
Keterangan Gambar : Surat komitmen pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026 mengubah tenggat RUU Perampasan Aset menjadi janji politik yang sulit ditarik kembali. Paling lambat 15 Desember, regulasi itu ditargetkan disahkan, bahkan pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan jika gagal. Namun persoalannya bukan sekadar mengejar tanggal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah percepatan mampu menghasilkan hukum yang benar-benar efektif, adil, dan konstitusional
Perwirasatu.co.id, 27 Agustus 2026
Surat komitmen pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026 mengubah tenggat RUU Perampasan Aset menjadi janji politik yang sulit ditarik kembali. Paling lambat 15 Desember, regulasi itu ditargetkan disahkan, bahkan pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan jika gagal. Namun persoalannya bukan sekadar mengejar tanggal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah percepatan mampu menghasilkan hukum yang benar-benar efektif, adil, dan konstitusional
Surat itu lahir ketika tekanan publik terhadap DPR kembali menguat. Dalam dokumen yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan. Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong Komisi III dan pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
Yang membuat surat tersebut berbeda dari pernyataan politik biasa adalah batas waktunya. Pimpinan DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian dan menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila sampai batas tersebut RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA pada 27 Agustus 2026 melaporkan komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Hukumonline pada tanggal yang sama juga memberitakan adanya janji pengesahan pada 15 Desember sekaligus konsekuensi politik apabila target itu gagal.
Dengan demikian, surat tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia merupakan titik temu antara tuntutan masyarakat dan kebutuhan DPR menunjukkan keseriusan legislasi. Tetapi justru karena lahir dari tekanan publik, surat itu perlu dibaca secara kritis. Janji menyelesaikan undang-undang memang penting, tetapi kecepatan tidak boleh menjadi ukuran tunggal keberhasilan legislasi. Sebuah undang-undang dapat disahkan tepat waktu, tetapi tetap bermasalah apabila rumusannya membuka ketidakpastian, menimbulkan konflik kewenangan, atau gagal memberikan perlindungan terhadap hak warga.
Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi lebih kompleks. Komisi III DPR sebelumnya telah menyatakan pembahasan terus dipercepat. ANTARA pada 25 Agustus 2026 melaporkan Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026. DPR menyebut waktu efektif yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses. Dalam periode tersebut masih harus berlangsung harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Komisi III juga menyatakan proses penyerapan aspirasi telah berlangsung cukup intensif. Parlementaria DPR pada 25 Agustus 2026 mencatat 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja daerah, serta masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Fakta ini penting karena menunjukkan pembahasan bukan baru dimulai ketika surat komitmen diterbitkan. Namun fakta yang sama sekaligus menghadirkan pertanyaan: apakah delapan minggu yang tersisa cukup untuk menyelesaikan perdebatan substantif yang selama bertahun-tahun membuat RUU ini sulit menjadi undang-undang?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk pesimisme terhadap DPR. Justru sebaliknya, ia merupakan ukuran kewajaran terhadap pekerjaan legislasi yang menyentuh kewenangan negara terhadap hak milik. RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks, terutama ketika pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau menempatkan hasil kejahatan melalui pihak lain. Negara membutuhkan instrumen yang dapat mengejar aset, bukan hanya mengejar pelaku.
Paradigma itu penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan. Kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan bahkan setelah pelakunya dihukum. Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Negara harus memiliki mekanisme yang memungkinkan hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak melalui prosedur yang jelas.
Namun semakin besar kewenangan negara untuk mengejar dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya harus dibangun. Di sinilah gagasan non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset menjadi salah satu isu paling sensitif. Hukumonline pada 11 Agustus 2026 menyoroti kebutuhan hukum acara khusus dan kontrol pengadilan dalam mekanisme tersebut. Persoalannya bukan apakah negara boleh mengejar aset, melainkan bagaimana memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi kekuasaan yang terlalu longgar.
Kehati-hatian itu semakin penting karena aset yang menjadi objek perkara tidak selalu berada dalam hubungan sederhana antara negara dan pelaku. Ada keluarga, mitra usaha, kreditor, pembeli, pemegang saham, atau pihak lain yang mungkin menguasai aset secara sah. Hukumonline pada 13 Juli 2026 memberitakan pandangan dua organisasi Peradi yang menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Karena itu, RUU harus mampu membedakan antara aset hasil tindak pidana dan aset sah yang kebetulan berada dalam penguasaan atau hubungan hukum dengan seseorang yang tersangkut perkara.
Prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam prosedur, bukan sekadar kalimat normatif. Pihak yang asetnya diblokir, disita, atau dimohonkan untuk dirampas harus memiliki kesempatan yang nyata untuk membantah, menghadirkan bukti, dan memperoleh putusan dari lembaga peradilan yang independen. Standar pembuktian juga harus dirumuskan secara terang. Jangan sampai ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kekayaannya berasal dari tindak pidana.
