
Keterangan Gambar : Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Perwirasatu.co.id, 24 Oktober 2026
Penahanan tujuh tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara membuka persoalan lebih besar daripada sekadar proses hukum. Di balik proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah, publik menuntut kejelasan tentang dugaan biaya komitmen, integritas pengadaan, dan efektivitas pengawasan. Pertanyaannya, bagaimana anggaran pembangunan dapat terlindungi dari praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat?
Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, hingga 10 November 2026. Satu tersangka, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan dipanggil kembali pada 26 Oktober 2026. ANTARA, 22 Oktober 2026.
Perkara ini bukan berdiri sendiri. Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut. Dalam perkara awal, enam proyek dari dua klaster memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar. Angka tersebut merupakan nilai proyek, bukan otomatis kerugian negara ataupun nilai uang yang diduga diterima para tersangka dalam pengembangan perkara. ANTARA, 22 Oktober 2026.
Perkembangan paling serius terletak pada dugaan penerimaan commitment fee atau biaya komitmen dari penyedia proyek. KPK menyebut nominal yang diduga diterima para tersangka bervariasi. T. Rahmatsyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, dan Manaek Manalu Rp1,25 miliar. KPK juga mengungkap dugaan pembagian fee berdasarkan jenjang jabatan, dengan penerimaan melalui tunai maupun transfer. Seluruh angka tersebut masih merupakan bagian dari penyidikan dan harus diuji melalui proses hukum. ANTARA, 22 Oktober 2026.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas pengadaan infrastruktur. Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 22 Oktober 2026, penyedia yang tidak memberikan fee diduga berisiko tidak memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut pada masa mendatang. Jika dugaan tersebut terbukti, masalahnya bukan sekadar penerimaan uang oleh individu, melainkan ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat. Penyedia seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi, harga yang wajar, dan kualitas pekerjaan, bukan kesediaan memenuhi permintaan di luar ketentuan.
Dampaknya perlu dilihat secara proporsional. Belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh proyek terkait bermutu buruk atau bahwa setiap nilai kontrak telah merugikan negara. Namun, dugaan pengondisian pengadaan cukup menjadi alasan untuk memperkuat audit, memeriksa kewajaran harga, menelusuri perubahan kontrak, serta menguji kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Integritas proses dan kualitas hasil harus sama-sama dipastikan.
KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Kementerian Pekerjaan Umum. Peluang tersebut bukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang disebut, melainkan bagian dari proses yang masih berjalan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri aliran dana, menjelaskan peran masing-masing tersangka, dan membangun pembuktian yang kuat. Hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. ANTARA, 22 Oktober 2026.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditahan. Penegakan hukum harus menghasilkan pembuktian yang dapat diuji di pengadilan, pemulihan aset sesuai ketentuan, dan perbaikan sistem pengadaan. Transparansi tender, pengawasan independen, audit teknis, serta perlindungan bagi penyedia yang menolak praktik menyimpang perlu menjadi agenda nyata.
Jalan dibangun untuk menghubungkan wilayah, memperlancar distribusi, dan mendukung kehidupan masyarakat. Ketika pengadaannya dibayangi dugaan biaya komitmen, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik. Kasus BBPJN Sumatera Utara semestinya menjadi momentum untuk memastikan kewenangan tidak berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi. Uang negara harus menghasilkan infrastruktur yang bermutu, proses yang adil, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat

















LEAVE A REPLY