
Keterangan Gambar : Kabut asap kembali menguji hubungan Indonesia dan Singapura. Kali ini, persoalannya bukan hanya kebakaran hutan dan lahan, melainkan pernyataan pejabat Indonesia tentang oksigen dari hutan Nusantara.
Perwirasatu.co.id, 20 Oktober 2026
Kabut asap kembali menguji hubungan Indonesia dan Singapura. Kali ini, persoalannya bukan hanya kebakaran hutan dan lahan, melainkan pernyataan pejabat Indonesia tentang oksigen dari hutan Nusantara. Komentar tersebut memicu kekecewaan Singapura ketika masyarakat di kawasan ini menghadapi pencemaran udara. Polemik itu membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana Indonesia mempertahankan martabat nasional sekaligus menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan lintas negara?
Polemik bermula dari pernyataan Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, pada 10 Oktober 2026. Ia menyatakan Indonesia bukan hanya mengirimkan asap, tetapi juga oksigen ketika kebakaran tidak terjadi. Ia juga menggambarkan karhutla sebagai fenomena alam yang berada di luar kesalahan manusia. Pernyataan tersebut menuai kritik ketika kabut asap mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan Asia Tenggara. CNA dan detikNews pada 19 Oktober 2026 memberitakan respons keras Singapura terhadap komentar tersebut.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, menyebut pernyataan itu mengecewakan dan tidak tepat. Menurutnya, masyarakat di kawasan ini menderita akibat kebakaran yang berkaitan dengan perusahaan yang melanggar peraturan di Indonesia. Ironisnya, rakyat Indonesia sendiri termasuk pihak yang paling terdampak. Shanmugam menegaskan bahwa kabut asap akibat pembakaran lahan sebenarnya dapat dicegah. Pernyataan resminya dipublikasikan Kementerian Dalam Negeri Singapura pada 19 Oktober 2026.
Persoalan utamanya bukan apakah hutan Indonesia memberikan manfaat ekologis bagi kawasan. Hutan berperan penting dalam siklus karbon, keseimbangan iklim, dan keberlangsungan ekosistem. Namun, manfaat itu tidak menjawab pertanyaan tentang penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Kebanggaan terhadap kekayaan alam semestinya berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menjadikan jasa ekologis hutan sebagai jawaban atas keluhan pencemaran justru berisiko mengaburkan masalah yang harus diselesaikan.
Reuters pada 15 Oktober 2026 melaporkan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan diperburuk kondisi kering serta fenomena El Niño. Dampaknya menjalar ke negara tetangga dan memicu persoalan kesehatan serta ketegangan diplomatik. Faktor cuaca penting diperhitungkan, tetapi tidak cukup menjelaskan seluruh kejadian. Praktik pembukaan lahan, kemungkinan pembakaran ilegal, kondisi gambut, dan efektivitas pengawasan juga perlu diteliti. Karena itu, penyebab setiap kebakaran harus dibuktikan, bukan diasumsikan semata-mata sebagai bencana alam ataupun kesalahan perusahaan.
Pengalaman krisis kabut asap pada 2013 dan 2015 seharusnya menjadi pelajaran. Shanmugam mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar fenomena alam, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang mengejar keuntungan. The Guardian pada 16 Oktober 2026 menyoroti tekanan negara-negara tetangga terhadap Indonesia dan ancaman tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari kesalahan yang telah terbukti melalui proses hukum.
Di sisi lain, kritik Singapura tidak berarti seluruh upaya Indonesia diabaikan. CNA pada 19 Oktober 2026 mencatat apresiasi Shanmugam terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani karhutla, termasuk komitmen pencegahan jangka panjang dan kesediaan menerima bantuan asing. Singapura juga menawarkan bantuan. Fakta ini menunjukkan bahwa ketegangan akibat pernyataan seorang pejabat tidak harus berkembang menjadi konflik bilateral. Kerja sama konkret justru dapat memperkuat penanganan masalah bersama.
Pemerintah Indonesia perlu membuktikan komitmen melalui hasil terukur. Pencegahan kebakaran harus dimulai sebelum musim kering mencapai puncaknya. Pengawasan konsesi perlu diperkuat, penyebab kebakaran diungkap, pelanggaran ditindak berdasarkan bukti, dan lahan rusak dipulihkan. Transparansi titik api serta kualitas udara juga penting agar masyarakat memahami tingkat risiko. Kerja sama regional semestinya dipandang sebagai peluang memperkuat penanganan, bukan ancaman terhadap kedaulatan.
Polemik oksigen pada akhirnya menjadi ujian komunikasi publik sekaligus tata kelola lingkungan. Pernyataan yang dimaksudkan untuk membela Indonesia dapat menimbulkan masalah apabila terkesan mengecilkan penderitaan masyarakat. Nasionalisme bukanlah kemampuan membalas kritik, melainkan kesanggupan memperbaiki keadaan. Indonesia berhak mengelola sumber daya alamnya, tetapi kedaulatan juga menuntut tanggung jawab mencegah kerusakan yang dapat dihindari. Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari seberapa lantang membanggakan oksigen dari hutan, melainkan dari konsistensinya melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memastikan kabut asap tidak terus menjadi persoalan lintas negara.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY