Home Pendidikan Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp1,4 Miliar

Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp1,4 Miliar

94
0
SHARE
Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp1,4 Miliar

Keterangan Gambar : Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Najaten, Kampung Cinengah, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen tersebut diketahui mencakup dua paket pekerjaan.

‎Perwirasatu.co.id, Garut - Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Najaten, Kampung Cinengah, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen tersebut diketahui mencakup dua paket pekerjaan.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) memiliki nilai Rp1.028.924.517, sementara paket lainnya senilai Rp373.064.219. Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp1,40 miliar, dengan durasi pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender.

‎Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai pengadaan dan penggunaan material bangunan di lapangan.

‎Dari hasil pemantauan awak media di lokasi, serta berdasarkan keterangan kepala tukang, disebutkan terdapat material yang didatangkan ke lokasi proyek yang menurut pekerja tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

‎“Ada beberapa material yang datang, tetapi menurut kami tidak sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan,” ujar kepala tukang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).

‎Keterangan tersebut tentunya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan proyek, termasuk pelaksana, konsultan, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya.

‎Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak sekolah juga menemui kendala. Kepala SDN 1 Najaten, Yanyan, saat hendak ditemui disebut tidak menemui awak media secara langsung.

‎Melalui bendahara sekolah, awak media mendapat informasi bahwa kepala sekolah berada di lokasi, namun disebut sedang beristirahat.

‎“Ada titipan, Pak Kepsek ada tapi lagi istirahat,” ujar bendahara kepada awak media.

‎Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menyebut adanya sebuah amplop yang diduga hendak diberikan kepada awak media. Namun, pemberian tersebut ditolak.

‎Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. Karena itu, peristiwa tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun persepsi yang keliru.

‎Selain persoalan material, muncul pula informasi mengenai keterlibatan pihak komite sekolah dan konsultan dalam penyediaan atau pemasokan sejumlah material bangunan untuk proyek tersebut.

‎Jika informasi tersebut benar, kondisi itu perlu mendapat penjelasan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan serta dasar kewenangan masing-masing pihak.

‎Pasalnya, pengadaan material dalam proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

‎Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pengawasan, pengelolaan, maupun pelaksanaan pekerjaan dalam proses penyediaan material juga perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

‎Sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya penyimpangan atau kerugian negara.

‎Dugaan penggelembungan harga, pengurangan volume pekerjaan, maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran volume pekerjaan, serta perbandingan harga material.

‎Karena itu, transparansi menjadi penting. Pihak pengelola proyek perlu memberikan penjelasan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, mekanisme pengadaan, volume pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan material.

‎Apabila ditemukan perbedaan antara RAB, spesifikasi teknis, dan kondisi pekerjaan di lapangan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

‎Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut telah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.

‎Hingga berita ini disusun, pihak sekolah dan pihak-pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang muncul, termasuk terkait pengadaan material, keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penyediaan bahan bangunan, serta peristiwa dugaan pemberian amplop kepada awak media.

‎Konfirmasi dari semua pihak diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.

‎(Dede P/Yanto A)

Iklan Detail Video

Iklan_home