Home Daerah Dinilai Rendahkan LSM dan Media, Postingan Konten Abah80 Jadi Sorotan

Dinilai Rendahkan LSM dan Media, Postingan Konten Abah80 Jadi Sorotan

74
0
SHARE
Dinilai Rendahkan LSM dan Media, Postingan Konten Abah80 Jadi Sorotan

Keterangan Gambar : Gabungan media yang terdiri dari puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak pada Selasa, (25/8/2026), untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama @Abah 80.

Perwirasatu.co.id, ‎Lebak  - Gabungan  media yang terdiri dari puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak pada Selasa, (25/8/2026), untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama @Abah 80.

‎Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Dalam unggahannya, akun tersebut diduga mencibir profesi jurnalis dan LSM dengan menyebut adanya oknum yang hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan serta melakukan tindakan yang dinilai merendahkan profesi.

‎Pernyataan dalam unggahan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kritik terhadap kinerja individu LSM, organisasi maupun media merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, penyampaian kritik semestinya tidak digeneralisasi hingga berpotensi merendahkan profesi atau kelompok tertentu yang akhirnya tempuh jalur hukum. 

‎Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik

‎“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.

‎Sabrudi juga mengatakan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

‎“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jangan masyarakat yang mengambil kesimpulan sendiri,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI), Abdul Kabir, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak emosional.

‎Menurutnya, jika memang terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, meminta sesuatu kepada pihak tertentu, atau menjalankan tugas di luar koridor jurnalistik, hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan dilaporkan kepada organisasi profesi maupun pihak yang berwenang.

‎“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” kata Abdul Kabir.

‎Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.

‎“Wartawan memang bekerja melakukan kontrol sosial. Ketika ada persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya, sepanjang memiliki kepentingan publik, wartawan berhak melakukan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik,” ujarnya.

‎Ia berharap persoalan unggahan akun TikTok @Abah 80 dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan APH.

‎“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara wartawan dengan masyarakat. Karena itu, biarkan aparat memeriksa kontennya secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu semua pihak harus menghormati hasilnya. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” kata Abdul Kabir.

‎Dalam forum yang dihadiri puluhan peserta tersebut, para wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh secara hukum.

‎Para peserta juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka meminta agar persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok @Abah 80 "pungkasnya.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home