Home Artikel PERADIN dan Lahirnya Gerakan Bantuan Hukum

PERADIN dan Lahirnya Gerakan Bantuan Hukum

68
0
SHARE
PERADIN dan Lahirnya Gerakan Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Sejarah advokat Indonesia menyimpan ironi yang jarang dibicarakan. Organisasi yang mula-mula dibangun untuk memperkuat kemandirian profesi justru menjadi pintu lahirnya gerakan yang membawa hukum keluar dari ruang sidang.

Perwirasatu.co.id, 01 September 2026

Sejarah advokat Indonesia menyimpan ironi yang jarang dibicarakan. Organisasi yang mula-mula dibangun untuk memperkuat kemandirian profesi justru menjadi pintu lahirnya gerakan yang membawa hukum keluar dari ruang sidang. Dari kegelisahan para advokat, muncul LBH yang kemudian membela mereka yang miskin, terpinggirkan dan berhadapan dengan kekuasaan.

Ketika Persatuan Advokat Indonesia atau PERADIN lahir pada dekade 1960-an, persoalan profesi advokat Indonesia bukan sekadar bagaimana mengatur organisasi, anggota atau etika. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana menempatkan advokat dalam negara yang sedang mengalami perubahan politik dan bagaimana mempertahankan hukum agar tidak sepenuhnya tunduk kepada kekuasaan. Sejarah PERADIN mencatat bahwa Persatuan Advokat Indonesia dibentuk pada 1963, sementara Kongres Nasional Advokat Indonesia di Solo pada 30 Agustus 1964 menjadi tonggak lahirnya PERADIN sebagai organisasi advokat nasional. Hukumonline juga memuat kembali sejarah tersebut pada 9 September 2022.

Namun ada sisi lain dari sejarah itu yang jauh lebih penting. Profesi hukum ternyata tidak berhenti pada persoalan kemandirian advokat. Dari lingkungan PERADIN muncul pertanyaan yang lebih mengusik: bagaimana dengan mereka yang tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara? Jika hukum hanya dapat diakses oleh orang yang mampu membeli jasa hukum, maka persamaan di depan hukum akan berhenti sebagai kalimat indah di atas kertas.

Pertanyaan tersebut memperoleh bentuk konkret dalam Kongres III PERADIN pada 1969. Adnan Buyung Nasution mengusulkan pembentukan lembaga bantuan hukum. Gagasan itu memperoleh dukungan sejumlah tokoh PERADIN dan kemudian berkembang menjadi proyek bantuan hukum di Jakarta. Catatan sejarah YLBHI menyebut gagasan pendirian LBH memang bermula dari Kongres PERADIN III 1969. Laporan YLBHI tahun 2007 juga mencatat bahwa Dewan Pimpinan Pusat PERADIN mengeluarkan keputusan pada 26 Oktober 1970 mengenai pendirian Lembaga Bantuan Hukum atau Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku 28 Oktober 1970.

Di sinilah ironi pertama sejarah itu terlihat. Bantuan hukum modern Indonesia tidak lahir sebagai gerakan yang memusuhi profesi advokat. Ia justru lahir dari kegelisahan di dalam profesi itu sendiri. Advokat menyadari bahwa keahlian hukum mempunyai konsekuensi sosial. Keahlian yang hanya berputar di antara mereka yang mampu membayar berisiko menjadikan hukum sebagai komoditas, bukan sebagai sarana keadilan.

Pada 28 Oktober 1970, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berdiri atas inisiatif Adnan Buyung Nasution dengan dukungan Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Demikian dicatat dalam sejarah resmi YLBHI. Dari Jakarta, gagasan tersebut berkembang ke berbagai daerah dan melahirkan jaringan kantor bantuan hukum yang kemudian memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin, buta hukum dan kelompok yang haknya terancam.

Tetapi perkembangan LBH tidak berlangsung dalam ruang kosong. Orang datang bukan hanya membawa persoalan hukum yang sederhana. Mereka datang dengan konflik tanah, penggusuran, pemutusan hubungan kerja, kriminalisasi, kekerasan dan persoalan hak asasi manusia. Perkara individual perlahan memperlihatkan pola yang lebih besar: orang yang sama atau kelompok yang sama berulang kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan institusi negara atau kekuatan ekonomi.

Dari pengalaman semacam itu, bantuan hukum kemudian berkembang dari sekadar pemberian jasa hukum cuma-cuma menjadi cara membaca struktur ketidakadilan. YLBHI dalam kajiannya mengenai Bantuan Hukum Struktural menjelaskan bahwa pada awal berdirinya LBH belum menggunakan konsep BHS. Konsep tersebut berkembang kemudian, seiring pengalaman menghadapi persoalan hukum dan politik yang lebih luas.