Kekhawatiran semacam itu bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Justru pembatasan kewenangan merupakan bagian dari penguatan negara hukum. Hukumonline pada 12 Agustus 2026 menyoroti perlunya pagar agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen politik. Sementara itu, pemberitaan dan pembahasan DPR pada Agustus 2026 juga menunjukkan bahwa kebutuhan memperkuat asset recovery harus berjalan beriringan dengan upaya mencegah abuse of power.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: setelah aset dirampas, siapa yang mengelolanya? Perampasan bukan akhir dari perjalanan aset. Rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, rekening, saham, atau aset bergerak lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga. Jika pengelolaannya buruk, aset yang berhasil dirampas negara justru dapat kehilangan nilai. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah aset yang disita atau dirampas, melainkan berapa nilai yang benar-benar dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara atau korban.
Pembahasan di DPR telah memunculkan gagasan mengenai pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk kebutuhan terhadap kompetensi appraisal, manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi. Parlementaria DPR pada Agustus 2026 memberitakan bahwa gagasan pengelolaan aset secara lebih khusus juga masuk dalam pembahasan. Ini menunjukkan bahwa RUU idealnya tidak hanya mengatur bagaimana negara mengambil aset, tetapi juga bagaimana negara menjaga, mengelola, menjual, melelang, dan mempertanggungjawabkan aset tersebut secara transparan.
Karena itu, surat komitmen 27 Agustus 2026 semestinya tidak dibaca hanya sebagai kemenangan kelompok masyarakat yang menuntut pengesahan RUU. Surat itu juga harus menjadi kontrak moral DPR untuk menghasilkan legislasi yang berkualitas. Target 15 Desember memang harus dihormati, tetapi tanggal tersebut tidak boleh membuat pembahasan pasal-pasal penting berlangsung sekadar untuk mengejar seremoni pengesahan.
DPR sebenarnya berada pada posisi yang menarik. Di satu sisi, publik sudah lama menunggu instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, parlemen harus memastikan hukum tersebut tidak menciptakan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Dua kepentingan itu bukan musuh. Keduanya justru harus dirancang dalam satu kerangka: negara kuat mengejar aset ilegal, tetapi tetap tunduk pada hukum ketika berhadapan dengan hak milik warga.
Maka ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah DPR mampu mengetoknya pada 15 Desember 2026. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah DPR mampu memastikan setiap pasal memiliki tujuan yang jelas, kewenangan aparat memiliki batas, pengadilan mempunyai kontrol efektif, pihak ketiga beriktikad baik mendapat perlindungan, mekanisme keberatan tersedia, dan pengelolaan aset hasil perampasan dapat diawasi publik.
Dalam konteks itulah pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk meletakkan jabatan memperoleh makna yang lebih luas. Secara politik, pernyataan itu memang kuat. Tetapi secara institusional, ukuran pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada apakah pimpinan DPR masih berada di kursinya setelah 15 Desember. Pertanggungjawaban yang lebih penting adalah apakah produk hukum yang lahir dari parlemen benar-benar mampu bekerja ketika diuji di lapangan, di pengadilan, dan di tengah masyarakat.
Tenggat 15 Desember karena itu harus diperlakukan sebagai batas waktu akuntabilitas, bukan batas waktu berpikir. DPR harus berlari mengejar jadwal, tetapi tidak boleh berlari meninggalkan prinsip negara hukum. Pemerintah harus siap membahas secara substantif, tetapi tidak boleh mengurangi ruang koreksi. Masyarakat sipil harus terus mengawal, tetapi juga perlu menguji setiap usulan secara rasional. Dan publik harus menilai hasil akhirnya berdasarkan kualitas hukum, bukan sekadar kecepatan pengesahan.
Jika semua itu dapat diwujudkan, surat komitmen 27 Agustus 2026 akan dikenang bukan hanya sebagai dokumen yang lahir setelah demonstrasi, melainkan sebagai titik balik dalam perjalanan panjang pembentukan hukum perampasan aset. Sebaliknya, apabila tenggat hanya menghasilkan undang-undang yang tergesa-gesa dan menyisakan celah penyalahgunaan, maka surat tersebut justru akan menjadi pengingat bahwa keberanian menetapkan tanggal jauh lebih mudah daripada keberanian menghasilkan hukum yang adil.
Indonesia memang membutuhkan hukum yang mampu mengejar aset hasil kejahatan sampai ke tempat persembunyiannya. Tetapi negara juga membutuhkan hukum yang mampu menahan tangannya sendiri agar kewenangan merampas tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Di antara dua kepentingan itulah RUU Perampasan Aset harus menemukan keseimbangannya. 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal untuk membuktikan apakah DPR mampu menepati janji, melainkan momentum untuk membuktikan apakah politik legislasi Indonesia mampu menghasilkan hukum yang kuat mengejar kejahatan sekaligus kuat melindungi keadilan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY