Home Hukum dan Kriminal Mutasi Kapolres Menguji Akuntabilitas Polda Jateng

Mutasi Kapolres Menguji Akuntabilitas Polda Jateng

11
0
SHARE
Mutasi Kapolres Menguji Akuntabilitas Polda Jateng

Keterangan Gambar : Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 menyisakan pertanyaan. Mutasi Kapolres beberapa hari kemudian membuka persoalan lebih luas

Perwirasatu.co.id, 03 November 2026

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 menyisakan pertanyaan. Mutasi Kapolres beberapa hari kemudian membuka persoalan lebih luas: sejauh mana tanggung jawab aparat dalam operasi yang melibatkan Polres, Polda, dan Brimob, serta bagaimana penegakan hukum tetap menghormati prosedur dan hak warga?

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Polisi menyatakan operasi dilakukan untuk mencari buronan berinisial I berdasarkan penetapan pengadilan. Polda Jateng menyebut Polwan dilibatkan dan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak diberikan.

Pihak pesantren mempersoalkan operasi yang berlangsung ketika santriwati dan guru perempuan beristirahat. Muncul dugaan intimidasi, pendobrakan pintu, serta pengabaian privasi. Keberatan juga menyangkut barang yang dibawa petugas dan relevansinya dengan perkara. Klaim tersebut harus diuji melalui saksi, dokumen, dan pemeriksaan resmi.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari Kapolres Sukoharjo menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, sebelumnya Kapolres Boyolali. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut mutasi sebagai langkah organisasi sekaligus evaluasi internal.

Trunoyudo menegaskan pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap Andhika tetap berjalan. Pergantian jabatan bukan kesimpulan pemeriksaan ataupun alasan menghentikan proses etik. Tiga personel lain, Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP, juga disebut menjalani pemeriksaan. Mutasi administratif bukan bukti kesalahan maupun penyelesaian perkara.

Sorotan meluas setelah Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Pelaporan bukan bukti kesalahan, tetapi menuntut pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga 2 November 2026, belum diumumkan mutasi atau penonaktifan Kapolda terkait perkara ini.

Komnas HAM meminta pemeriksaan independen atas prosedur penggeledahan dan penyitaan, termasuk keabsahan dokumen serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan. Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan menyeluruh, perlindungan saksi, dan pemulihan psikososial bagi santriwati serta guru perempuan. Persoalan ini juga menyangkut perlindungan hak anak, perempuan, privasi, dan rasa aman.

Akuntabilitas Polda Jateng perlu diuji menyeluruh. Operasi lintas satuan tidak cukup diperiksa dari tindakan personel di lapangan. Perlu ditelusuri siapa yang merencanakan, menyetujui, mengendalikan, dan mengawasi operasi. Tanggung jawab struktural harus dibuktikan, bukan ditetapkan hanya berdasarkan jabatan.

Penegakan hukum atas perkara pembakaran dan perusakan tetap harus berjalan demi hak korban. Namun, pencarian buronan tidak menghapus kewajiban aparat menghormati prosedur dan martabat penghuni pesantren. Pesantren bukan wilayah kebal hukum, tetapi juga bukan ruang tanpa perlindungan hukum.

Mutasi Kapolres dapat menjadi bagian evaluasi organisasi. Ukuran pembenahan bukan pergantian pejabat, melainkan keterbukaan pemeriksaan dan tindak lanjut yang adil. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan tanpa memandang pangkat. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dijelaskan. Kepercayaan publik pulih melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menghormati hak warga.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home