Perubahan itu sangat penting. Dalam pengertian sederhana, seorang pengacara dapat membantu seseorang memenangkan perkara. Tetapi bantuan hukum struktural mengajukan pertanyaan berikutnya: mengapa perkara semacam itu terus muncul dan mengapa orang-orang tertentu terus menjadi pihak yang dirugikan?

Pertanyaan tersebut mengubah posisi pengacara. Ia tidak lagi hanya membaca pasal dan mencari celah pembelaan. Ia harus membaca hubungan kekuasaan di balik pasal, memahami kondisi sosial klien dan melihat kemungkinan bahwa satu perkara sebenarnya merupakan gejala dari masalah yang lebih besar.

Kasus tanah, misalnya, tidak berhenti pada sengketa kepemilikan. Ia dapat membuka persoalan penggusuran, kebijakan tata ruang, kepentingan bisnis dan ketimpangan posisi antara warga dengan pemilik modal. Perkara buruh tidak berhenti pada perhitungan pesangon. Ia dapat membawa pengacara pada pertanyaan tentang hubungan industrial, posisi tawar pekerja dan kebijakan negara. Kriminalisasi warga tidak hanya berbicara tentang pasal pidana, tetapi dapat memperlihatkan bagaimana hukum digunakan dalam konflik sosial.

Pada titik itulah kantor bantuan hukum berubah menjadi ruang pertemuan antara hukum dan kenyataan sosial. Pengacara tidak hanya berhadapan dengan hakim dan jaksa, tetapi juga dengan warga, organisasi masyarakat, pekerja, petani dan komunitas yang selama ini tidak mempunyai akses kuat terhadap institusi negara.

Sejarah YLBHI mencatat bahwa dalam perkembangan berikutnya LBH-YLBHI menjadi salah satu aktor penting dalam menghadapi otoritarianisme Orde Baru dan gerakan pro-demokrasi. Catatan tersebut tentu merupakan perspektif kelembagaan YLBHI, sehingga harus dibaca sebagai sumber primer mengenai pengalaman organisasi, bukan sebagai satu-satunya penjelasan sejarah. Namun keterlibatan LBH dalam isu demokrasi, hak asasi manusia dan pembelaan kelompok rentan merupakan bagian penting dari perjalanan gerakan bantuan hukum Indonesia.

Dari sini terlihat bahwa profesi advokat mempunyai dua wajah. Wajah pertama adalah profesi yang membutuhkan standar kompetensi, organisasi, etika dan mekanisme disiplin. Wajah kedua adalah profesi yang berhadapan dengan kenyataan bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi untuk membeli pembelaan hukum.

Keduanya tidak harus bertentangan. Bahkan sejarah awal LBH menunjukkan bahwa keduanya pernah tumbuh dari sumber yang sama. Masalah muncul ketika salah satu wajah menjadi terlalu dominan. Jika profesi hanya dipandang sebagai bisnis jasa hukum, maka dimensi sosialnya menghilang. Sebaliknya, jika pembelaan publik tidak ditopang profesionalisme hukum yang kuat, idealisme dapat kehilangan daya ketika berhadapan dengan rumitnya proses peradilan.

Persoalan organisasi advokat kemudian berkembang ke arah lain. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mencoba membangun wadah organisasi profesi yang lebih terintegrasi. Gagasan single bar kemudian menjadi bagian penting dari desain kelembagaan profesi advokat. PERADI dibentuk pada 2004 dengan gagasan sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Tetapi persatuan organisasi tidak sesederhana menulis satu ketentuan dalam undang-undang. Perdebatan tentang single bar dan pluralitas organisasi terus berlangsung. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 pada 30 November 2006 menolak permohonan pengujian sejumlah ketentuan UU Advokat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan wadah tunggal. Dokumen putusan MK memperlihatkan bahwa sejak saat itu pun persoalan kebebasan berserikat dan gagasan single bar sudah menjadi bagian dari perdebatan konstitusional.

Perdebatan tersebut menarik karena memperlihatkan persoalan yang lebih besar: organisasi profesi membutuhkan persatuan untuk menjaga standar dan kewenangan, tetapi advokat juga mempunyai kebebasan untuk berserikat. Di antara dua prinsip itu terdapat wilayah abu-abu yang sampai sekarang belum sepenuhnya selesai.

