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah peserta memang berada di Sukolilo, melainkan siapa yang mengatur transit tersebut, atas dasar apa, apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama, serta apakah terdapat aturan yang melarang kandidat atau timnya mengumpulkan dan memengaruhi pemilik suara sebelum proses pemilihan.
Keterbukaan semacam itu justru dapat melindungi panitia dari tuduhan. Jika transit merupakan bagian dari logistik resmi, penjelasan terbuka akan meredakan spekulasi. Sebaliknya, semakin sedikit informasi yang tersedia, semakin besar ruang yang terbuka bagi rumor untuk berkembang.
Pembatasan terhadap media juga harus ditempatkan dalam konteks yang sama. Privasi peserta dan keamanan acara tentu memiliki alasan yang dapat diterima. Tetapi forum organisasi sebesar Muktamar NU memiliki kepentingan publik yang luas. Ketika wartawan tidak dapat melihat proses registrasi atau memperoleh penjelasan memadai, pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Transparansi bukan berarti semua aktivitas peserta harus dibuka tanpa batas. Transparansi berarti ada informasi yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa prosedurnya, mengapa pembatasan diberlakukan, dan bagaimana publik dapat memperoleh penjelasan apabila muncul dugaan pelanggaran.
Pada titik inilah Muktamar ke-35 menghadapi ujian yang lebih besar daripada sekadar persaingan antarcalon. Ujian sesungguhnya adalah kemampuan organisasi menjaga agar mandat yang diberikan muktamirin tetap merupakan pilihan bebas dan sadar.
Sebab legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh. Legitimasi juga dibentuk oleh proses yang melahirkan suara tersebut. Kemenangan yang diperoleh melalui proses yang bersih akan lebih mudah diterima bahkan oleh pihak yang kalah. Sebaliknya, kemenangan yang selalu dibayangi dugaan transaksi akan membawa beban legitimasi sejak hari pertama.
Karena itu, seruan diskualifikasi dari KH Abdul Muhaimin seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan politik menjelang pemilihan. Ia perlu diterjemahkan menjadi pertanyaan kelembagaan: apakah Muktamar memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk memeriksa dugaan risywah dan memastikan bahwa semua kandidat tunduk pada aturan yang sama?
Jika bukti risywah benar-benar ditemukan, sanksi harus ditegakkan tanpa memandang siapa kandidatnya. Jika bukti tidak ditemukan, pihak yang dituduh juga harus memperoleh pemulihan nama baik. Keadilan tidak boleh hanya berlaku ketika tuduhan menguntungkan satu kelompok.
Di sinilah kedewasaan organisasi diuji. Muktamar bukan ruang untuk memenangkan kecurigaan, melainkan ruang untuk memastikan mandat. Rumor tidak boleh menjadi bukti, tetapi ketertutupan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan.
NU memiliki sejarah panjang dalam membangun tradisi musyawarah, pesantren, keilmuan, dan pengabdian sosial. Karena itu, kualitas Muktamar tidak semestinya diukur hanya dari kemeriahan pembukaan atau ketatnya pengamanan, tetapi dari kemampuan menjaga kebebasan peserta dalam menentukan pilihan.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan siapa yang paling kuat mengendalikan peserta, melainkan siapa yang mampu meyakinkan muktamirin melalui rekam jejak, kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan.
Jika Muktamar mampu memastikan hal itu, polemik mengenai Sukolilo dan dugaan risywah dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi. Tetapi jika dugaan dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan, persoalan yang awalnya hanya berupa rumor dapat berubah menjadi krisis kepercayaan.
Muktamar ke-35 karena itu tidak hanya sedang memilih pemimpin untuk lima tahun mendatang. Ia sedang mempertaruhkan sesuatu yang lebih panjang: kepercayaan warga NU terhadap cara organisasi mengambil keputusan.
Dan kepercayaan tersebut tidak dapat dibeli, tidak dapat dikondisikan, serta tidak cukup dijaga dengan slogan. Ia hanya dapat lahir dari proses yang terbuka, adil, dapat diperiksa, dan benar-benar menghormati suara para pemilik mandat.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY