
Keterangan Gambar : Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur kini membuka pertanyaan lebih besar tentang mekanisme setoran dan pengelolaan dana di lingkungan institusi pertanahan
Perwirasatu.co.id , JATIM - Sebuah kartu ATM mungkin tampak sebagai benda biasa. Namun bagi penyidik KPK, rekening di balik kartu itu dapat menjadi pintu masuk untuk membaca ke mana uang bergerak, dari siapa berasal, dan untuk kepentingan apa dikumpulkan. Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur kini membuka pertanyaan lebih besar tentang mekanisme setoran dan pengelolaan dana di lingkungan institusi pertanahan.
KPK menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan BPN di Jawa Timur. Temuan itu muncul dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026, bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelum temuan rekening diumumkan, KPK telah menyebut adanya dugaan setoran dari sejumlah Kantah kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim. Penyidik juga menemukan uang tunai ratusan juta rupiah, terdiri antara lain dari rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta perhiasan yang diduga emas.
Rangkaian temuan itu membuat perkara bergerak dari sekadar pencarian barang bukti menuju pertanyaan mengenai pola. KPK menduga uang yang terkumpul melalui rekening tersebut digunakan untuk kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA Kanwil BPN Jawa Timur. Pernyataan ini menjadi titik paling penting untuk diuji lebih jauh karena menyentuh persoalan pertanggungjawaban keuangan negara.
Jika kebutuhan kegiatan memang berada di luar anggaran resmi, pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi mendasar: siapa yang membutuhkan dana, siapa yang meminta, siapa yang menyetor, siapa yang mengendalikan rekening, dan bagaimana uang tersebut digunakan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah rekening tersebut sekadar tempat penyimpanan dana atau bagian dari mekanisme penerimaan yang lebih luas.
Di sinilah penyidikan KPK menjadi penting. Rekening hanya menunjukkan tempat uang ditampung. Ia belum otomatis membuktikan siapa yang melakukan tindak pidana. Pemilik rekening, pengguna kartu ATM, pengirim dana, penerima manfaat, serta tujuan transaksi harus dipertautkan dengan dokumen, komunikasi, keterangan saksi dan bukti elektronik.
Kehati-hatian juga diperlukan karena seluruh temuan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Uang yang disita belum dengan sendirinya membuktikan asal-usul maupun penggunaannya. Demikian pula keberadaan sebuah rekening belum cukup untuk menyimpulkan kesalahan pemiliknya. Pembuktian harus menunjukkan hubungan antara aliran uang dan peristiwa pidana.
Namun secara kelembagaan, temuan ini tetap menyisakan pertanyaan serius. Jika benar terdapat setoran dari sejumlah kantor pertanahan kepada pihak tertentu di tingkat wilayah, bagaimana mekanisme itu dapat berlangsung? Apakah terdapat instruksi, kebiasaan, atau pola administrasi tertentu yang membuat dana dapat dikumpulkan di luar mekanisme anggaran resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena pelayanan pertanahan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan nilai ekonomi yang besar. Karena itu, dugaan transaksi informal tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu. Sistem pengawasan internal juga perlu diperiksa: bagaimana penerimaan dicatat, bagaimana pengeluaran dipertanggungjawabkan, siapa yang memiliki kewenangan mengakses dana, dan apakah mekanisme audit mampu mendeteksi transaksi di luar jalur resmi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan tersangka dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil BPN Jatim.
Kini perhatian tidak lagi hanya tertuju pada berapa banyak uang yang ditemukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana uang itu terkumpul dan mengapa mekanisme tersebut diperlukan. Sebab, jika dugaan setoran terbukti memiliki pola, persoalannya bukan lagi sekadar tentang sebuah rekening, melainkan tentang sistem yang memungkinkan uang bergerak di luar jalur pertanggungjawaban resmi.
KPK masih harus membuktikan seluruh hubungan tersebut melalui proses hukum. BPN dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga berhak memberikan penjelasan. Pada akhirnya, bobot kasus ini tidak ditentukan oleh banyaknya uang yang disita, melainkan oleh kemampuan penyidik mengurai alirannya: dari siapa, melalui rekening siapa, atas perintah siapa, digunakan untuk apa, dan siapa yang memperoleh manfaatnya.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)





.jpg)












LEAVE A REPLY