Namun sejarah organisasi advokat tidak seharusnya hanya dibaca melalui pertengkaran mengenai siapa yang paling sah mewakili profesi. Ada pertanyaan yang lebih penting dan lebih dekat dengan kepentingan masyarakat: apakah organisasi hukum mampu memastikan bahwa orang yang tidak mempunyai kekuatan ekonomi tetap dapat memperoleh keadilan?

Pertanyaan tersebut kemudian memperoleh dimensi baru setelah negara membentuk kerangka bantuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum tidak lagi hanya dipahami sebagai kemurahan hati advokat atau aktivitas sosial organisasi masyarakat sipil. Negara mulai membangun mekanisme yang lebih terstruktur untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

Perubahan ini merupakan kemajuan sekaligus dilema. Kemajuan karena akses terhadap keadilan memperoleh dasar kelembagaan dan dukungan pembiayaan negara. Dilema karena organisasi bantuan hukum yang memperoleh dukungan negara tetap harus mempunyai kemampuan untuk mengkritik kebijakan negara ketika kebijakan tersebut justru menjadi sumber persoalan hukum.

Di sinilah warisan awal PERADIN dan LBH kembali relevan. Bantuan hukum tidak pernah hanya soal membayar pengacara bagi orang miskin. Ia juga menyangkut pertanyaan tentang siapa yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan hukum, siapa yang dapat menggunakan hukum, dan siapa yang paling sering menjadi korban ketika hukum tidak bekerja secara adil.

Sejarah tersebut juga menunjukkan bahwa hubungan organisasi advokat dengan gerakan bantuan hukum tidak pernah benar-benar terputus. Advokat tetap dibutuhkan oleh LBH. Organisasi bantuan hukum tetap membutuhkan profesionalisme advokat. Sebaliknya, organisasi profesi advokat tidak dapat mengabaikan persoalan akses terhadap keadilan jika ingin mempertahankan klaim bahwa advokat merupakan salah satu pilar negara hukum.

Yang berubah hanyalah medan perjuangannya.

Pada masa lalu, persoalannya dapat berupa penggusuran tanah, perkara buruh atau represi politik. Kini persoalannya dapat meluas ke konflik agraria, pembangunan berskala besar, kebebasan berekspresi, perlindungan kelompok rentan, teknologi digital, korporasi dan berbagai bentuk kekuasaan baru yang tidak selalu hadir sebagai negara secara langsung.

Karena itu, warisan terbesar dari kelahiran LBH bukan sekadar berdirinya sebuah kantor bantuan hukum. Warisan terbesarnya adalah perubahan cara melihat profesi hukum. Pengacara tidak hanya dituntut mengetahui bagaimana hukum bekerja, tetapi juga harus memahami kepada siapa hukum bekerja dan siapa yang mungkin tertinggal ketika hukum dijalankan.

Di situlah sejarah PERADIN menjadi lebih besar daripada sejarah sebuah organisasi. Ia menunjukkan bahwa profesi hukum pernah melahirkan pertanyaan terhadap dirinya sendiri. Dari pertanyaan tentang kemandirian advokat muncul pertanyaan tentang akses masyarakat terhadap keadilan. Dari persoalan klien individual berkembang gagasan tentang ketidakadilan struktural. Dari ruang pengadilan, bantuan hukum bergerak ke ruang publik.

Lebih dari setengah abad kemudian, pertanyaan itu belum selesai. Bahkan mungkin justru semakin penting. Organisasi advokat boleh berdebat tentang bentuk wadah, kewenangan dan legitimasi. Organisasi bantuan hukum boleh memperluas jaringan dan memperjuangkan perubahan kebijakan. Negara boleh membangun sistem akreditasi dan pembiayaan.

Tetapi seluruh perdebatan itu pada akhirnya harus kembali kepada satu ukuran sederhana: apakah hukum dapat diakses oleh mereka yang paling membutuhkan perlindungan?

Jika jawabannya belum, maka sejarah kelahiran LBH masih mempunyai pekerjaan yang belum selesai.

Sebab keadilan tidak pernah benar-benar menjadi milik masyarakat hanya karena hukum telah tersedia. Keadilan baru mempunyai arti ketika seorang warga yang tidak punya uang, jabatan, koneksi atau kekuasaan tetap mempunyai kesempatan untuk berdiri di hadapan hukum dan didengar.

Mungkin di situlah makna terdalam perjalanan PERADIN dan LBH. Organisasi advokat lahir untuk memperkuat profesi. Gerakan bantuan hukum lahir untuk memperluas manfaat hukum. Keduanya bertemu pada satu titik yang sama: menjaga agar hukum tidak hanya menjadi bahasa kekuasaan, tetapi juga menjadi alat yang dapat digunakan warga ketika kekuasaan terlalu kuat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home