
Keterangan Gambar : Di balik target pengesahan RUU Perampasan Aset, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih penting: sejauh mana negara boleh mengambil harta yang diduga berasal dari kejahatan, siapa yang membuktikan asal-usulnya, dan bagaimana hukum memastikan aset milik pihak yang sah tidak ikut terseret dalam proses penegakan hukum secara tidak adil tanpa dasar jelas
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Lima belas Desember 2026 bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi. Di balik target pengesahan RUU Perampasan Aset, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih penting: sejauh mana negara boleh mengambil harta yang diduga berasal dari kejahatan, siapa yang membuktikan asal-usulnya, dan bagaimana hukum memastikan aset milik pihak yang sah tidak ikut terseret dalam proses penegakan hukum secara tidak adil tanpa dasar jelas?
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Target itu kembali ditegaskan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada 22 September 2026. Namun, pada saat yang sama, pembahasan masih berlangsung di Komisi III dan melibatkan berbagai pihak. Artinya, tanggal pengesahan belum boleh menggeser perhatian dari kualitas norma yang sedang dirumuskan.
Justru di sinilah ujian sebenarnya. RUU ini tidak hanya berbicara tentang bagaimana negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas. Penyitaan, pemblokiran, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset merupakan rangkaian berbeda yang membutuhkan prosedur dan pengawasan.
Parlementaria pada 2 September 2026 mencatat bahwa draf RUU masih dinamis dan belum menjadi rumusan final. DPR menyebut masih terbuka kemungkinan penambahan, pengurangan, maupun perubahan substansi sebelum pembahasan bersama pemerintah. Karena itu, menjadikan satu draf yang beredar sebagai gambaran final justru berisiko menyesatkan publik.
Salah satu persoalan paling sensitif adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pemidanaan terhadap seseorang. Mekanisme seperti ini dapat menjadi instrumen pemulihan aset, tetapi sekaligus menuntut pagar hukum yang kuat: siapa yang berwenang mengajukan, standar bukti apa yang digunakan, bagaimana pengadilan menguji perkara, dan bagaimana pemilik atau pihak ketiga mengajukan keberatan.
Persoalan pembuktian juga tidak sederhana. Yang perlu dibedakan adalah pembuktian kesalahan pidana seseorang dengan pembuktian mengenai asal-usul aset. Jika pembuktian terbalik digunakan, undang-undang harus menjelaskan pada tahap apa beban tertentu dapat dibebankan kepada pemilik aset dan standar bukti awal seperti apa yang wajib dipenuhi negara.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika aset telah berpindah tangan. Rumah, tanah, saham, perusahaan, kendaraan, atau aset produktif dapat berada pada pihak yang bukan pelaku tindak pidana. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik harus menjadi bagian dari desain hukum, bukan sekadar catatan tambahan.
Pada 15 September 2026, anggota Komisi III Hinca Panjaitan juga menyoroti persoalan perbedaan nilai kerugian negara atau aset antara tahap awal penanganan perkara dan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum. Ini menunjukkan bahwa ukuran nilai aset tidak boleh berhenti pada angka yang muncul ketika penyidikan atau penggeledahan dilakukan.
Ada persoalan lain yang kerap luput dari perdebatan: setelah aset dirampas, siapa yang mengelolanya? Parlementaria pada 31 Agustus 2026 memberitakan bahwa Komisi III mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset. Pertanyaannya bukan semata siapa pemegang kewenangan, tetapi bagaimana memastikan tidak terjadi tumpang tindih sekaligus menjaga akuntabilitas.
Nilai ekonomi aset juga tidak boleh diabaikan. Pada 8 September 2026, Parlementaria melaporkan perhatian DPR terhadap aset produktif seperti pabrik, perkebunan, pertambangan, dan hotel. Aset semacam itu dapat kehilangan nilai jika berhenti beroperasi atau tidak dikelola secara profesional selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, keberhasilan perampasan aset tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak aset yang berhasil dikuasai negara. Ukuran lainnya adalah apakah nilai aset dapat dipertahankan, apakah prosesnya dapat diaudit, dan apakah hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat bagi pemulihan kerugian negara.
Dari sini terlihat bahwa RUU Perampasan Aset memiliki dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Negara membutuhkan instrumen kuat untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan. Pada saat yang sama, negara hukum membutuhkan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi tindakan tanpa kontrol.
Pembagian kewenangan menjadi bagian penting dari persoalan itu. Dalam pemberitaan Parlementaria 15 September 2026, Mercy Barends menekankan perlunya memperjelas peran penyidik, jaksa, dan pengadilan sejak penelusuran hingga perampasan. Ia juga menyoroti perlunya batas awal, mekanisme otorisasi, serta perlindungan terhadap aset yang mengalami penyusutan nilai.
Semakin besar kewenangan negara, semakin penting pula mekanisme check and balance. Penyidik tidak semestinya sekaligus menjadi pihak yang menentukan seluruh proses tanpa pengawasan. Pengelola aset juga membutuhkan mekanisme pelaporan yang dapat diperiksa. Pemilik aset harus memiliki ruang keberatan. Dan pengadilan harus memiliki posisi yang efektif untuk menguji tindakan negara.
Di titik inilah target 15 Desember harus ditempatkan secara proporsional. DPR memang telah menetapkan tenggat penyelesaian. Tetapi cepatnya pengesahan tidak otomatis menunjukkan baiknya sebuah undang-undang. Kualitasnya baru terlihat ketika norma tersebut diuji dalam perkara nyata, menghadapi aset yang kompleks, pihak ketiga, perbedaan nilai, dan potensi sengketa.
PPATK sendiri menyediakan Naskah Akademik dan rancangan RUU Perampasan Aset dalam portal keterbukaan informasinya. Dokumen semacam itu penting dibaca publik karena perdebatan tidak seharusnya hanya bergantung pada pernyataan politik, melainkan juga pada rumusan hukum dan argumentasi yang mendasarinya.
Pertanyaan terbesar bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember. Pertanyaannya adalah apakah negara berhasil membangun hukum yang cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus cukup hati-hati untuk melindungi hak yang sah.
Jika jawabannya dapat ditemukan dalam standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan yang efektif, perlindungan pihak ketiga, pembagian kewenangan yang tegas, serta tata kelola aset yang transparan, maka pengesahan bukan sekadar pencapaian kalender legislasi.
Sebab dalam perkara perampasan aset, pekerjaan negara tidak selesai ketika aset berhasil diambil. Justru sejak saat itulah pertanggungjawaban dimulai: dari mana aset itu berasal, mengapa boleh dirampas, siapa yang mengelolanya, berapa nilainya, dan untuk kepentingan siapa hasil akhirnya digunakan. Di sanalah kualitas negara hukum benar-benar diuji.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY